Lompat ke konten

Aset Kripto

Cryptocurrency Dari bahasa Inggris 'crypto' (kriptografi) dan 'currency' (mata uang), merujuk pada aset digital yang menggunakan kriptografi untuk keamanan transaksi.
Hukum Siber/ITE cryptocurrency aset kripto perdagangan digital
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Aset Kripto?

Aset kripto adalah komoditas digital berbasis kriptografi dan blockchain yang diperdagangkan secara legal di Indonesia di bawah pengawasan OJK.

Cryptocurrency Dari bahasa Inggris 'crypto' (kriptografi) dan 'currency' (mata uang), merujuk pada aset digital yang menggunakan kriptografi untuk keamanan transaksi. Hukum Siber/ITE

Definisi

Aset kripto adalah komoditas tidak berwujud berbentuk aset digital yang menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan teknologi buku besar terdistribusi (blockchain) untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan otoritas terpusat seperti bank sentral. Bitcoin, Ethereum, dan ribuan koin lain yang beredar di bursa termasuk dalam kategori ini.

Poin penting yang sering disalahpahami adalah status hukumnya di Indonesia: aset kripto diakui sebagai komoditas yang sah diperdagangkan, bukan sebagai alat pembayaran yang sah. Artinya, seseorang boleh membeli, menyimpan, dan menjual aset kripto sebagai instrumen investasi, tetapi tidak boleh memakainya langsung untuk membayar transaksi jual beli barang atau jasa sehari-hari sebagaimana rupiah. Alat pembayaran yang sah di Indonesia tetap hanya rupiah.

Karena statusnya sebagai komoditas, perdagangan aset kripto di Indonesia diatur mirip perdagangan komoditas berjangka lainnya seperti emas atau kontrak minyak, lengkap dengan mekanisme bursa, lembaga kliring, dan pedagang fisik yang harus berizin — bukan diatur seperti sekuritas atau alat pembayaran.

Dasar Hukum

Sejak 2019, perdagangan aset kripto diawasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) lewat peraturan teknis yang mengatur penetapan aset kripto sebagai komoditas, syarat pedagang fisik aset kripto, hingga mekanisme bursa dan lembaga kliring yang menaunginya. Sejak Januari 2025, kewenangan pengawasan aset kripto beralih dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai amanat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang menempatkan aset kripto sebagai bagian dari sektor jasa keuangan yang diawasi OJK, sejalan dengan semakin besarnya nilai transaksi dan risiko sistemik yang perlu diawasi lebih ketat.

Pengalihan pengawasan ini tidak menghapus kewajiban yang sudah berlaku sebelumnya, melainkan melanjutkannya di bawah kerangka pengawasan sektor keuangan yang lebih terintegrasi dengan pengawasan perbankan dan pasar modal.

Jenis-Jenis Aset Kripto

Aset kripto yang beredar di bursa Indonesia umumnya dibedakan menjadi beberapa kelompok: koin utama seperti Bitcoin dan Ethereum yang berfungsi sebagai mata uang digital independen dengan jaringan blockchain sendiri, token utilitas yang dikeluarkan proyek tertentu untuk mengakses layanan atau fitur dalam ekosistemnya, stablecoin yang nilainya diikatkan pada aset stabil seperti dolar Amerika untuk mengurangi volatilitas harga, serta token yang mewakili aset dunia nyata (tokenized asset). Tidak semua jenis aset kripto ini otomatis boleh diperdagangkan di Indonesia — hanya aset kripto yang masuk dalam daftar yang ditetapkan regulator yang bisa diperjualbelikan secara legal lewat pedagang fisik berizin.

Syarat dan Prosedur

Pedagang fisik aset kripto di Indonesia wajib terdaftar dan mendapat persetujuan dari regulator sebelum bisa beroperasi melayani masyarakat, dengan syarat permodalan minimum, sistem keamanan siber yang memadai, serta mekanisme pemisahan dana nasabah dari dana operasional perusahaan. Pelaku usaha juga wajib menerapkan prinsip mengenal nasabah (KYC) sebelum mengizinkan nasabah bertransaksi, serta menerapkan kebijakan anti pencucian uang untuk mendeteksi transaksi mencurigakan.

Bagi investor perorangan, prosedur berinvestasi aset kripto secara legal dimulai dari mendaftar di platform pedagang fisik yang sudah terdaftar resmi, melengkapi verifikasi identitas, dan hanya bertransaksi pada aset kripto yang masuk daftar resmi regulator — bertransaksi lewat platform yang tidak terdaftar membuat investor kehilangan perlindungan hukum jika terjadi masalah.

Studi Kasus

Beberapa tahun lalu, regulator mencabut izin sebuah bursa aset kripto karena tidak memenuhi ketentuan modal minimum dan lemah dalam melindungi dana nasabahnya. Nasabah yang dananya tersangkut harus mengajukan gugatan perdata untuk memperoleh pengembalian aset mereka, sebuah proses yang jauh lebih rumit dan panjang dibanding jika mereka bertransaksi di platform yang sehat secara finansial dan taat aturan.

Kasus lain yang lebih sering terjadi adalah penipuan berkedok investasi aset kripto. Pak Slamet tergiur tawaran investasi dari sebuah komunitas daring yang menjanjikan keuntungan tetap 20% per bulan dari “trading otomatis” aset kripto. Setelah beberapa bulan awal menerima keuntungan sesuai janji, tiba-tiba platform tersebut menghilang bersama seluruh dana member termasuk milik Pak Slamet. Pola ini adalah skema penipuan berkedok investasi yang memakai keuntungan awal sebagai umpan, dan pelakunya bisa dijerat pasal penipuan dalam KUHP sekaligus ketentuan UU ITE terkait penyebaran informasi bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.

Kesalahpahaman Umum

Banyak orang mengira bertransaksi aset kripto di Indonesia adalah kegiatan ilegal karena bukan alat pembayaran yang sah. Ini keliru — yang dilarang adalah memakai aset kripto sebagai alat pembayaran transaksi, bukan memperdagangkannya sebagai komoditas investasi. Selama dilakukan lewat pedagang fisik yang terdaftar resmi, aktivitas jual-beli aset kripto sepenuhnya legal.

Kesalahpahaman lain adalah anggapan bahwa janji keuntungan tetap dan besar dari “investasi kripto” selalu mencerminkan potensi asli aset kripto itu sendiri. Padahal harga aset kripto sangat fluktuatif dan tidak ada mekanisme sah yang bisa menjamin keuntungan tetap setiap bulan — skema semacam itu hampir selalu mengarah pada penipuan berkedok investasi, bukan perdagangan aset kripto yang wajar.

Ada pula anggapan bahwa keuntungan dari jual-beli aset kripto tidak perlu dilaporkan sebagai penghasilan karena sifatnya “digital” dan tidak melalui rekening bank konvensional. Faktanya, keuntungan dari transaksi aset kripto tetap tergolong objek pajak penghasilan, dan pedagang fisik aset kripto yang terdaftar resmi umumnya sudah memotong pajak transaksi secara otomatis setiap kali nasabah menjual asetnya, sehingga nasabah tetap perlu mencatat aktivitas ini dalam pelaporan pajak tahunannya.

Kesalahpahaman terakhir yang cukup umum adalah mengira bahwa menyimpan aset kripto di dompet digital pribadi (bukan di platform bursa) membuat kepemilikannya berada di luar jangkauan hukum Indonesia sepenuhnya. Meski penegakan teknisnya memang lebih rumit dibanding aset yang tersimpan di platform terdaftar, kewajiban perpajakan dan ketentuan anti pencucian uang tetap berlaku atas keuntungan yang direalisasikan, terlepas dari di mana aset tersebut disimpan.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 7 Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto

Aset Kripto (Crypto Asset) adalah Komoditi tidak berwujud yang berbentuk aset digital, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.

Pasal 2 ayat (1) Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019

Aset Kripto ditetapkan sebagai Komoditi yang dapat dijadikan Subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.

Pertanyaan Umum

Apa itu Aset Kripto? +
Aset kripto adalah komoditas digital berbasis kriptografi dan blockchain yang diperdagangkan secara legal di Indonesia di bawah pengawasan OJK.
Apa bahasa Inggris dari Aset Kripto? +
Aset Kripto dalam bahasa Inggris disebut Cryptocurrency.
Apa dasar hukum Aset Kripto? +
Dasar hukum Aset Kripto diatur dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto, Pasal 2 ayat (1) Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019.
Apa asal kata Aset Kripto? +
Dari bahasa Inggris 'crypto' (kriptografi) dan 'currency' (mata uang), merujuk pada aset digital yang menggunakan kriptografi untuk keamanan transaksi.

Istilah Terkait