Definisi
Comity, atau dalam istilah Latin disebut comitas gentium, adalah prinsip kesopanan dalam hubungan antarnegara di mana suatu negara secara sukarela menghormati dan mengakui hukum, kebijakan, atau putusan pengadilan negara lain — bukan karena ada kewajiban hukum yang mengikat, melainkan atas dasar saling menghormati, kepatutan, dan kepentingan timbal balik antarbangsa. Comity berada di wilayah abu-abu antara kewajiban hukum yang keras dan kehendak bebas suatu negara untuk bersikap sopan kepada negara lain.
Dalam praktiknya, comity paling sering muncul ketika sebuah pengadilan di suatu negara dihadapkan pada pertanyaan apakah ia harus mengakui hukum asing yang berlaku atas suatu hubungan hukum, atau apakah ia harus melaksanakan putusan pengadilan maupun putusan arbitrase yang dijatuhkan oleh lembaga di negara lain. Karena sifatnya yang sukarela, comity bisa ditolak sewaktu-waktu oleh negara yang diminta menghormatinya, terutama jika pengakuan tersebut dianggap bertentangan dengan kepentingan nasional atau ketertiban umumnya sendiri.
Bagi orang Indonesia yang berurusan dengan kontrak lintas negara, perkawinan campuran, atau sengketa bisnis dengan mitra asing, memahami comity penting karena menjelaskan mengapa putusan pengadilan asing tidak otomatis berlaku di Indonesia, sementara putusan arbitrase asing justru bisa dilaksanakan relatif lebih mudah. Perbedaan perlakuan ini bukan kebetulan, melainkan cerminan sejauh mana Indonesia bersedia memberikan comity kepada masing-masing jenis putusan tersebut.
Dasar Hukum
Sikap Indonesia terhadap comity tercermin dalam Pasal 436 Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (Rv), peninggalan hukum acara perdata zaman kolonial yang menegaskan bahwa putusan hakim asing tidak dapat dilaksanakan begitu saja di Indonesia, kecuali ada perjanjian internasional yang mengatur lain. Konsekuensinya, pihak yang memenangkan gugatan perdata di pengadilan asing harus mengajukan gugatan baru di pengadilan Indonesia jika ingin melaksanakan haknya di sini, karena pengadilan Indonesia tidak wajib memberi comity penuh kepada putusan pengadilan negara lain.
Sikap ini berbeda jauh dengan perlakuan terhadap putusan arbitrase asing. Berdasarkan UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, serta Konvensi New York 1958 yang telah diratifikasi Indonesia, putusan arbitrase asing dapat langsung dimintakan pelaksanaannya di Indonesia lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa perlu diperiksa ulang substansinya. Perbedaan perlakuan inilah yang membuat banyak kontrak bisnis internasional yang melibatkan pihak Indonesia lebih memilih klausul arbitrase ketimbang menyerahkan sengketa ke pengadilan negara asing.
Jenis-Jenis
Comity umumnya dibedakan menjadi tiga bentuk sesuai lembaga negara yang memberikannya. Comity legislatif terjadi ketika sebuah negara secara sukarela menerapkan hukum asing untuk mengatur suatu hubungan hukum yang mengandung unsur asing, misalnya ketika hakim Indonesia menerapkan hukum negara tempat sebuah kontrak dagang internasional dibuat. Comity yudisial terjadi ketika pengadilan suatu negara mengakui atau melaksanakan putusan pengadilan maupun arbitrase dari negara lain.
Comity eksekutif terjadi pada tataran pemerintahan, misalnya ketika suatu negara memberikan pengakuan diplomatik atau kekebalan tertentu kepada pejabat maupun aset negara lain sebagai bentuk penghormatan, meski tidak ada kewajiban hukum internasional yang secara tegas mewajibkannya. Ketiga bentuk ini sering bekerja bersamaan dalam satu kasus, terutama dalam sengketa bisnis lintas negara yang melibatkan lebih dari satu sistem hukum sekaligus.
Ilustrasi
Sebuah perusahaan tekstil Indonesia menandatangani kontrak jual beli dengan pembeli asal Korea Selatan, dengan klausul arbitrase di Singapore International Arbitration Centre (SIAC). Ketika terjadi sengketa dan SIAC menjatuhkan putusan yang mewajibkan perusahaan Indonesia membayar ganti rugi, pembeli Korea Selatan dapat langsung meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan putusan tersebut berdasarkan Konvensi New York 1958, tanpa harus mengulang seluruh proses pembuktian dari awal.
Bandingkan dengan kasus lain, seumpama Pak Anwar memenangkan gugatan wanprestasi di pengadilan Malaysia melawan mitra bisnisnya. Karena yang dijatuhkan adalah putusan pengadilan, bukan putusan arbitrase, Pak Anwar tidak bisa langsung meminta pengadilan Indonesia melaksanakannya. Ia harus mengajukan gugatan baru di Indonesia, menggunakan putusan Malaysia tersebut sekadar sebagai alat bukti pendukung, karena pengadilan Indonesia tidak memberikan comity penuh terhadap putusan pengadilan asing.
Perbedaan dengan Reciprocity
Comity dan reciprocity (asas timbal balik) sering disebut bersamaan tetapi menekankan hal berbeda. Comity adalah sikap sukarela menghormati hukum atau putusan negara lain tanpa mensyaratkan imbalan apa pun. Reciprocity, sebaliknya, mensyaratkan adanya jaminan bahwa negara lain akan memperlakukan hal yang sama terhadap putusan atau hukum negara yang meminta pengakuan tersebut.
Dalam praktik hukum Indonesia, unsur reciprocity kadang menjadi syarat tambahan sebelum comity diberikan, misalnya sebuah negara baru akan mengakui putusan pengadilan Indonesia jika negara tersebut yakin Indonesia juga akan mengakui putusan pengadilannya. Namun karena Indonesia menganut sikap yang relatif tertutup terhadap putusan pengadilan asing sejak awal, syarat reciprocity ini jarang benar-benar diuji dalam praktik peradilan Indonesia.
Batas dan Pengecualian
Karena comity bersifat sukarela dan bukan kewajiban hukum yang mengikat, sebuah negara selalu berhak menolak memberikannya kapan pun dianggap perlu. Pengadilan Indonesia, misalnya, dapat menolak melaksanakan putusan arbitrase asing sekalipun Indonesia terikat Konvensi New York 1958, apabila putusan tersebut dinilai bertentangan dengan ketertiban umum (public policy) di Indonesia — sebuah alasan penolakan yang memang secara eksplisit diperbolehkan dalam konvensi tersebut.
Batasan lain muncul dari kedaulatan negara itu sendiri. Comity tidak pernah bisa dipaksakan dari luar; ia hanya ada sepanjang negara yang bersangkutan bersedia memberikannya. Karena itu, dalam sengketa bisnis internasional, pelaku usaha Indonesia dianjurkan memahami sejauh mana Indonesia memberi comity kepada jenis putusan tertentu sebelum menandatangani kontrak, alih-alih berasumsi bahwa semua putusan pengadilan asing otomatis berlaku di sini.