Lompat ke konten

Arbitrase Internasional

International Arbitration Dari bahasa Latin 'arbitrari' (menilai atau memutus), merujuk pada penyelesaian sengketa oleh pihak ketiga yang netral
Hukum Internasional arbitrase internasional konvensi new york eksekuatur icsid penyelesaian sengketa
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Arbitrase Internasional?

Arbitrase internasional menyelesaikan sengketa lintas negara di luar pengadilan, dan putusannya baru bisa dijalankan setelah eksekuatur PN Jakarta Pusat.

International Arbitration Dari bahasa Latin 'arbitrari' (menilai atau memutus), merujuk pada penyelesaian sengketa oleh pihak ketiga yang netral Hukum Internasional

Definisi

Arbitrase internasional adalah cara menyelesaikan sengketa lintas negara di luar pengadilan, dengan menyerahkan perkara kepada arbiter yang dipilih para pihak sendiri. Putusannya bersifat final dan mengikat, tidak bisa dibanding atau dikasasi.

Menurut UU Arbitrase, yang membuat sebuah putusan disebut internasional bukanlah kewarganegaraan para pihak, melainkan tempat putusan itu dijatuhkan. Putusan yang dijatuhkan di luar wilayah hukum Indonesia adalah putusan arbitrase internasional, walaupun kedua pihaknya perusahaan Indonesia. Sebaliknya, putusan yang dijatuhkan di Jakarta adalah putusan nasional, walaupun salah satu pihaknya perusahaan asing. Perbedaan ini menentukan prosedur pelaksanaannya nanti.

Dasar Hukum

Ada tiga lapisan aturan yang bekerja bersama.

Lapisan nasional. UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa mengatur syarat perjanjian arbitrase, jalannya pemeriksaan, dan cara putusan asing dijalankan di Indonesia. Undang-undang ini juga menegaskan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang mengadili sengketa yang para pihaknya sudah terikat perjanjian arbitrase.

Lapisan perjanjian internasional umum. Konvensi New York 1958 mewajibkan negara pihak mengakui dan melaksanakan putusan arbitrase asing. Indonesia mengesahkannya lewat Keputusan Presiden No. 34 Tahun 1981, dengan dua pembatasan: hanya berlaku terhadap putusan dari negara yang juga terikat konvensi, dan hanya untuk sengketa yang bersifat dagang menurut hukum Indonesia. Konvensi inilah yang membuat putusan arbitrase jauh lebih mudah dijalankan lintas negara dibanding putusan pengadilan asing, yang justru tidak bisa langsung dieksekusi di Indonesia.

Lapisan investasi. Konvensi ICSID 1965 tentang penyelesaian sengketa penanaman modal antara negara dan warga negara asing disahkan lewat UU No. 5 Tahun 1968. Konvensi ini menjadi dasar gugatan investor asing terhadap negara, biasanya berpijak pada perjanjian investasi bilateral atau kontrak karya.

Jenis-Jenis Arbitrase Internasional

Berdasarkan penyelenggaranya, arbitrase dibedakan menjadi:

  • Arbitrase institusional, yang dikelola lembaga tetap dengan aturan prosedur baku dan sekretariat sendiri. Yang sering dipilih dalam kontrak yang melibatkan pihak Indonesia antara lain lembaga arbitrase di Singapura dan Hong Kong, serta kamar dagang internasional di Paris.
  • Arbitrase ad hoc, yang dibentuk khusus untuk satu perkara tanpa lembaga pengelola. Para pihak biasanya menunjuk aturan prosedur UNCITRAL sebagai kerangkanya.

Berdasarkan jenis sengketanya:

  • Arbitrase komersial, antara pelaku usaha, biasanya menyangkut kontrak dagang, konstruksi, atau keagenan.
  • Arbitrase investasi, antara investor asing dan negara tuan rumah, menyangkut dugaan pengambilalihan aset atau perlakuan tidak adil.
  • Arbitrase antarnegara, yang menyelesaikan sengketa publik antarnegara, misalnya sengketa batas maritim yang disidangkan lewat mekanisme dalam UNCLOS.

Cara Putusan Arbitrase Asing Dieksekusi di Indonesia

Putusan arbitrase asing tidak bisa langsung dijalankan sendiri. Ada rangkaian langkah yang wajib ditempuh.

  1. Pemenang mendaftarkan putusan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hanya pengadilan ini yang berwenang, di mana pun aset lawan berada.
  2. Pendaftaran dilampiri lembar asli atau salinan resmi putusan, naskah perjanjian arbitrase, dan terjemahan resmi keduanya ke dalam bahasa Indonesia.
  3. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memeriksa syarat formal dan menerbitkan eksekuatur, yaitu perintah pelaksanaan.
  4. Setelah eksekuatur terbit, pelaksanaan sita dan lelang dilakukan lewat pengadilan negeri yang wilayahnya meliputi tempat aset berada.
  5. Jika negara Republik Indonesia menjadi salah satu pihak, eksekuatur diberikan oleh Mahkamah Agung.

Titik yang paling sering menjadi ganjalan adalah syarat ketertiban umum. Pengadilan dapat menolak memberi eksekuatur bila pelaksanaan putusan dinilai bertentangan dengan sendi-sendi hukum dan kepentingan masyarakat Indonesia. Batas pengertian ketertiban umum ini tidak dirinci undang-undang dan tafsirnya berbeda-beda, sehingga menjadi bahan perdebatan yang berulang.

Perbedaan dengan Berperkara di Pengadilan

Arbitrase kerap dipilih dalam kontrak lintas negara bukan karena lebih murah, melainkan karena beberapa hal berikut.

Pertama, para pihak memilih sendiri arbiternya, sehingga bisa menunjuk orang yang paham teknis sengketanya, misalnya konstruksi atau perminyakan. Kedua, tidak ada pihak yang harus berperkara di pengadilan negara lawannya, sehingga kekhawatiran soal keberpihakan berkurang. Ketiga, pemeriksaannya tertutup, penting bagi sengketa yang menyangkut rahasia dagang. Keempat, dan yang paling menentukan, putusan arbitrase lebih mudah dijalankan di negara lain berkat Konvensi New York, sedangkan putusan pengadilan asing tidak dapat dieksekusi di Indonesia dan harus digugat ulang dari awal.

Sisi sebaliknya juga nyata. Biaya arbiter dan lembaga bisa sangat mahal, tidak ada upaya banding untuk memperbaiki putusan yang dianggap keliru, dan pembatalan hanya bisa diminta atas alasan yang sangat sempit seperti adanya dokumen palsu, dokumen menentukan yang disembunyikan lawan, atau tipu muslihat dalam pemeriksaan.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan kontraktor Indonesia menandatangani kontrak pengadaan mesin dengan pemasok dari Korea Selatan. Kontrak memuat klausul bahwa segala sengketa diselesaikan lewat arbitrase di Singapura. Ketika mesin datang terlambat delapan bulan dan proyek berhenti, kontraktor Indonesia menggugat ganti rugi Rp45 miliar.

Kontraktor sempat mendaftarkan gugatan ke pengadilan negeri, tetapi gugatan itu dinyatakan tidak dapat diterima karena klausul arbitrase menutup kewenangan pengadilan. Perkara akhirnya berjalan di Singapura dan berakhir dengan putusan yang menghukum pemasok membayar sebagian tuntutan. Karena pemasok punya piutang dan rekening di Indonesia, pemenang mendaftarkan putusan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memperoleh eksekuatur, lalu meminta sita eksekusi.

Di ranah investasi, contoh nyata yang melibatkan Indonesia adalah gugatan perusahaan tambang asing terhadap Republik Indonesia di ICSID berkaitan dengan pencabutan izin di Kalimantan Timur. Majelis arbitrase menolak seluruh gugatan pada 2016 setelah menyimpulkan bahwa dokumen izin yang menjadi dasar klaim tidak sah. Perkara semacam ini menjelaskan mengapa sejak pertengahan 2010-an Indonesia mengakhiri sejumlah perjanjian investasi bilateral lama dan merundingkan naskah baru dengan rumusan perlindungan investor yang lebih terbatas.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 9 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Putusan Arbitrase Internasional adalah putusan yang dijatuhkan oleh suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia, atau putusan yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional.

Pasal 66 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Putusan arbitrase internasional hanya diakui dan dapat dilaksanakan bila dijatuhkan di negara yang terikat perjanjian dengan Indonesia mengenai pengakuan putusan arbitrase asing, termasuk ruang lingkup hukum perdagangan, tidak bertentangan dengan ketertiban umum, dan telah memperoleh eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pasal III Konvensi New York 1958

Setiap negara pihak mengakui putusan arbitrase sebagai mengikat dan melaksanakannya sesuai aturan prosedur di wilayah tempat putusan itu dimintakan pelaksanaannya, tanpa membebankan syarat yang lebih berat daripada untuk putusan arbitrase dalam negeri.

Keputusan Presiden No. 34 Tahun 1981

Indonesia mengesahkan Konvensi New York 1958 tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing, dengan pembatasan pada asas timbal balik dan pada sengketa yang bersifat dagang menurut hukum Indonesia.

Pertanyaan Umum

Apa itu Arbitrase Internasional? +
Arbitrase internasional menyelesaikan sengketa lintas negara di luar pengadilan, dan putusannya baru bisa dijalankan setelah eksekuatur PN Jakarta Pusat.
Apa bahasa Inggris dari Arbitrase Internasional? +
Arbitrase Internasional dalam bahasa Inggris disebut International Arbitration.
Apa dasar hukum Arbitrase Internasional? +
Dasar hukum Arbitrase Internasional diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Pasal 66 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Pasal III Konvensi New York 1958, Keputusan Presiden No. 34 Tahun 1981.
Apa asal kata Arbitrase Internasional? +
Dari bahasa Latin 'arbitrari' (menilai atau memutus), merujuk pada penyelesaian sengketa oleh pihak ketiga yang netral

Istilah Terkait