Lompat ke konten

Perdagangan Orang

Human Trafficking Terdiri dari kata 'perdagangan' (kegiatan memperjualbelikan) dan 'orang' (manusia), merujuk pada kejahatan memperlakukan manusia sebagai komoditas.
Hukum Pidana perdagangan orang human trafficking trafficking eksploitasi UU 21/2007
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Perdagangan Orang?

Perdagangan orang adalah kejahatan merekrut atau memindahkan seseorang dengan kekerasan, penipuan, atau jerat utang untuk tujuan eksploitasi.

Human Trafficking Terdiri dari kata 'perdagangan' (kegiatan memperjualbelikan) dan 'orang' (manusia), merujuk pada kejahatan memperlakukan manusia sebagai komoditas. Hukum Pidana

Definisi

Perdagangan orang, atau yang lebih dikenal dengan istilah human trafficking, adalah tindakan merekrut, mengangkut, menampung, mengirim, memindahkan, atau menerima seseorang dengan cara ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, maupun penjeratan utang, sehingga korban berpindah kendali dari satu pihak ke pihak lain untuk tujuan dieksploitasi.

Kejahatan ini diatur secara khusus dalam UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO). Indonesia berada dalam posisi rawan sekaligus rentan dalam pola kejahatan ini, karena berperan sebagai negara asal, negara transit, sekaligus negara tujuan korban perdagangan orang, baik untuk kasus yang terjadi lintas provinsi maupun lintas negara.

Yang membedakan perdagangan orang dari sekadar penipuan lowongan kerja biasa adalah unsur eksploitasinya. Eksploitasi di sini mencakup eksploitasi seksual, kerja paksa, perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan tubuh secara paksa, hingga pengambilan organ atau jaringan tubuh secara melawan hukum. Persetujuan korban di awal proses perekrutan sama sekali tidak menghapus pidana pelaku, sebab persetujuan itu sendiri sering diperoleh lewat tipu daya atau jerat utang yang membuat korban merasa tidak punya pilihan lain.

Dasar Hukum

UU No. 21 Tahun 2007 menjadi payung utama pemberantasan perdagangan orang di Indonesia, lengkap dengan definisi, ancaman pidana pokok, dan pemberatan pidana untuk keadaan tertentu. Setiap orang yang melakukan salah satu perbuatan perekrutan, pengangkutan, atau penerimaan dengan cara yang disebutkan dalam undang-undang ini untuk tujuan eksploitasi diancam pidana penjara serta denda yang jumlahnya cukup besar dibanding kejahatan konvensional lain, mencerminkan betapa seriusnya kejahatan ini dipandang oleh pembentuk undang-undang.

Ancaman pidana itu diperberat sepertiga apabila perbuatan tersebut mengakibatkan korban menderita luka berat, gangguan jiwa berat, tertular penyakit yang membahayakan jiwa, hamil, atau kehilangan fungsi reproduksinya. Ketentuan pemberatan ini menegaskan bahwa hukum tidak hanya melihat perbuatan awal si pelaku, tetapi juga dampak yang benar-benar dialami korban akibat eksploitasi yang berkepanjangan.

Selain UU PTPPO, ketentuan mengenai perlindungan dan hak korban tindak pidana pada umumnya, termasuk hak atas restitusi dan rehabilitasi, turut menjadi rujukan dalam menangani korban perdagangan orang, mengingat pemulihan korban sama pentingnya dengan penghukuman pelaku.

Unsur-Unsur

Agar suatu perbuatan dapat dijerat sebagai tindak pidana perdagangan orang, tiga unsur ini pada umumnya harus terpenuhi:

  1. Perbuatan — merekrut, mengangkut, menampung, mengirim, memindahkan, atau menerima seseorang.
  2. Cara — dilakukan dengan ancaman kekerasan, kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, maupun penjeratan utang.
  3. Tujuan — untuk mengeksploitasi korban, baik eksploitasi tersebut benar-benar terjadi maupun baru berupa maksud yang belum terlaksana sepenuhnya.

Khusus jika korbannya adalah anak, unsur “cara” tidak perlu dibuktikan sama sekali. Cukup dibuktikan adanya perbuatan perekrutan atau pemindahan anak untuk tujuan eksploitasi, pelaku sudah dapat dijerat dengan ancaman pidana yang lebih berat dibanding jika korbannya orang dewasa.

Persetujuan korban juga tidak menghapus tanggung jawab pidana pelaku, baik korban dewasa maupun anak. Ketentuan ini penting karena banyak pelaku berdalih bahwa korban “mau saja” ikut ditawari pekerjaan atau menandatangani perjanjian tertentu, padahal persetujuan itu diperoleh lewat penipuan mengenai jenis pekerjaan, upah, atau kondisi kerja yang sebenarnya jauh berbeda dari yang dijanjikan sejak awal perekrutan.

Jenis-Jenis Eksploitasi

  • Eksploitasi seksual — memaksa korban bekerja di industri seks, prostitusi, atau produksi konten pornografi.
  • Kerja paksa — mempekerjakan korban tanpa upah layak di bawah ancaman kekerasan atau lilitan utang yang sengaja dibuat tidak pernah lunas.
  • Perbudakan dan praktik serupa perbudakan — menguasai seluruh aspek kehidupan korban seolah korban adalah miliknya.
  • Pengambilan organ tubuh — memindahkan atau mentransplantasikan organ korban secara paksa atau tanpa persetujuan yang sah.
  • Perdagangan anak — bentuk yang diancam pidana lebih berat karena korban tergolong rentan dan tidak memerlukan unsur ancaman atau kekerasan untuk dijerat.

Ilustrasi Kasus

Sari, seorang perempuan muda dari desa, direkrut agen tenaga kerja dengan janji gaji besar sebagai pekerja rumah tangga di luar negeri. Begitu tiba, paspornya ditahan majikan dan ia dipaksa bekerja lebih dari enam belas jam sehari tanpa dibayar sepeser pun selama berbulan-bulan. Agen yang merekrutnya dapat dijerat pidana penjara tiga sampai lima belas tahun beserta denda ratusan juta rupiah, karena perbuatannya memenuhi unsur perekrutan, cara berupa penipuan janji kerja, dan tujuan eksploitasi berupa kerja paksa.

Kasus lain menimpa Anwar, remaja laki-laki yang ditawari pekerjaan di kapal penangkap ikan lepas pantai. Setibanya di kapal, ia disekap dan dipaksa bekerja tanpa boleh turun ke darat selama lebih dari setahun, sementara gajinya ditahan dengan alasan “potongan biaya keberangkatan” yang jumlahnya terus membengkak. Pola jerat utang seperti ini adalah salah satu modus paling umum dalam perdagangan orang berkedok pekerjaan sah.

Cara Melapor

Korban atau keluarga yang mencurigai adanya perdagangan orang dapat melapor ke kepolisian terdekat, khususnya unit yang menangani perempuan dan anak, atau menghubungi hotline resmi yang dikelola kementerian yang membidangi perlindungan perempuan dan anak. Laporan sebaiknya menyertakan kronologi perekrutan, bukti komunikasi dengan perekrut, dan identitas pihak yang diduga terlibat bila diketahui.

Setelah laporan diterima, korban berhak mendapat perlindungan sementara, pendampingan psikologis, serta akses ke rumah aman selama proses hukum berjalan. Instansi penegak hukum juga wajib berkoordinasi lintas wilayah, sebab pelaku dan jaringannya seringkali beroperasi melewati batas kota bahkan negara, sehingga penanganan satu laporan bisa membuka jaringan yang jauh lebih besar dari yang terlihat di permukaan.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 1 UU No. 21 Tahun 2007

Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007

Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Pasal 7 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007

Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 mengakibatkan korban menderita luka berat, gangguan jiwa berat, penyakit menular lainnya yang membahayakan jiwanya, kehamilan, atau terganggu atau hilangnya fungsi reproduksinya, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.

Pertanyaan Umum

Apa itu Perdagangan Orang? +
Perdagangan orang adalah kejahatan merekrut atau memindahkan seseorang dengan kekerasan, penipuan, atau jerat utang untuk tujuan eksploitasi.
Apa bahasa Inggris dari Perdagangan Orang? +
Perdagangan Orang dalam bahasa Inggris disebut Human Trafficking.
Apa dasar hukum Perdagangan Orang? +
Dasar hukum Perdagangan Orang diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 21 Tahun 2007, Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007, Pasal 7 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007.
Apa asal kata Perdagangan Orang? +
Terdiri dari kata 'perdagangan' (kegiatan memperjualbelikan) dan 'orang' (manusia), merujuk pada kejahatan memperlakukan manusia sebagai komoditas.

Istilah Terkait