Definisi
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan uang oleh bank kepada pihak lain (debitur), berdasarkan kesepakatan pinjam-meminjam yang mewajibkan debitur melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu disertai bunga. Definisi ini berasal dari UU Perbankan dan berlaku untuk hampir semua produk pinjaman bank, mulai dari kredit modal kerja dan kredit investasi sampai kredit konsumsi seperti KPR dan kredit kendaraan bermotor.
Yang membedakan kredit dari utang-piutang biasa antarindividu adalah pihak pemberinya. Secara hukum, istilah kredit dipakai untuk penyaluran dana oleh bank yang tunduk pada pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. Pinjaman dari perusahaan pembiayaan bukan bank atau dari perorangan biasanya memakai istilah lain, seperti pembiayaan atau utang-piutang biasa, meskipun secara ekonomi fungsinya mirip.
Jenis-Jenis Kredit
Bank mengelompokkan kredit dari beberapa sudut pandang:
- Berdasarkan tujuan: kredit konsumtif (kebutuhan pribadi, misalnya KPR), kredit produktif (modal usaha), dan kredit investasi (pembelian aset jangka panjang seperti mesin pabrik).
- Berdasarkan jangka waktu: kredit jangka pendek (kurang dari 1 tahun), menengah (1 sampai 3 tahun), dan panjang (lebih dari 3 tahun).
- Berdasarkan jaminan: kredit dengan agunan (secured) dan tanpa agunan (unsecured), misalnya kartu kredit atau kredit tanpa agunan (KTA).
Kualitas kredit dipantau bank lewat status kolektibilitas, yang secara umum terbagi lima tingkat: lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet. Begitu sebuah kredit masuk kategori kurang lancar ke bawah, bank wajib membentuk cadangan kerugian dan biasanya mulai melakukan pendekatan penagihan yang lebih intensif kepada debitur.
Dasar Hukum
Aturan pokok kredit ada di UU Perbankan, yang mewajibkan bank menerapkan prinsip kehati-hatian sebelum menyalurkan dana. Dalam praktik, kewajiban ini diterjemahkan menjadi analisis yang dikenal sebagai 5C: character (rekam jejak dan itikad baik calon debitur), capacity (kemampuan membayar dari arus kas), capital (modal sendiri yang sudah ditanam dalam usaha), collateral (jaminan yang bisa dieksekusi bila gagal bayar), dan condition (kondisi ekonomi serta prospek sektor usaha debitur).
Selain UU Perbankan, penyaluran kredit tunduk pada ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit yang mencegah bank menaruh terlalu banyak dana pada satu debitur atau kelompok debitur terafiliasi, serta ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kualitas aset dan pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai. Untuk kredit dengan jaminan kebendaan, berlaku pula hukum jaminan seperti hak tanggungan untuk tanah dan jaminan fidusia untuk benda bergerak, yang memberi bank hak mendahului saat jaminan harus dieksekusi.
Syarat dan Prosedur Pengajuan Kredit
Secara umum, pengajuan kredit melewati tahapan berikut:
- Pengumpulan dokumen: identitas, bukti penghasilan atau laporan keuangan usaha, NPWP, dan dokumen jaminan.
- Analisis kredit oleh bank, mencakup wawancara, survei lapangan, dan pengecekan riwayat kredit lewat Sistem Layanan Informasi Keuangan.
- Penilaian jaminan oleh penilai independen jika nilainya signifikan.
- Persetujuan komite kredit, lalu penandatanganan perjanjian kredit beserta pengikatan jaminan.
- Pencairan dana sesuai jadwal yang disepakati.
Lamanya proses bervariasi, dari hitungan hari untuk kredit konsumtif bernilai kecil sampai berbulan-bulan untuk kredit investasi bernilai besar yang memerlukan uji kelayakan menyeluruh.
Ilustrasi
Seorang pemilik toko bahan bangunan mengajukan kredit modal kerja Rp500 juta ke bank dengan jaminan sertifikat rumah. Setelah dianalisis, bank hanya menyetujui separuh dari nilai yang diminta karena arus kas usaha dinilai belum cukup kuat untuk mencicil jumlah penuh. Pemilik toko akhirnya menerima kredit Rp250 juta dengan tenor tiga tahun.
Setahun berjalan, penjualan toko menurun akibat persaingan toko bahan bangunan daring, dan pembayaran cicilan mulai terlambat dua sampai tiga bulan. Bank menawarkan restrukturisasi berupa perpanjangan tenor dan penurunan angsuran bulanan. Karena pemilik toko masih kooperatif dan menunjukkan itikad membayar, kreditnya tidak langsung dieksekusi; bank memberi jeda enam bulan untuk melihat perbaikan arus kas sebelum mengevaluasi ulang statusnya.
Konsekuensi Kredit Macet
Ketika kredit masuk kategori macet, konsekuensinya tidak berhenti pada tagihan yang membengkak karena denda keterlambatan. Riwayat kredit debitur tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan yang bisa diakses seluruh bank dan lembaga pembiayaan, sehingga reputasi kredit yang buruk berpotensi menyulitkan debitur mengajukan pinjaman baru di lembaga keuangan mana pun selama beberapa tahun ke depan, bahkan setelah kreditnya lunas sekalipun.
Secara hukum, bank biasanya menempuh langkah bertahap sebelum sampai ke eksekusi jaminan: mengirim surat peringatan (somasi), menawarkan opsi restrukturisasi, lalu bila tidak ada penyelesaian, mengajukan permohonan lelang atas jaminan lewat kantor lelang negara atau, untuk jaminan hak tanggungan tertentu, memakai mekanisme parate eksekusi yang memungkinkan bank menjual jaminan tanpa perlu putusan pengadilan lebih dulu. Hasil lelang dipakai melunasi sisa utang; jika hasil lelang lebih besar dari sisa utang, kelebihannya wajib dikembalikan ke debitur, dan jika kurang, debitur tetap menanggung sisa kewajiban yang belum terbayar.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah kredit macet otomatis membuat jaminan disita? Tidak otomatis. Bank biasanya menempuh peringatan tertulis dan tawaran restrukturisasi lebih dulu sebelum eksekusi jaminan, karena proses lelang jaminan juga memakan waktu dan biaya bagi bank sendiri.
Apa beda kredit dan pembiayaan? Kredit adalah istilah yang dipakai bank konvensional untuk penyaluran dana berbasis bunga. Bank syariah dan perusahaan pembiayaan memakai istilah pembiayaan karena skemanya berbasis akad, seperti jual beli atau bagi hasil, bukan bunga.
Bisakah debitur melunasi kredit lebih cepat dari jadwal? Bisa, disebut pelunasan dipercepat. Sebagian bank mengenakan biaya penalti pelunasan dipercepat sesuai perjanjian kredit, sehingga penting membaca klausul ini sebelum menandatangani.