Definisi
Yurisdiksi adalah kewenangan sah suatu negara atau pengadilan untuk mengatur, mengadili, dan menegakkan hukum atas orang, benda, atau peristiwa tertentu. Pertanyaan yang dijawabnya sederhana: hukum negara mana yang berlaku, dan siapa yang berhak menindak.
Dalam hukum internasional, yurisdiksi adalah wajah lain dari kedaulatan. Negara berdaulat penuh atas wilayahnya sendiri, dan karena itu berwenang atas segala yang terjadi di sana. Sebaliknya, satu negara tidak boleh menjalankan kewenangannya di wilayah negara lain tanpa izin. Prinsip inilah yang menjelaskan mengapa polisi Indonesia tidak bisa menangkap buronan yang bersembunyi di negara lain, dan harus menempuh jalur ekstradisi atau kerja sama penegakan hukum.
Tiga Bentuk Kewenangan
Yurisdiksi sering dibicarakan seolah satu hal, padahal ia terpecah menjadi tiga yang tidak selalu berjalan bersama.
Yurisdiksi membuat aturan. Kewenangan negara membentuk hukum yang mengikat suatu perbuatan. Ini yang paling longgar batasnya. Negara boleh membuat undang-undang yang menjangkau perbuatan di luar wilayahnya sepanjang ada kaitan yang wajar, misalnya pelakunya warga negaranya atau akibatnya dirasakan di dalam negeri.
Yurisdiksi mengadili. Kewenangan pengadilan memeriksa dan memutus perkara. Adanya undang-undang yang menjangkau suatu perbuatan belum tentu berarti pengadilan bisa mengadilinya.
Yurisdiksi menegakkan. Kewenangan aparat melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan eksekusi. Ini yang paling ketat, dan hampir sepenuhnya terbatas pada wilayah negara sendiri. Melakukan penangkapan di wilayah negara lain tanpa izin adalah pelanggaran kedaulatan, betapapun kuat dasar hukum di dalam negeri.
Asas-Asas Penentu Yurisdiksi
Hukum internasional mengenal beberapa titik sambung yang membenarkan sebuah negara menjangkau suatu perbuatan.
- Asas teritorial. Dasar yang paling utama. Negara berwenang atas semua tindak pidana yang terjadi di wilayahnya, siapa pun pelakunya. Termasuk di dalamnya perbuatan yang dimulai di luar negeri tetapi akibatnya jatuh di dalam negeri.
- Asas nasional aktif. Negara menjangkau warga negaranya sendiri yang melakukan kejahatan di luar negeri. Di Indonesia, asas ini terbatas pada jenis kejahatan tertentu dan umumnya menuntut agar perbuatan itu juga pidana menurut hukum negara tempat kejadian.
- Asas nasional pasif. Negara menjangkau perbuatan orang asing di luar negeri yang korbannya warga negaranya. Asas ini lebih jarang dipakai dan lebih sering diperdebatkan.
- Asas perlindungan. Negara menjangkau perbuatan di luar negeri yang mengancam kepentingan pentingnya, misalnya pemalsuan mata uang, pemalsuan segel negara, atau kejahatan terhadap keamanan negara.
- Asas universal. Beberapa kejahatan dianggap begitu berat sehingga negara mana pun boleh mengadilinya tanpa perlu kaitan dengan wilayah atau kewarganegaraan. Yang paling diterima adalah pembajakan di laut lepas, perbudakan, dan pelanggaran berat Konvensi Jenewa.
Dasar Hukum
Untuk perkara pidana, jangkauan hukum Indonesia diatur pada bagian awal KUHP. Asas teritorial dinyatakan dalam Pasal 2, perluasan ke kapal dan pesawat berbendera Indonesia dalam Pasal 3, asas perlindungan dalam Pasal 4, dan asas nasional aktif dalam Pasal 5. Pasal 9 memberi rem penting: berlakunya semua ketentuan itu dibatasi oleh pengecualian yang diakui hukum internasional, yang dalam praktik berarti kekebalan diplomatik dan imunitas negara asing.
KUHP baru, UU No. 1 Tahun 2023, yang berlaku penuh sejak 2 Januari 2026, mempertahankan susunan yang sama dan mengatur ruang lingkup berlakunya ketentuan pidana dalam bab tersendiri, termasuk asas teritorial, asas nasional, dan pengecualian menurut hukum internasional.
Di luar KUHP, sejumlah undang-undang memberi jangkauan ekstrateritorial secara tegas. Yang paling jelas rumusannya adalah UU Informasi dan Transaksi Elektronik, yang menyatakan diri berlaku bagi perbuatan di dalam maupun di luar wilayah Indonesia sepanjang akibat hukumnya terasa di Indonesia atau merugikan kepentingan Indonesia. Rumusan ini penting karena kejahatan siber hampir selalu melintasi batas negara. Perlu diingat bahwa UU ITE sudah dua kali diubah, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2024.
Undang-undang terorisme memuat jangkauan serupa, dan UU No. 26 Tahun 2000 memberi Pengadilan Hak Asasi Manusia kewenangan atas pelanggaran hak asasi manusia berat oleh warga negara Indonesia di luar wilayah Indonesia.
Penerapan di Perairan dan atas WNI di Luar Negeri
Di laut, yurisdiksi Indonesia bertingkat dan tidak seragam. Di perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial sampai 12 mil laut, hukum Indonesia berlaku hampir seutuhnya, dengan kewajiban menghormati hak lintas damai kapal asing. Di zona tambahan sampai 24 mil laut, kewenangan Indonesia terbatas pada urusan bea cukai, pajak, imigrasi, dan karantina. Di zona ekonomi eksklusif sampai 200 mil laut, kewenangan Indonesia terbatas pada urusan sumber daya dan lingkungan, bukan pada pelayaran.
Batasnya juga tegas. Untuk pelanggaran perikanan di zona ekonomi eksklusif, UNCLOS melarang hukuman berupa pengurungan kecuali ada kesepakatan lain antarnegara. Karena itu penindakan pencurian ikan di zona itu berujung pada denda, penyitaan kapal, dan penyitaan hasil tangkapan, bukan pemenjaraan awak kapal asing.
Terhadap warga negara Indonesia di luar negeri, kewenangan Indonesia lebih sempit daripada yang sering diperkirakan. Warga negara Indonesia yang melakukan kejahatan biasa di negara lain umumnya diadili oleh negara tempat kejadian, dan peran negara terbatas pada perlindungan konsuler seperti pendampingan hukum dan akses kunjungan. Indonesia baru dapat mengadili sendiri bila jenis kejahatannya termasuk yang dijangkau undang-undang, misalnya tindak pidana terorisme, tindak pidana siber tertentu, atau pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Perbedaan Yurisdiksi dan Kompetensi Pengadilan
Dalam percakapan sehari-hari, kata yurisdiksi juga dipakai untuk menyebut pembagian kewenangan antarpengadilan di dalam negeri. Secara teknis istilah yang tepat untuk itu adalah kompetensi.
Kompetensi absolut menentukan jenis pengadilannya: sengketa waris orang Islam ke pengadilan agama, sengketa keputusan pejabat ke pengadilan tata usaha negara, perkara prajurit ke pengadilan militer, sisanya ke pengadilan negeri.
Kompetensi relatif menentukan pengadilan di wilayah mana yang berwenang: untuk gugatan perdata umumnya tempat tinggal tergugat, untuk perkara pidana tempat kejadian.
Salah menentukan kompetensi berakibat gugatan tidak dapat diterima. Salah menentukan yurisdiksi negara berakibat lebih jauh: tindakannya bisa dianggap melanggar kedaulatan negara lain.