Lompat ke konten

Asuransi

Insurance Dari bahasa Belanda 'assurantie' atau bahasa Inggris 'insurance', berarti pertanggungan atau penjaminan risiko
Hukum Bisnis asuransi pertanggungan premi klaim asuransi
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Asuransi?

Asuransi adalah perjanjian penanggung dan tertanggung: premi dibayar rutin, dan penanggung mengganti kerugian bila peristiwa yang dijamin polis terjadi.

Insurance Dari bahasa Belanda 'assurantie' atau bahasa Inggris 'insurance', berarti pertanggungan atau penjaminan risiko Hukum Bisnis

Definisi

Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi (penanggung) dan pemegang polis (tertanggung), yang membuat tertanggung membayar premi secara rutin, dan sebagai gantinya penanggung berjanji memberi ganti rugi atau santunan apabila peristiwa yang dijamin dalam polis benar-benar terjadi. Peristiwa itu bisa berupa kerugian harta benda seperti kebakaran atau kecelakaan, maupun peristiwa yang menyangkut jiwa seseorang, seperti meninggal dunia atau sakit kritis.

Inti dari asuransi adalah pengalihan risiko. Tertanggung yang tadinya menanggung sendiri kemungkinan rugi besar, memindahkan sebagian risiko itu ke perusahaan asuransi dengan membayar premi yang jumlahnya jauh lebih kecil dan sudah pasti. Konsep ini sudah dikenal lama dalam hukum dagang Indonesia dan kini diperjelas lebih rinci lewat UU Perasuransian.

Dasar Hukum

Payung hukum utama asuransi di Indonesia ada di UU Perasuransian, yang mengatur perizinan usaha, permodalan minimum, tata kelola, dan pengawasan perusahaan asuransi. Sebelum undang-undang ini terbit, dasar hukum perjanjian asuransi sudah lebih dulu diatur lewat KUHD, dan ketentuan KUHD tersebut masih relevan sebagai landasan sifat perjanjian asuransi, meski aspek kelembagaan dan pengawasan usahanya kini mengikuti UU Perasuransian yang lebih baru.

Setiap perusahaan yang ingin menjual produk asuransi wajib lebih dulu mendapat izin usaha dari OJK, memenuhi rasio kesehatan keuangan minimum, dan menjaga cadangan teknis yang cukup untuk menutup potensi klaim di masa depan. Aturan ini penting karena bisnis asuransi pada dasarnya adalah janji pembayaran di masa depan, sehingga tanpa kewajiban permodalan dan cadangan yang ketat, perusahaan asuransi berisiko tidak sanggup membayar klaim ketika banyak nasabah mengajukan klaim dalam waktu bersamaan, misalnya akibat bencana besar.

Di luar aspek kelembagaan, hubungan antara tertanggung dan penanggung tetap tunduk pada hukum perjanjian umum dalam KUHPerdata, sehingga polis asuransi pada dasarnya adalah kontrak yang mengikat kedua pihak sesuai isi yang disepakati, selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang bersifat memaksa dalam UU Perasuransian dan peraturan OJK.

Unsur-Unsur Perjanjian Asuransi

Supaya sah dan mengikat, perjanjian asuransi harus memenuhi beberapa unsur:

  • Insurable interest — tertanggung harus punya kepentingan yang sah atas objek yang diasuransikan. Seseorang tidak bisa mengasuransikan rumah milik orang lain tanpa hubungan hukum yang jelas.
  • Utmost good faith — kedua pihak wajib membuka informasi material secara jujur. Tertanggung yang menyembunyikan fakta penting, misalnya riwayat penyakit atau kondisi bahaya di lokasi yang diasuransikan, berisiko klaimnya ditolak.
  • Indemnity — ganti rugi yang dibayar hanya sebesar kerugian nyata yang diderita, tidak boleh membuat tertanggung untung dari musibah yang menimpanya.
  • Proximate cause — klaim hanya dibayar jika penyebab langsung kerugian termasuk risiko yang dijamin polis, bukan risiko yang dikecualikan.

Selain empat unsur itu, ada pula prinsip subrogasi (hak penanggung menuntut pihak ketiga yang menyebabkan kerugian, setelah membayar klaim) dan kontribusi (pembagian tanggung jawab antarpenanggung bila objek yang sama diasuransikan di lebih dari satu perusahaan).

Jenis-Jenis Asuransi

Secara garis besar, asuransi di Indonesia terbagi menjadi:

  1. Asuransi umum atau kerugian — menanggung risiko harta benda, misalnya asuransi kebakaran, kendaraan, dan pengangkutan barang.
  2. Asuransi jiwa — memberi pembayaran berdasarkan meninggal atau tetap hidupnya tertanggung sampai usia tertentu, sering digabung dengan unsur tabungan atau investasi.
  3. Asuransi kesehatan — menanggung biaya pengobatan, baik yang dijual komersial maupun program sosial seperti BPJS Kesehatan.
  4. Asuransi sosial — diselenggarakan pemerintah dan sifatnya wajib bagi kelompok tertentu, seperti BPJS Ketenagakerjaan.

Perusahaan yang menjual produk-produk ini wajib memperoleh izin usaha dari OJK dan memenuhi ketentuan permodalan serta kesehatan keuangan yang dievaluasi secara berkala.

Cara Mengajukan Klaim

Ketika peristiwa yang dijamin terjadi, tertanggung sebaiknya segera melapor ke perusahaan asuransi, biasanya dalam batas waktu tertentu yang tercantum di polis. Dokumen yang umum diminta meliputi formulir klaim, salinan polis, bukti kejadian (misalnya laporan polisi untuk kecelakaan atau pencurian), dan bukti kerugian seperti kuitansi perbaikan atau tagihan rumah sakit.

Perusahaan asuransi lalu melakukan survei atau verifikasi untuk memastikan klaim sesuai syarat polis dan bukan termasuk pengecualian. Jika klaim ditolak dan tertanggung merasa keberatan, langkah pertama adalah mengajukan keberatan tertulis ke perusahaan asuransi. Bila tidak ada titik temu, sengketa bisa dibawa ke lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan yang diawasi OJK sebelum menempuh jalur pengadilan.

Contoh Kasus

Seorang pengusaha mengasuransikan gudang dan persediaan barangnya senilai Rp10 miliar pada sebuah perusahaan asuransi umum. Gudang tersebut kemudian terbakar dan mengalami kerusakan total. Pengusaha mengajukan klaim, tetapi perusahaan asuransi menolak sebagian klaim dengan alasan tertanggung tidak mengungkapkan bahwa gudang itu juga dipakai menyimpan bahan kimia mudah terbakar, yang tidak dicantumkan saat pengajuan polis.

Pengusaha membawa sengketa ini ke lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan. Dalam mediasi, terungkap bahwa penyimpanan bahan kimia itu berada di area terpisah dan tidak berkontribusi langsung pada penyebab kebakaran, sehingga mediator merekomendasikan perusahaan asuransi tetap membayar klaim dengan potongan tertentu, bukan menolaknya sepenuhnya.

Kesalahpahaman Umum

Banyak orang mengira premi yang sudah dibayar bertahun-tahun tanpa pernah klaim adalah “uang yang hilang percuma”. Padahal fungsi asuransi memang perlindungan terhadap risiko, bukan tabungan, kecuali produk itu memang dirancang dengan unsur investasi seperti unit link.

Kesalahpahaman lain adalah anggapan bahwa semua kerugian otomatis ditanggung selama premi rutin dibayar. Setiap polis punya daftar pengecualian (exclusion) yang membatasi tanggung jawab penanggung, misalnya kerugian akibat kelalaian berat, bencana tertentu, atau kondisi yang sudah ada sebelum polis berlaku. Membaca klausul pengecualian sama pentingnya dengan mengetahui apa yang ditanggung.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 1 UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian

Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, biaya, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum akibat peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan pembayaran berdasarkan meninggal atau hidupnya tertanggung.

Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tertentu.

Ketentuan pengaduan dan mediasi sektor jasa keuangan oleh OJK

Sengketa antara pemegang polis dan perusahaan asuransi yang tidak selesai lewat pengaduan internal dapat dibawa ke lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan yang diawasi OJK sebelum menempuh jalur pengadilan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Asuransi? +
Asuransi adalah perjanjian penanggung dan tertanggung: premi dibayar rutin, dan penanggung mengganti kerugian bila peristiwa yang dijamin polis terjadi.
Apa bahasa Inggris dari Asuransi? +
Asuransi dalam bahasa Inggris disebut Insurance.
Apa dasar hukum Asuransi? +
Dasar hukum Asuransi diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Ketentuan pengaduan dan mediasi sektor jasa keuangan oleh OJK.
Apa asal kata Asuransi? +
Dari bahasa Belanda 'assurantie' atau bahasa Inggris 'insurance', berarti pertanggungan atau penjaminan risiko

Istilah Terkait