Lompat ke konten

Compliance

Regulatory Compliance Dari bahasa Inggris 'compliance' yang berarti kepatuhan, merujuk pada kepatuhan terhadap peraturan dan standar yang berlaku
Hukum Bisnis compliance kepatuhan tata kelola regulasi GCG
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Compliance?

Compliance adalah fungsi perusahaan yang memastikan kepatuhan terhadap regulasi, kebijakan internal, dan standar industri yang berlaku.

Regulatory Compliance Dari bahasa Inggris 'compliance' yang berarti kepatuhan, merujuk pada kepatuhan terhadap peraturan dan standar yang berlaku Hukum Bisnis

Definisi

Compliance atau kepatuhan adalah fungsi dalam perusahaan yang bertanggung jawab memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha mematuhi peraturan perundang-undangan, kebijakan internal, kode etik, dan standar industri yang berlaku. Fungsi ini menjadi semakin krusial seiring makin rumitnya regulasi bisnis dan makin beratnya sanksi yang mengintai perusahaan yang lalai memenuhinya.

Dalam industri jasa keuangan, fungsi compliance bukan sekadar praktik baik, melainkan kewajiban yang diatur tegas oleh OJK. Bank dan lembaga keuangan lainnya wajib memiliki unit kerja kepatuhan yang independen dari unit bisnis, dipimpin oleh Direktur Kepatuhan yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris — bukan kepada direktur bisnis yang aktivitasnya justru harus diawasi fungsi ini.

Ruang lingkup compliance cukup luas: memantau kepatuhan terhadap regulasi eksternal, kebijakan internal seperti SOP dan kode etik, program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (AML/CFT), perlindungan data pribadi, kepatuhan perpajakan, ketenagakerjaan, hingga standar lingkungan hidup. Pelanggaran di ranah ini bisa berujung sanksi administratif, denda, pencabutan izin usaha, bahkan tuntutan pidana bagi pengurus yang terlibat.

Fungsi compliance juga tidak berhenti pada pemantauan pasif. Tim ini biasanya diharapkan proaktif memberi masukan sejak tahap perancangan produk atau kebijakan baru, sehingga potensi pelanggaran bisa dicegah sebelum produk diluncurkan ke pasar, bukan baru ditangani setelah regulator menemukan masalah lewat pemeriksaan rutin yang jauh lebih berisiko menimbulkan sanksi.

Dasar Hukum

Kewajiban perusahaan menjalankan pengurusan sesuai maksud dan tujuannya, sebagaimana diatur dalam UU Perseroan Terbatas, menjadi dasar umum mengapa fungsi kepatuhan penting dijalankan direksi. Direksi yang membiarkan perusahaan melanggar regulasi bisa dianggap lalai menjalankan tugas fidusia (fiduciary duty) yang melekat pada jabatannya.

Untuk sektor jasa keuangan, kewajiban memiliki fungsi kepatuhan diatur lebih spesifik lewat peraturan OJK tentang penerapan manajemen risiko, yang menegaskan bahwa konglomerasi keuangan wajib memiliki fungsi kepatuhan yang memadai. Aturan serupa juga berlaku untuk sektor perbankan secara umum, di mana bank wajib menunjuk direktur kepatuhan dan membentuk satuan kerja kepatuhan yang independen dari fungsi bisnis dan operasional bank.

Praktik di Lapangan

Dalam operasional sehari-hari, tim compliance biasanya melakukan pemantauan berkala terhadap transaksi mencurigakan, meninjau kontrak dan produk baru sebelum diluncurkan agar tidak melanggar regulasi, serta memberikan pelatihan kepatuhan bagi karyawan di seluruh lini bisnis. Tim ini juga menjadi pihak yang berkomunikasi langsung dengan regulator saat ada pemeriksaan rutin maupun pemeriksaan khusus.

Salah satu tantangan terbesar fungsi compliance adalah menjaga independensi di tengah tekanan target bisnis. Tidak jarang unit bisnis mendorong percepatan transaksi atau peluncuran produk demi mengejar target penjualan, sementara tim compliance harus tetap kritis menilai apakah langkah tersebut sesuai regulasi. Perusahaan yang sehat biasanya memberi jalur eskalasi langsung dari compliance ke dewan komisaris, agar penilaian kepatuhan tidak bisa ditekan begitu saja oleh manajemen bisnis.

Kesalahpahaman Umum

Banyak yang mengira compliance sama dengan audit internal, padahal keduanya berbeda fungsi. Audit internal menilai efektivitas sistem pengendalian secara retrospektif — memeriksa apa yang sudah terjadi — sementara compliance lebih berorientasi ke depan, mencegah pelanggaran sebelum terjadi lewat kajian regulasi dan pengawasan berkelanjutan atas aktivitas bisnis yang sedang berjalan.

Kesalahpahaman lain adalah menganggap compliance hanya urusan departemen hukum atau legal. Padahal compliance punya fokus berbeda: legal lebih banyak menangani aspek kontraktual dan litigasi, sedangkan compliance memastikan seluruh proses bisnis — dari pemasaran hingga operasional — berjalan sesuai koridor regulasi yang berlaku, termasuk regulasi yang sifatnya administratif dan tidak selalu berujung sengketa hukum.

Studi Kasus

Sebuah bank nasional dikenai sanksi OJK karena pelanggaran batas maksimum pemberian kredit (BMPK). Bank memberikan kredit kepada satu kelompok peminjam melebihi batas yang diperbolehkan tanpa terdeteksi lebih awal oleh fungsi compliance, karena sistem pemantauan internal tidak memperbarui data kelompok peminjam secara real time. OJK menjatuhkan denda dan memerintahkan perbaikan sistem kepatuhan bank secara menyeluruh.

Kasus lain menimpa Bu Melati, direktur kepatuhan sebuah perusahaan publik, yang menemukan indikasi transaksi mencurigakan dari salah satu nasabah korporat menjelang akhir tahun buku. Ia menahan pencairan transaksi tersebut dan melaporkannya ke otoritas terkait sebelum dana benar-benar berpindah tangan, meski keputusan itu sempat ditentang unit bisnis karena dianggap menghambat target kinerja triwulan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah semua perusahaan wajib punya fungsi compliance? Tidak semua wajib secara formal, tetapi perusahaan di sektor teregulasi ketat seperti perbankan, asuransi, dan pasar modal diwajibkan regulator memiliki fungsi kepatuhan yang jelas dan terstruktur.

Siapa yang bertanggung jawab jika fungsi compliance gagal mendeteksi pelanggaran? Tanggung jawab bisa jatuh pada direksi secara kolektif, direktur kepatuhan secara khusus, atau bahkan komisaris jika terbukti lalai menjalankan fungsi pengawasan atas kinerja compliance.

Apakah compliance officer bisa dipecat karena laporannya merugikan kepentingan bisnis? Idealnya tidak, karena independensi fungsi compliance dilindungi regulasi. Pemecatan yang terkait laporan kepatuhan yang sah berpotensi dianggap tindakan yang melanggar prinsip tata kelola dan bisa berujung sanksi bagi perusahaan.

Apakah perusahaan kecil tetap perlu fungsi compliance meski tidak diwajibkan regulator? Sangat disarankan, karena mencegah pelanggaran sejak dini jauh lebih murah dan lebih ringan dibanding menanggung denda, sanksi, atau kehilangan kepercayaan mitra bisnis dan investor akibat ketidakpatuhan yang baru disadari setelah terjadi masalah besar dan sulit diperbaiki.

Dasar Hukum

Pasal 92 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.

Pasal 7 ayat (2) POJK No. 17/POJK.03/2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi

Konglomerasi Keuangan wajib memiliki fungsi kepatuhan (compliance) yang memadai.

Pertanyaan Umum

Apa itu Compliance? +
Compliance adalah fungsi perusahaan yang memastikan kepatuhan terhadap regulasi, kebijakan internal, dan standar industri yang berlaku.
Apa bahasa Inggris dari Compliance? +
Compliance dalam bahasa Inggris disebut Regulatory Compliance.
Apa dasar hukum Compliance? +
Dasar hukum Compliance diatur dalam Pasal 92 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 7 ayat (2) POJK No. 17/POJK.03/2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi.
Apa asal kata Compliance? +
Dari bahasa Inggris 'compliance' yang berarti kepatuhan, merujuk pada kepatuhan terhadap peraturan dan standar yang berlaku

Istilah Terkait