Definisi
Perjanjian internasional adalah kesepakatan tertulis antara negara atau subjek hukum internasional lain, yang tunduk pada hukum internasional dan menimbulkan hak serta kewajiban di bidang hukum publik. Namanya bisa bermacam-macam: traktat, konvensi, protokol, piagam, persetujuan, memorandum saling pengertian, atau pertukaran nota. Nama tidak menentukan; yang menentukan adalah apakah para pihak bermaksud terikat secara hukum.
Karena itu tidak semua dokumen yang ditandatangani dua pemerintah adalah perjanjian internasional. Nota kesepahaman yang isinya sekadar niat bekerja sama, tanpa kewajiban yang bisa dituntut, umumnya tidak melahirkan kewajiban hukum internasional. Membedakan keduanya penting karena hanya yang pertama yang menuntut proses pengesahan.
Tahapan Pembentukan
UU No. 24 Tahun 2000 mengatur pembuatan perjanjian internasional melalui rangkaian tahap berikut.
- Penjajakan. Kedua pihak menjajaki kemungkinan kerja sama dan menakar manfaatnya.
- Perundingan. Delegasi Indonesia berunding dengan surat kuasa dari pejabat yang berwenang, kecuali bagi Presiden dan Menteri Luar Negeri yang tidak memerlukan surat kuasa.
- Perumusan naskah. Isi kesepakatan dituangkan dalam rumusan pasal demi pasal.
- Penerimaan naskah. Naskah disepakati sebagai teks yang final.
- Penandatanganan. Tanda tangan menunjukkan persetujuan atas isi naskah. Untuk sebagian besar perjanjian, tanda tangan belum membuat perjanjian mengikat.
- Pengesahan. Ini langkah yang membuat Indonesia benar-benar terikat, dilakukan lewat undang-undang atau peraturan presiden sesuai jenis materinya.
Selain enam tahap itu, negara dapat menyampaikan reservasi, yaitu pernyataan untuk tidak terikat pada pasal tertentu, sepanjang perjanjian yang bersangkutan tidak melarangnya dan reservasi itu tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan perjanjian.
Dasar Hukum
Dasar konstitusionalnya Pasal 11 UUD 1945. Setelah perubahan, pasal ini tidak hanya menyebut kewenangan Presiden membuat perjanjian dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, tetapi juga menegaskan bahwa perjanjian yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat harus dengan persetujuan DPR.
Aturan pelaksanaannya UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Undang-undang inilah yang menjadi jawaban atas pertanyaan sehari-hari: siapa yang boleh berunding, kapan DPR harus dilibatkan, dan bagaimana perjanjian berhenti berlaku.
Di tataran internasional, rujukan utamanya Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian. Indonesia belum meratifikasi konvensi ini. Meski demikian, sebagian besar isinya dianggap mencerminkan hukum kebiasaan internasional, sehingga tetap mengikat Indonesia tanpa perlu ratifikasi. Asas pacta sunt servanda, aturan tentang penafsiran, dan alasan berakhirnya perjanjian termasuk dalam kelompok itu.
Kapan Harus Lewat Undang-Undang
Ini pertanyaan yang paling sering muncul ketika ada perjanjian baru diberitakan. Jawabannya ditentukan oleh materi perjanjian, bukan oleh nama atau tebalnya dokumen. Pengesahan wajib berbentuk undang-undang bila perjanjian menyangkut:
- masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara;
- perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara;
- kedaulatan atau hak berdaulat negara;
- hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
- pembentukan kaidah hukum baru;
- pinjaman atau hibah luar negeri.
Di luar enam hal itu, pengesahan cukup dilakukan dengan keputusan presiden, yang dalam praktik sekarang berbentuk peraturan presiden. Konsekuensinya nyata: perjanjian batas maritim dan perjanjian ekstradisi selalu harus lewat DPR, sedangkan kerja sama teknis di bidang pertanian atau kebudayaan umumnya cukup di tingkat presiden.
Ada perdebatan yang belum tuntas soal apa yang terjadi setelah pengesahan. Sebagian ahli berpendapat perjanjian yang sudah disahkan langsung dapat diterapkan hakim, sebagian lain berpendapat masih perlu peraturan pelaksana agar bisa dipakai di pengadilan. Praktik peradilan Indonesia cenderung meminta undang-undang pelaksana untuk ketentuan yang membebani warga.
Perbedaan Ratifikasi, Aksesi, dan Penerimaan
Ketiganya sama-sama cara menyatakan diri terikat, tetapi dipakai dalam keadaan berbeda.
Ratifikasi dipakai ketika negara sudah lebih dulu menandatangani perjanjian. Tanda tangan menunjukkan persetujuan atas naskah, ratifikasi menyatakan kesediaan terikat.
Aksesi dipakai ketika negara tidak ikut merundingkan dan tidak menandatangani, lalu belakangan ingin bergabung dengan perjanjian yang sudah berlaku. Tidak ada tahap tanda tangan di sini.
Penerimaan dan penyetujuan pada dasarnya sama akibat hukumnya dengan ratifikasi, dan dipakai bila perjanjian yang bersangkutan menyebut istilah itu.
Dalam pemberitaan sehari-hari ketiganya sering disebut ratifikasi saja. Perbedaannya tetap penting bagi dokumen yang harus disimpan pada lembaga penyimpan perjanjian.
Contoh Penerapan di Indonesia
Beberapa contoh memperlihatkan bagaimana aturan ini bekerja:
- UNCLOS 1982 disahkan dengan UU No. 17 Tahun 1985, karena menyangkut kedaulatan dan wilayah.
- Empat Konvensi Jenewa 1949 disahkan jauh lebih awal, lewat UU No. 59 Tahun 1958.
- Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik disahkan dengan UU No. 12 Tahun 2005, sedangkan Kovenan tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya dengan UU No. 11 Tahun 2005, keduanya karena menyangkut hak asasi manusia.
- Konvensi Menentang Penyiksaan disahkan dengan UU No. 5 Tahun 1998.
- Persetujuan Paris tentang perubahan iklim disahkan dengan UU No. 16 Tahun 2016, karena berkaitan dengan lingkungan hidup.
- Konvensi Hak Anak disahkan lebih dulu dengan keputusan presiden pada 1990, contoh perjanjian yang pengesahannya tidak melalui undang-undang.
Sebaliknya, Indonesia sampai sekarang bukan pihak Statuta Roma yang membentuk Mahkamah Pidana Internasional. Rencana pengesahannya berulang kali masuk dalam agenda legislasi nasional tetapi belum pernah dituntaskan, sehingga Indonesia tidak terikat oleh yurisdiksi mahkamah itu.