Definisi
Arbitrase internasional adalah cara menyelesaikan sengketa lintas negara di luar pengadilan, dengan menyerahkan perkara kepada arbiter yang dipilih para pihak sendiri. Putusannya bersifat final dan mengikat, tidak bisa dibanding atau dikasasi.
Menurut UU Arbitrase, yang membuat sebuah putusan disebut internasional bukanlah kewarganegaraan para pihak, melainkan tempat putusan itu dijatuhkan. Putusan yang dijatuhkan di luar wilayah hukum Indonesia adalah putusan arbitrase internasional, walaupun kedua pihaknya perusahaan Indonesia. Sebaliknya, putusan yang dijatuhkan di Jakarta adalah putusan nasional, walaupun salah satu pihaknya perusahaan asing. Perbedaan ini menentukan prosedur pelaksanaannya nanti.
Dasar Hukum
Ada tiga lapisan aturan yang bekerja bersama.
Lapisan nasional. UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa mengatur syarat perjanjian arbitrase, jalannya pemeriksaan, dan cara putusan asing dijalankan di Indonesia. Undang-undang ini juga menegaskan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang mengadili sengketa yang para pihaknya sudah terikat perjanjian arbitrase.
Lapisan perjanjian internasional umum. Konvensi New York 1958 mewajibkan negara pihak mengakui dan melaksanakan putusan arbitrase asing. Indonesia mengesahkannya lewat Keputusan Presiden No. 34 Tahun 1981, dengan dua pembatasan: hanya berlaku terhadap putusan dari negara yang juga terikat konvensi, dan hanya untuk sengketa yang bersifat dagang menurut hukum Indonesia. Konvensi inilah yang membuat putusan arbitrase jauh lebih mudah dijalankan lintas negara dibanding putusan pengadilan asing, yang justru tidak bisa langsung dieksekusi di Indonesia.
Lapisan investasi. Konvensi ICSID 1965 tentang penyelesaian sengketa penanaman modal antara negara dan warga negara asing disahkan lewat UU No. 5 Tahun 1968. Konvensi ini menjadi dasar gugatan investor asing terhadap negara, biasanya berpijak pada perjanjian investasi bilateral atau kontrak karya.
Jenis-Jenis Arbitrase Internasional
Berdasarkan penyelenggaranya, arbitrase dibedakan menjadi:
- Arbitrase institusional, yang dikelola lembaga tetap dengan aturan prosedur baku dan sekretariat sendiri. Yang sering dipilih dalam kontrak yang melibatkan pihak Indonesia antara lain lembaga arbitrase di Singapura dan Hong Kong, serta kamar dagang internasional di Paris.
- Arbitrase ad hoc, yang dibentuk khusus untuk satu perkara tanpa lembaga pengelola. Para pihak biasanya menunjuk aturan prosedur UNCITRAL sebagai kerangkanya.
Berdasarkan jenis sengketanya:
- Arbitrase komersial, antara pelaku usaha, biasanya menyangkut kontrak dagang, konstruksi, atau keagenan.
- Arbitrase investasi, antara investor asing dan negara tuan rumah, menyangkut dugaan pengambilalihan aset atau perlakuan tidak adil.
- Arbitrase antarnegara, yang menyelesaikan sengketa publik antarnegara, misalnya sengketa batas maritim yang disidangkan lewat mekanisme dalam UNCLOS.
Cara Putusan Arbitrase Asing Dieksekusi di Indonesia
Putusan arbitrase asing tidak bisa langsung dijalankan sendiri. Ada rangkaian langkah yang wajib ditempuh.
- Pemenang mendaftarkan putusan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hanya pengadilan ini yang berwenang, di mana pun aset lawan berada.
- Pendaftaran dilampiri lembar asli atau salinan resmi putusan, naskah perjanjian arbitrase, dan terjemahan resmi keduanya ke dalam bahasa Indonesia.
- Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memeriksa syarat formal dan menerbitkan eksekuatur, yaitu perintah pelaksanaan.
- Setelah eksekuatur terbit, pelaksanaan sita dan lelang dilakukan lewat pengadilan negeri yang wilayahnya meliputi tempat aset berada.
- Jika negara Republik Indonesia menjadi salah satu pihak, eksekuatur diberikan oleh Mahkamah Agung.
Titik yang paling sering menjadi ganjalan adalah syarat ketertiban umum. Pengadilan dapat menolak memberi eksekuatur bila pelaksanaan putusan dinilai bertentangan dengan sendi-sendi hukum dan kepentingan masyarakat Indonesia. Batas pengertian ketertiban umum ini tidak dirinci undang-undang dan tafsirnya berbeda-beda, sehingga menjadi bahan perdebatan yang berulang.
Perbedaan dengan Berperkara di Pengadilan
Arbitrase kerap dipilih dalam kontrak lintas negara bukan karena lebih murah, melainkan karena beberapa hal berikut.
Pertama, para pihak memilih sendiri arbiternya, sehingga bisa menunjuk orang yang paham teknis sengketanya, misalnya konstruksi atau perminyakan. Kedua, tidak ada pihak yang harus berperkara di pengadilan negara lawannya, sehingga kekhawatiran soal keberpihakan berkurang. Ketiga, pemeriksaannya tertutup, penting bagi sengketa yang menyangkut rahasia dagang. Keempat, dan yang paling menentukan, putusan arbitrase lebih mudah dijalankan di negara lain berkat Konvensi New York, sedangkan putusan pengadilan asing tidak dapat dieksekusi di Indonesia dan harus digugat ulang dari awal.
Sisi sebaliknya juga nyata. Biaya arbiter dan lembaga bisa sangat mahal, tidak ada upaya banding untuk memperbaiki putusan yang dianggap keliru, dan pembatalan hanya bisa diminta atas alasan yang sangat sempit seperti adanya dokumen palsu, dokumen menentukan yang disembunyikan lawan, atau tipu muslihat dalam pemeriksaan.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan kontraktor Indonesia menandatangani kontrak pengadaan mesin dengan pemasok dari Korea Selatan. Kontrak memuat klausul bahwa segala sengketa diselesaikan lewat arbitrase di Singapura. Ketika mesin datang terlambat delapan bulan dan proyek berhenti, kontraktor Indonesia menggugat ganti rugi Rp45 miliar.
Kontraktor sempat mendaftarkan gugatan ke pengadilan negeri, tetapi gugatan itu dinyatakan tidak dapat diterima karena klausul arbitrase menutup kewenangan pengadilan. Perkara akhirnya berjalan di Singapura dan berakhir dengan putusan yang menghukum pemasok membayar sebagian tuntutan. Karena pemasok punya piutang dan rekening di Indonesia, pemenang mendaftarkan putusan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memperoleh eksekuatur, lalu meminta sita eksekusi.
Di ranah investasi, contoh nyata yang melibatkan Indonesia adalah gugatan perusahaan tambang asing terhadap Republik Indonesia di ICSID berkaitan dengan pencabutan izin di Kalimantan Timur. Majelis arbitrase menolak seluruh gugatan pada 2016 setelah menyimpulkan bahwa dokumen izin yang menjadi dasar klaim tidak sah. Perkara semacam ini menjelaskan mengapa sejak pertengahan 2010-an Indonesia mengakhiri sejumlah perjanjian investasi bilateral lama dan merundingkan naskah baru dengan rumusan perlindungan investor yang lebih terbatas.