Lompat ke konten

Perjanjian Investasi Bilateral (BIT)

Bilateral Investment Treaty Perjanjian antara dua negara untuk melindungi dan mempromosikan investasi asing timbal balik
Hukum Internasional BIT investasi bilateral perlindungan investasi ISDS
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Perjanjian Investasi Bilateral (BIT)?

BIT adalah perjanjian dua negara yang melindungi investasi asing dan membolehkan investor menggugat negara lewat arbitrase.

Bilateral Investment Treaty Perjanjian antara dua negara untuk melindungi dan mempromosikan investasi asing timbal balik Hukum Internasional

Definisi

Perjanjian Investasi Bilateral atau Bilateral Investment Treaty (BIT) adalah perjanjian antara dua negara yang bertujuan melindungi dan mempromosikan investasi asing di wilayah masing-masing. BIT menetapkan standar perlakuan minimum terhadap investor asing dan menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa investasi, biasanya lewat arbitrase internasional yang bisa diajukan langsung oleh investor terhadap negara tuan rumah, tanpa harus melalui pengadilan nasional negara itu terlebih dahulu.

Sifat khas BIT dibanding perjanjian internasional biasa adalah keberadaan mekanisme Investor-State Dispute Settlement (ISDS), yang memberi investor asing kedudukan hukum untuk menggugat negara secara langsung di forum arbitrase internasional, bukan hanya negara asal investor yang bisa mengajukan klaim atas nama warganya seperti dalam hukum internasional klasik. Ini membuat BIT jadi instrumen hukum yang cukup berat sebelah dalam melindungi kepentingan investor, sehingga sering jadi bahan perdebatan tentang keseimbangan antara menarik investasi dan menjaga kedaulatan regulasi negara.

Indonesia memiliki puluhan BIT dengan berbagai negara sejak dekade 1960-an. Namun sejak 2014, pemerintah meninjau ulang kebijakan BIT-nya dan menghentikan sejumlah BIT yang dianggap tidak seimbang bagi kepentingan nasional. Indonesia kemudian mengembangkan model BIT baru yang lebih memperhatikan hak negara untuk mengatur kepentingan publik, sambil tetap berupaya menjaga daya tarik investasi asing.

Dasar Hukum

Di tingkat internasional, banyak sengketa BIT diselesaikan melalui Konvensi ICSID 1965 yang membentuk lembaga arbitrase khusus sengketa investasi di bawah naungan Bank Dunia. Pasal 25 Konvensi ICSID menetapkan bahwa yurisdiksi lembaga ini meliputi sengketa hukum yang timbul langsung dari suatu investasi antara negara pihak dan warga negara dari negara pihak lainnya, sepanjang kedua pihak sudah menyetujui secara tertulis untuk membawa sengketa itu ke ICSID — persetujuan mana biasanya sudah tertuang dalam klausul BIT itu sendiri.

Di tingkat nasional, UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menjadi payung hukum utama investasi di Indonesia. Pasal 3 ayat (1) menetapkan asas-asas penyelenggaraan penanaman modal, termasuk kepastian hukum dan perlakuan yang sama tanpa membedakan asal negara — prinsip yang sejalan dengan standar perlakuan setara (national treatment) yang lazim ditemukan dalam BIT. Undang-undang ini menjadi rujukan utama bagi investor asing yang ingin memahami hak dan kewajibannya berinvestasi di Indonesia, di luar perlindungan tambahan yang mungkin diberikan BIT tertentu.

Hak dan Kewajiban Para Pihak

BIT umumnya memberi investor asing sejumlah hak standar: perlakuan adil dan setara (fair and equitable treatment) yang melindungi dari tindakan negara yang sewenang-wenang, perlindungan penuh dan keamanan (full protection and security) atas aset investasinya, larangan pengambilalihan tanpa kompensasi yang layak (expropriation), serta klausul Most Favoured Nation (MFN) dan National Treatment yang menjamin investor asing tidak diperlakukan lebih buruk dibanding investor domestik atau investor dari negara ketiga.

Sebaliknya, negara tuan rumah tetap memegang hak untuk mengatur (right to regulate) demi kepentingan publik, seperti perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat, meski hak ini kerap jadi area abu-abu karena bisa ditafsirkan investor sebagai bentuk pengambilalihan tidak langsung (indirect expropriation) yang merugikan investasinya. Model BIT generasi baru Indonesia mulai memasukkan kewajiban investor sendiri, misalnya kepatuhan pada standar lingkungan dan hak asasi manusia, sebagai penyeimbang atas hak-hak luas yang selama ini hanya dinikmati investor.

Studi Kasus

Indonesia pernah beberapa kali menjadi pihak tergugat dalam sengketa ISDS berdasarkan BIT. Kasus Rafat Ali Rizvi v. Indonesia di ICSID terkait pencabutan izin bank, dan kasus Hesham Talaat M. Al-Warraq v. Indonesia di forum arbitrase UNCITRAL terkait penanganan Bank Century, menjadi contoh bagaimana investor asing memakai mekanisme ISDS untuk menggugat kebijakan otoritas keuangan Indonesia yang dianggap merugikan kepentingan investasinya.

Sengketa lain yang banyak dibahas adalah kasus perusahaan tambang asing yang menggugat pencabutan izin usaha pertambangan di sektor batu bara lewat forum arbitrase internasional, menyoroti ketegangan antara kewenangan pemerintah daerah mencabut izin usaha dan perlindungan investasi yang dijanjikan lewat BIT. Rangkaian sengketa semacam ini menjadi salah satu alasan utama Indonesia menghentikan sejumlah BIT sejak 2014, termasuk BIT dengan Belanda yang tidak diperpanjang setelah masa berlakunya usai.

Konsekuensi Hukum

Ketika investor memenangkan gugatan ISDS, negara tergugat wajib membayar ganti rugi yang jumlahnya bisa sangat besar, membebani anggaran negara meski kebijakan yang digugat sebenarnya diambil demi kepentingan publik yang sah. Risiko finansial inilah yang membuat banyak negara berkembang, termasuk Indonesia, mulai berhati-hati menandatangani BIT baru tanpa klausul yang cukup melindungi ruang kebijakan dalam negeri.

Selain konsekuensi finansial, kekalahan dalam sengketa ISDS juga bisa berdampak pada reputasi iklim investasi suatu negara, membuat calon investor lain menilai ulang risiko hukum berinvestasi di negara tersebut. Karena itu, model BIT baru Indonesia berupaya menyeimbangkan antara tetap menarik minat investor dengan memastikan pemerintah tidak kehilangan ruang gerak mengatur kebijakan publik yang penting.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah semua sengketa investasi asing di Indonesia otomatis diselesaikan lewat ISDS? Tidak. ISDS hanya berlaku jika ada BIT atau perjanjian investasi yang mengatur mekanisme itu antara Indonesia dan negara asal investor, serta investasi yang disengketakan memenuhi kriteria investasi yang dilindungi perjanjian tersebut.

Kenapa Indonesia menghentikan banyak BIT sejak 2014? Pemerintah menilai banyak BIT lama terlalu berat sebelah melindungi investor tanpa memberi ruang cukup bagi negara mengatur kepentingan publik, terutama setelah menghadapi beberapa gugatan ISDS yang dianggap merugikan kebijakan domestik.

Apakah investor domestik bisa memakai mekanisme ISDS juga? Tidak. ISDS hanya tersedia bagi investor asing dari negara yang terikat BIT dengan Indonesia; investor domestik yang bersengketa dengan pemerintah tetap harus menempuh jalur pengadilan tata usaha negara atau pengadilan umum dalam negeri.

Apa bedanya BIT dengan perjanjian perdagangan bebas biasa? BIT khusus mengatur perlindungan investasi dan mekanisme sengketa investor-negara, sementara perjanjian perdagangan bebas lebih luas cakupannya, mengatur tarif dan hambatan perdagangan barang serta jasa secara umum, meski beberapa perjanjian dagang modern juga menyertakan bab investasi yang fungsinya mirip BIT.

Dasar Hukum

Pasal 25 Konvensi ICSID 1965 (Convention on the Settlement of Investment Disputes between States and Nationals of Other States)

Yurisdiksi Pusat meliputi setiap sengketa hukum yang timbul langsung dari suatu investasi, antara suatu Negara Pihak dan warga negara dari Negara Pihak lainnya, yang oleh para pihak telah disetujui secara tertulis untuk diserahkan kepada Pusat.

Pasal 3 ayat (1) UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

Penanaman modal diselenggarakan berdasarkan asas: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Pertanyaan Umum

Apa itu Perjanjian Investasi Bilateral (BIT)? +
BIT adalah perjanjian dua negara yang melindungi investasi asing dan membolehkan investor menggugat negara lewat arbitrase.
Apa bahasa Inggris dari Perjanjian Investasi Bilateral (BIT)? +
Perjanjian Investasi Bilateral (BIT) dalam bahasa Inggris disebut Bilateral Investment Treaty.
Apa dasar hukum Perjanjian Investasi Bilateral (BIT)? +
Dasar hukum Perjanjian Investasi Bilateral (BIT) diatur dalam Pasal 25 Konvensi ICSID 1965 (Convention on the Settlement of Investment Disputes between States and Nationals of Other States), Pasal 3 ayat (1) UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Apa asal kata Perjanjian Investasi Bilateral (BIT)? +
Perjanjian antara dua negara untuk melindungi dan mempromosikan investasi asing timbal balik

Istilah Terkait