Lompat ke konten

Pekerja Migran Indonesia

Indonesian Migrant Worker Pekerja migran berasal dari kata 'migrare' (Latin) yang berarti berpindah. Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan di luar negeri
Ketenagakerjaan pekerja migran tki pmi tenaga kerja luar negeri penempatan pekerja
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Pekerja Migran Indonesia?

Pekerja Migran Indonesia adalah WNI yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.

Indonesian Migrant Worker Pekerja migran berasal dari kata 'migrare' (Latin) yang berarti berpindah. Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan di luar negeri Ketenagakerjaan

Definisi

Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang sebelumnya dikenal sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI), adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Istilah ini diatur secara resmi dalam UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang menggantikan UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Pergantian istilah dari TKI ke PMI bukan sekadar ganti nama. Undang-undang baru ini menggeser fokus dari sekadar mengatur penempatan menjadi menekankan pelindungan penuh terhadap warga negara yang bekerja di luar negeri, mencakup fase sebelum berangkat, selama bekerja, sampai kembali ke Tanah Air. Cakupannya juga meluas ke calon Pekerja Migran Indonesia yang masih dalam proses perekrutan.

Dasar Hukum

Dasar hukum utamanya adalah UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Undang-undang ini mendefinisikan PMI sebagai setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia, dan menjamin haknya untuk mendapatkan pekerjaan di luar negeri sesuai kompetensi, memperoleh akses pelatihan kerja, serta memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja luar negeri dan prosedur penempatan.

Pemerintah melalui Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bertanggung jawab atas penempatan dan pelindungan PMI. Setiap PMI juga wajib terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dirancang khusus untuk risiko bekerja di luar negeri, sehingga cakupannya berbeda dari program jaminan sosial pekerja domestik biasa.

Tahapan Pelindungan

Pelindungan PMI berjalan dalam tiga fase yang saling menyambung:

  • Sebelum bekerja, calon PMI wajib memiliki dokumen lengkap termasuk paspor, visa kerja, perjanjian penempatan, dan perjanjian kerja yang telah disahkan oleh instansi berwenang, serta mengikuti pembekalan sebelum pemberangkatan.
  • Selama bekerja, PMI berhak atas pelindungan dari perwakilan Indonesia di negara tujuan, akses layanan pengaduan, dan pemantauan kondisi kerja sesuai perjanjian kerja yang sudah disahkan.
  • Setelah bekerja, PMI berhak atas fasilitasi kepulangan, pendampingan reintegrasi, serta penyelesaian sengketa apabila ada hak yang belum terpenuhi selama masa kerja di luar negeri.

Dokumen yang Dibutuhkan

Calon PMI perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebelum berangkat: paspor yang masih berlaku, visa kerja sesuai negara tujuan, perjanjian penempatan antara calon PMI dengan perusahaan penempatan, dan perjanjian kerja yang memuat hak dan kewajiban di tempat kerja. Perusahaan penempatan PMI wajib memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) dan bertanggung jawab atas keselamatan serta kesejahteraan PMI yang ditempatkannya.

Kelengkapan dokumen ini menjadi pembeda utama antara PMI prosedural, yang seluruh proses penempatannya tercatat resmi, dengan PMI non-prosedural yang berangkat tanpa dokumen sah. Perbedaan status ini sangat menentukan akses PMI terhadap pelindungan hukum bila terjadi masalah di negara tujuan.

Jenis-Jenis Jalur Penempatan

Penempatan PMI dapat dilakukan lewat beberapa jalur resmi. Jalur pemerintah ke pemerintah (Government to Government/G to G) berlangsung melalui kerja sama resmi antarnegara, biasanya untuk sektor tertentu seperti perawat dan pekerja terampil. Jalur perusahaan penempatan swasta berizin melibatkan P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) yang mengurus seluruh proses mulai dari perekrutan sampai penempatan, dengan biaya yang dibebankan sesuai ketentuan yang berlaku. Ada pula jalur penempatan mandiri, di mana calon PMI mengurus sendiri seluruh dokumen dan kontraknya, biasa dipakai oleh pekerja profesional yang sudah punya tawaran kerja langsung dari pemberi kerja di luar negeri.

Di luar ketiga jalur resmi itu, penempatan lewat calo atau perantara tidak berizin dikategorikan sebagai penempatan non-prosedural. Jalur ini paling berisiko karena tidak melalui verifikasi dokumen, pelatihan, maupun pengesahan perjanjian kerja oleh instansi berwenang, sehingga PMI yang berangkat lewat jalur ini nyaris tidak punya pegangan hukum bila timbul masalah di negeri orang.

Ilustrasi

Rina, warga Jawa Timur, hendak bekerja sebagai perawat di Jepang melalui program Government to Government (G to G). Ia mengikuti pelatihan bahasa Jepang dan sertifikasi kompetensi keperawatan selama satu tahun sebelum diberangkatkan. Perjanjian kerjanya disahkan oleh BP2MI dan ia terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan khusus pekerja migran. Selama bekerja, ia mendapatkan pelindungan dari perwakilan Indonesia di Tokyo dan dapat mengakses layanan pengaduan melalui kanal yang disediakan pemerintah.

Kasus yang berbeda dialami calon PMI bernama Wahyu, yang tergiur tawaran calo untuk berangkat ke luar negeri tanpa dokumen resmi karena prosesnya dijanjikan lebih cepat dan murah. BP2MI secara berkala menggagalkan pemberangkatan PMI non-prosedural semacam ini di sejumlah titik pemberangkatan. PMI non-prosedural rentan menjadi korban perdagangan orang dan eksploitasi karena tidak memiliki dokumen yang dapat dijadikan dasar pelindungan hukum di negara tujuan.

Kesalahpahaman Umum

Banyak yang mengira selama sudah dapat pekerjaan dan tiket ke luar negeri, prosesnya sudah cukup aman meski tanpa dokumen resmi seperti perjanjian penempatan dan perjanjian kerja yang disahkan. Ini keliru — dokumen itulah yang menjadi dasar pelindungan hukum PMI di negara tujuan. Tanpa itu, PMI kesulitan menuntut hak bila terjadi masalah seperti gaji tidak dibayar atau kondisi kerja yang tidak sesuai janji.

Kesalahpahaman lain adalah menganggap perekrutan lewat calo atau agen tidak resmi sama saja dengan lewat perusahaan penempatan berizin, asalkan sama-sama berhasil memberangkatkan. Faktanya, hanya penempatan lewat perusahaan yang memiliki SIP2MI dan proses yang tercatat BP2MI yang memberi akses penuh pada mekanisme pelindungan dan pengaduan resmi. Pelaku penempatan ilegal dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sesuai Pasal 79 UU No. 18 Tahun 2017, karena praktik ini dikategorikan berisiko tinggi terhadap perdagangan orang.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 2 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.

Pasal 6 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Setiap Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan di luar negeri dan memilih pekerjaan sesuai dengan kompetensinya, memperoleh akses peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja, serta memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja luar negeri dan prosedur penempatan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pekerja Migran Indonesia? +
Pekerja Migran Indonesia adalah WNI yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
Apa bahasa Inggris dari Pekerja Migran Indonesia? +
Pekerja Migran Indonesia dalam bahasa Inggris disebut Indonesian Migrant Worker.
Apa dasar hukum Pekerja Migran Indonesia? +
Dasar hukum Pekerja Migran Indonesia diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 6 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Apa asal kata Pekerja Migran Indonesia? +
Pekerja migran berasal dari kata 'migrare' (Latin) yang berarti berpindah. Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan di luar negeri

Istilah Terkait