Definisi
CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) adalah konvensi internasional yang diadopsi Majelis Umum PBB pada 18 Desember 1979 dan mulai berlaku pada 3 September 1981. Konvensi ini sering disebut “konstitusi hak-hak perempuan” karena menjadi instrumen hukum internasional paling komprehensif yang mewajibkan negara pihak menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan di segala bidang kehidupan, mulai dari politik, ekonomi, pendidikan, hingga kehidupan berkeluarga.
Yang membedakan CEDAW dari sekadar deklarasi adalah sifatnya yang mengikat secara hukum bagi negara yang meratifikasinya. Negara pihak tidak cukup hanya menyatakan mendukung kesetaraan gender, tetapi wajib mengubah peraturan perundang-undangan, kebijakan, dan bahkan praktik sosial yang bersifat diskriminatif terhadap perempuan.
Dasar Hukum
Indonesia meratifikasi CEDAW melalui UU No. 7 Tahun 1984. Dengan ratifikasi tersebut, Indonesia berkewajiban menjamin kesetaraan de jure, yaitu kesetaraan dalam bunyi undang-undang, sekaligus kesetaraan de facto, yaitu kesetaraan dalam praktik sehari-hari yang sesungguhnya dirasakan perempuan. Kewajiban ini tidak hanya berhenti di ranah hukum, tetapi juga menyentuh pendidikan, layanan kesehatan, akses ekonomi, dan perlindungan dari kekerasan.
Konvensi ini terdiri dari 30 pasal yang mencakup hak politik, pendidikan, ketenagakerjaan, kesehatan, hukum keluarga, dan perkawinan. CEDAW membentuk Komite CEDAW yang bertugas meninjau laporan berkala setiap negara pihak, termasuk Indonesia, dan memberikan rekomendasi perbaikan. Sejumlah perubahan hukum di Indonesia lahir sebagai respons atas rekomendasi tersebut, misalnya UU No. 16 Tahun 2019 yang menaikkan batas usia minimum perkawinan bagi perempuan menjadi 19 tahun, setara dengan laki-laki, dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Hak dan Kewajiban Para Pihak
Negara pihak CEDAW berkewajiban mengambil langkah legislatif, administratif, dan kebijakan untuk menghapus diskriminasi, termasuk tindakan afirmatif sementara (temporary special measures) seperti kuota perempuan di lembaga legislatif, selama tindakan itu ditujukan mempercepat kesetaraan dan bukan bersifat permanen. Negara juga wajib menghapus stereotip peran gender dalam pendidikan dan media, memastikan perempuan punya hak yang sama dalam memilih pasangan, memasuki perkawinan, dan mengasuh anak, serta menjamin akses setara terhadap pekerjaan, upah, dan jaminan sosial.
Bagi perempuan sendiri, CEDAW menegaskan hak untuk bebas dari kekerasan berbasis gender, hak menentukan jumlah dan jarak kelahiran anak, hak atas kewarganegaraan yang setara dengan laki-laki, serta hak memperoleh perlindungan hukum yang sama saat bekerja di dalam maupun luar negeri. Poin terakhir ini relevan bagi jutaan perempuan Indonesia yang bekerja sebagai pekerja migran, karena CEDAW menjadi salah satu dasar argumentasi hukum untuk mendesak perlindungan lebih kuat bagi pekerja rumah tangga migran yang rentan mengalami eksploitasi, kekerasan, bahkan perdagangan orang.
Perbedaan dengan Konvensi Terkait
CEDAW sering disandingkan dengan Konvensi Hak Anak (CRC) karena keduanya sama-sama konvensi PBB yang melindungi kelompok rentan dan sama-sama sudah diratifikasi Indonesia. Bedanya, CEDAW berfokus pada penghapusan diskriminasi berbasis gender terhadap perempuan dewasa maupun anak perempuan, sedangkan Konvensi Hak Anak melindungi seluruh anak tanpa memandang jenis kelamin dari berbagai bentuk eksploitasi, termasuk pekerja anak dan perdagangan anak. Untuk anak perempuan yang menjadi korban perkawinan anak atau eksploitasi seksual, kedua konvensi ini biasanya digunakan berdampingan sebagai dasar argumentasi hukum.
CEDAW juga berbeda dengan UU TPKS, meski keduanya saling melengkapi. CEDAW adalah instrumen hukum internasional yang mengikat negara untuk membuat kebijakan nondiskriminasi secara menyeluruh, sementara UU TPKS adalah undang-undang nasional yang mengatur secara rinci jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual beserta ancaman hukumannya. UU TPKS bisa dipandang sebagai salah satu bentuk konkret pemenuhan kewajiban Indonesia berdasarkan CEDAW.
Ilustrasi
Seorang perempuan bekerja sebagai buruh pabrik di sebuah kota industri. Perusahaan tempatnya bekerja memberlakukan aturan tidak tertulis bahwa karyawan perempuan otomatis diberhentikan begitu menikah, sementara karyawan laki-laki tidak mengalami hal serupa. Praktik ini bertentangan dengan prinsip nondiskriminasi berdasarkan status perkawinan yang dijamin CEDAW dan diturunkan ke dalam peraturan ketenagakerjaan nasional. Jika perempuan tersebut melaporkan kasusnya, ia berhak mendapat perlindungan hukum karena kebijakan semacam itu termasuk diskriminasi gender yang dilarang.
Contoh lain menyangkut perempuan yang direkrut agen penyalur tenaga kerja untuk bekerja di luar negeri, namun dalam prosesnya mengalami penipuan dokumen dan berujung dipekerjakan di luar kesepakatan awal tanpa upah layak. Situasi ini berpotensi masuk kategori perdagangan orang, dan kewajiban negara berdasarkan CEDAW untuk melindungi perempuan dari eksploitasi menjadi salah satu argumen hukum yang mendasari penguatan pengawasan terhadap agen penyalur pekerja migran perempuan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah CEDAW berlaku otomatis di Indonesia tanpa perlu undang-undang lain? Setelah diratifikasi melalui UU No. 7 Tahun 1984, prinsip-prinsip CEDAW mengikat Indonesia secara hukum internasional, namun penerapannya di lapangan tetap membutuhkan peraturan pelaksana dan undang-undang turunan, seperti UU Perkawinan dan UU TPKS.
Apakah perempuan bisa mengadu langsung ke Komite CEDAW jika haknya dilanggar? Bisa, melalui Protokol Opsional CEDAW yang memungkinkan pengaduan individu atau kelompok setelah upaya hukum di dalam negeri ditempuh dan tidak membuahkan hasil, dengan syarat negara yang bersangkutan telah meratifikasi protokol tersebut.
Apa kaitan CEDAW dengan perlindungan pekerja migran perempuan? CEDAW mewajibkan negara mencegah eksploitasi dan diskriminasi terhadap perempuan, termasuk saat bekerja di luar negeri, sehingga menjadi salah satu dasar hukum internasional yang mendukung pengaturan perlindungan pekerja migran perempuan Indonesia dari praktik curang agen penyalur maupun kekerasan majikan.