Definisi
Hukum Perbankan adalah keseluruhan hukum yang mengatur tentang kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam pelaksanaan kegiatan usaha perbankan. Cakupannya luas: mulai dari syarat pendirian bank, izin usaha, permodalan, kegiatan yang boleh dan dilarang dijalankan, sampai tata cara sebuah bank ditutup atau dicabut izinnya. Perbankan di Indonesia diatur dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Fungsi ganda inilah, sebagai penghimpun sekaligus penyalur dana, yang membedakan bank dari lembaga keuangan lain seperti perusahaan pembiayaan atau perusahaan asuransi yang biasanya hanya menjalankan salah satu fungsi tersebut.
Terdapat dua jenis bank berdasarkan UU Perbankan. Bank Umum dapat melakukan seluruh kegiatan usaha perbankan secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah, termasuk memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran seperti transfer, kliring, dan penerbitan surat berharga. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjalankan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah dengan lingkup yang lebih sempit, karena tidak boleh menghimpun dana dalam bentuk giro dan tidak ikut serta dalam lalu lintas pembayaran.
Bank dalam menjalankan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) dan memenuhi ketentuan kesehatan bank yang meliputi kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, dan rentabilitas. Prinsip ini bukan formalitas administratif; bank yang lalai menjaga rasio-rasio tersebut berisiko masuk status pengawasan intensif, bahkan kehilangan izin usahanya.
Dasar Hukum
Landasan utamanya UU tentang Perbankan, yang mengatur definisi bank, jenis kegiatan usaha, perizinan pendirian, kepemilikan, kepengurusan, sampai kewajiban menjaga rahasia bank. Undang-undang ini beberapa kali disesuaikan mengikuti perkembangan kelembagaan pengawas sektor keuangan.
Sejak 2013, pengawasan perbankan dipegang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut undang-undang pembentukannya, OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, serta perasuransian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan. Sebelum OJK terbentuk, fungsi pengawasan bank berada di tangan Bank Indonesia. Kini Bank Indonesia berfokus pada kebijakan moneter, stabilitas nilai rupiah, dan kelancaran sistem pembayaran, sementara pengawasan mikro terhadap masing-masing bank menjadi kewenangan OJK.
Perlindungan dana nasabah diatur tersendiri lewat undang-undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS menjamin simpanan nasabah sampai batas nilai tertentu yang ditetapkan pemerintah, sekaligus berperan menjaga stabilitas sistem perbankan lewat kewenangannya menangani bank yang gagal.
Jenis dan Kegiatan Usaha Bank
Selain pembagian Bank Umum dan BPR, kegiatan usaha bank juga dibedakan menurut prinsip yang dipakai:
- Bank konvensional — beroperasi dengan sistem bunga sebagai imbalan atas simpanan dan pinjaman.
- Bank syariah — beroperasi berdasarkan prinsip syariah, memakai skema bagi hasil, jual beli seperti murabahah, atau sewa seperti ijarah, tanpa bunga.
- Unit usaha syariah — divisi khusus di dalam bank konvensional yang menjalankan kegiatan berdasarkan prinsip syariah secara terpisah dari kegiatan induknya.
Dari sisi kegiatan usaha, Bank Umum antara lain berwenang menghimpun dana dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito; memberikan kredit; menerbitkan surat pengakuan utang; memindahkan uang untuk kepentingan nasabah; menempatkan dana pada bank lain; serta menyediakan tempat penyimpanan barang dan surat berharga. BPR jauh lebih terbatas: hanya boleh menghimpun dana dalam bentuk tabungan dan deposito, serta menyalurkan kredit dan pembiayaan, tanpa layanan giro maupun lalu lintas pembayaran.
Pengawasan dan Perlindungan Nasabah
Bank berada di bawah dua lapis pengawasan yang saling melengkapi. OJK mengawasi kesehatan dan kepatuhan bank, mulai dari permodalan, tata kelola, sampai perilaku pemasaran produk kepada nasabah. Bank Indonesia mengawasi aspek yang berkaitan dengan sistem pembayaran dan kebijakan makroprudensial, termasuk rasio kredit terhadap simpanan yang berkaitan dengan risiko sistemik di seluruh industri.
Bagi nasabah, perlindungan paling nyata datang dari penjaminan simpanan oleh LPS. Semua bank, baik konvensional maupun syariah, wajib menjadi peserta penjaminan dan membayar premi secara berkala. Jika sebuah bank dicabut izin usahanya, LPS membayar klaim simpanan nasabah sampai batas nilai yang berlaku, dengan syarat simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunganya tidak melampaui tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan, dan nasabah tidak menjadi penyebab bank menjadi tidak sehat.
Selain penjaminan, nasabah juga dilindungi lewat ketentuan rahasia bank, yang mewajibkan bank merahasiakan data simpanan dan keadaan keuangan nasabah, kecuali untuk kepentingan tertentu seperti pemeriksaan pajak, peradilan pidana, atau atas persetujuan tertulis nasabah sendiri. Pelanggaran rahasia bank oleh pegawai atau pihak terafiliasi bank dapat berujung sanksi pidana, bukan sekadar sanksi administratif.
Contoh Kasus
Sebuah bank swasta nasional mengalami masalah likuiditas karena tingginya rasio kredit bermasalah (NPL) yang mencapai 8%, jauh di atas batas aman 5%. OJK menempatkan bank tersebut dalam pengawasan intensif dan meminta manajemen menyusun rencana perbaikan. Bank diwajibkan menambah modal, merestrukturisasi kredit bermasalah, dan membatasi ekspansi kredit baru. Apabila kondisi bank tidak membaik, OJK dapat menempatkannya dalam status pengawasan khusus dan pada akhirnya mencabut izin usahanya.
Ketika izin usaha benar-benar dicabut, giliran LPS turun tangan. Pak Anwar, nasabah yang menyimpan Rp1,8 miliar dalam bentuk deposito di bank tersebut, mengajukan klaim penjaminan begitu pengumuman pencabutan izin diumumkan. LPS memverifikasi data simpanannya lewat rekonsiliasi pembukuan bank. Karena bunga depositonya sesuai tingkat bunga penjaminan yang berlaku dan simpanannya tercatat wajar, klaimnya dibayar sampai batas nilai yang dijamin. Sisa simpanan di atas batas itu baru bisa diperoleh Pak Anwar dari hasil likuidasi aset bank, dan itu pun tidak selalu bisa dibayar lunas.