Definisi
Kontrak bisnis adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dalam kegiatan usaha yang melahirkan hak dan kewajiban yang bisa dipaksakan lewat pengadilan. Bentuk tertulis bukan syarat sahnya, tetapi hampir selalu diperlukan karena tanpa tulisan pembuktiannya nyaris mustahil.
Kekuatan kontrak yang sah sangat besar. Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihaknya. Pengadilan tidak akan mengubah isi kesepakatan hanya karena salah satu pihak merasa perjanjiannya merugikan, sepanjang tidak ada cacat pada syarat sahnya.
Karena itu perhatian terbesar sebaiknya diberikan sebelum tanda tangan, bukan sesudah masalah muncul.
Dasar Hukum
Kontrak bisnis tunduk pada Buku III KUHPerdata tentang perikatan. Tiga pasal menjadi tulang punggungnya: Pasal 1320 tentang syarat sah, Pasal 1338 tentang kekuatan mengikat dan iktikad baik, serta Pasal 1243 tentang ganti rugi ketika salah satu pihak lalai.
Buku III menganut sistem terbuka. Para pihak bebas menentukan isi perjanjian sepanjang tidak melanggar undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum. Karena itu banyak jenis kontrak modern yang tidak disebut namanya di KUHPerdata tetap sah.
Di luar KUHPerdata, ada aturan yang membatasi kebebasan itu. Undang-undang tentang bahasa negara mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia dalam perjanjian yang melibatkan pihak Indonesia. Undang-undang perlindungan konsumen melarang klausul baku tertentu. Undang-undang ketenagakerjaan mengatur isi minimum perjanjian kerja. Untuk sengketa, undang-undang tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa menjadi rujukan bila para pihak memilih jalur di luar pengadilan.
Empat Syarat Sah Kontrak
- Sepakat. Kesepakatan harus bebas dari kekhilafan, paksaan, dan penipuan.
- Cakap. Para pihak harus dewasa dan tidak berada di bawah pengampuan. Untuk badan usaha, penanda tangan harus punya kewenangan mewakili, biasanya direksi menurut anggaran dasar atau penerima kuasa yang sah.
- Suatu hal tertentu. Objek perjanjian harus jelas atau setidaknya dapat ditentukan: apa yang dikerjakan, berapa banyak, dengan spesifikasi apa.
- Sebab yang halal. Isi dan tujuan perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Akibat tidak terpenuhinya syarat berbeda-beda, dan perbedaan ini menentukan langkah hukum yang tersedia. Dua syarat pertama bersifat subjektif: bila tidak terpenuhi, kontrak dapat dibatalkan, artinya tetap berlaku sampai ada pihak yang meminta pembatalan. Dua syarat terakhir bersifat objektif: bila tidak terpenuhi, kontrak batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada.
Klausul yang Sebaiknya Ada
- Identitas dan kewenangan para pihak, termasuk dasar kewenangan penanda tangan.
- Ruang lingkup pekerjaan dengan spesifikasi terukur, bukan rumusan umum.
- Nilai, cara, dan jadwal pembayaran, termasuk perlakuan pajak dan siapa menanggung apa.
- Jangka waktu dan tahapan penyelesaian.
- Denda keterlambatan dengan batas maksimum yang jelas.
- Keadaan memaksa, dengan definisi peristiwa dan akibatnya. Tanpa rumusan ini, para pihak kembali ke ketentuan umum KUHPerdata yang penafsirannya sempit.
- Kerahasiaan dan kepemilikan hasil kerja, terutama bila pekerjaannya menghasilkan karya yang dilindungi hak cipta.
- Pengakhiran kontrak. Banyak kontrak Indonesia mengesampingkan berlakunya ketentuan KUHPerdata yang mengharuskan pembatalan dimintakan ke hakim, supaya pengakhiran bisa dilakukan cukup dengan pemberitahuan tertulis.
- Penyelesaian sengketa, memilih pengadilan negeri tertentu atau arbitrase. Pilihan ini tidak bisa diubah sepihak setelah sengketa muncul.
Kesalahpahaman Umum
“Tanpa meterai, kontrak tidak sah.” Keliru. Meterai adalah pajak atas dokumen, bukan syarat sah perjanjian. Kontrak tanpa meterai tetap mengikat, hanya saja bila hendak dipakai sebagai alat bukti di pengadilan, bea meterainya harus dilunasi lebih dulu.
“Kontrak berbahasa Inggris pasti aman karena kedua pihak paham.” Berisiko. Perjanjian yang melibatkan pihak Indonesia wajib dibuat dalam bahasa Indonesia. Praktik yang lazim adalah membuat dua versi berdampingan disertai klausul yang menyatakan versi mana yang berlaku bila terjadi perbedaan tafsir. Pernah ada perjanjian pinjaman yang dinyatakan batal oleh pengadilan karena hanya dibuat dalam bahasa Inggris.
“Tanda tangan elektronik tidak diakui.” Diakui, sepanjang memenuhi ketentuan dalam peraturan tentang informasi dan transaksi elektronik. Tanda tangan elektronik tersertifikasi punya kekuatan pembuktian lebih kuat dibanding gambar tanda tangan yang sekadar ditempel.
“Kalau ada masalah, langsung gugat.” Untuk wanprestasi, pihak yang lalai umumnya harus dinyatakan lalai lebih dulu melalui somasi. Menggugat tanpa somasi sering membuat gugatan dinilai prematur.
Contoh Kasus
PT Bangun Mandiri menunjuk PT Konstruksi Jaya membangun gedung senilai Rp50 miliar dengan tenggat 18 bulan. Kontrak memuat denda keterlambatan 0,1% per hari dari nilai kontrak dengan batas maksimum 5%, klausul pengakhiran, dan klausul arbitrase.
Pada bulan ke-12 progres pekerjaan baru 40%. PT Bangun Mandiri mengirim somasi tiga kali dengan tenggat perbaikan. Setelah somasi terakhir tidak diindahkan, ia mengakhiri kontrak berdasarkan klausul pengakhiran, tanpa perlu meminta putusan hakim, karena para pihak telah mengesampingkan ketentuan KUHPerdata yang mensyaratkan pembatalan lewat pengadilan.
Tuntutan ganti rugi dan denda diajukan ke arbitrase sesuai pilihan forum dalam kontrak. Ketika PT Konstruksi Jaya mencoba mengajukan gugatan yang sama ke pengadilan negeri, gugatan itu dinyatakan tidak dapat diterima karena pengadilan tidak berwenang memeriksa sengketa yang sudah diikat klausul arbitrase.