Lompat ke konten

NFT (Non-Fungible Token)

Non-Fungible Token Dari bahasa Inggris 'non-fungible' (tidak dapat dipertukarkan) dan 'token' (tanda digital), merujuk pada aset digital unik yang tersimpan di blockchain.
Hukum Siber/ITE NFT token digital blockchain aset digital
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu NFT (Non-Fungible Token)?

Token digital unik tersimpan di blockchain yang merepresentasikan kepemilikan atas aset digital atau fisik dan tidak dapat dipertukarkan satu sama lain.

Non-Fungible Token Dari bahasa Inggris 'non-fungible' (tidak dapat dipertukarkan) dan 'token' (tanda digital), merujuk pada aset digital unik yang tersimpan di blockchain. Hukum Siber/ITE

Definisi

NFT atau non-fungible token adalah token digital unik yang tersimpan dalam teknologi blockchain, digunakan untuk merepresentasikan kepemilikan atas suatu aset, baik aset digital seperti karya seni digital, musik, dan video, maupun aset fisik yang ditokenisasi ke bentuk digital. Kata “non-fungible” berarti tidak dapat dipertukarkan secara identik, berbeda dengan mata uang kripto biasa yang satu keping bisa ditukar dengan keping lain bernilai sama, setiap NFT bersifat unik dan punya catatan kepemilikan tersendiri yang tercatat permanen di blockchain.

Secara teknis, NFT bukanlah karya itu sendiri, melainkan “sertifikat kepemilikan digital” yang menunjuk ke suatu karya atau aset. Karya aslinya sendiri biasanya tetap tersimpan terpisah, entah di server tertentu atau di jaringan penyimpanan terdesentralisasi, sementara token NFT-nya berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang adalah pemilik sah dari catatan kepemilikan tersebut.

Popularitas NFT sempat melonjak tajam sebagai instrumen investasi dan koleksi digital, tetapi juga memunculkan banyak persoalan hukum baru karena kerangka hukum konvensional belum sepenuhnya siap menjawab pertanyaan seputar kepemilikan, hak cipta, dan perlindungan konsumen atas aset semacam ini.

Dasar Hukum

Indonesia belum memiliki aturan khusus yang secara eksplisit mengatur NFT. Namun demikian, NFT umumnya dikategorikan sebagai bagian dari aset kripto, sehingga tunduk pada kerangka pengaturan aset kripto yang mengatur komoditi tidak berwujud berbentuk aset digital, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar terdistribusi untuk mengatur penciptaan, verifikasi, dan pengamanan transaksi tanpa campur tangan pihak ketiga.

Aspek kekayaan intelektual atas konten yang ditokenisasi menjadi NFT tetap tunduk pada hukum hak cipta yang berlaku umum, terlepas dari media penyimpanannya berupa blockchain. Artinya, menokenkan sebuah karya menjadi NFT tidak menciptakan rezim hak cipta baru; hak cipta atas karya tersebut tetap melekat pada penciptanya sesuai aturan hak cipta yang sudah ada, kecuali pencipta memang mengalihkan haknya secara sah.

Kekosongan regulasi khusus ini membuat perlindungan hukum bagi pembeli NFT sangat bergantung pada syarat dan ketentuan yang ditetapkan masing-masing platform tempat NFT diperjualbelikan, bukan pada standar hukum nasional yang seragam. Akibatnya, tingkat perlindungan yang diperoleh pembeli bisa sangat berbeda tergantung platform mana yang mereka gunakan untuk bertransaksi.

Contoh Kasus

Seorang seniman digital di Indonesia mengunggah karya seninya sebagai NFT di sebuah platform internasional. Beberapa waktu kemudian, ia mendapati pihak lain membuat NFT dari karya yang sama tanpa izin dan menjualnya di platform berbeda. Karena hak cipta atas karya tersebut tetap melekat padanya sebagai pencipta asli, ia mengajukan permintaan penurunan konten kepada platform tempat NFT ilegal itu diperjualbelikan, sekaligus mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap pihak yang menjiplak karyanya.

Kasus lain melibatkan skema penipuan berkedok NFT, di mana pelaku menjanjikan pembeli mendapat keanggotaan eksklusif atau bagi hasil dari suatu komunitas digital. Setelah berhasil mengumpulkan dana dari banyak pembeli, pelaku menghilang tanpa memenuhi janji apa pun, praktik yang di kalangan penggemar kripto dikenal sebagai “rug pull”. Korban yang melapor ke kepolisian umumnya diarahkan menggunakan pasal penipuan konvensional, karena belum ada delik khusus NFT dalam hukum pidana.

Unsur-Unsur

Beberapa unsur yang melekat pada NFT sebagai objek hukum antara lain:

  • Keunikan token, setiap NFT memiliki kode identifikasi tersendiri yang membedakannya dari token lain, sekalipun berasal dari koleksi yang sama.
  • Pencatatan di blockchain, riwayat kepemilikan tercatat permanen dan bisa ditelusuri siapa saja, meski identitas pemiliknya sering hanya berupa alamat dompet digital, bukan nama asli.
  • Keterpisahan antara token dan karya, token hanya menunjuk ke aset, bukan aset itu sendiri, sehingga kepemilikan NFT tidak otomatis berarti kepemilikan hak cipta atas karya yang ditunjuknya.
  • Sifat dapat diperdagangkan, NFT bisa dijual kembali di pasar sekunder, dan sebagian platform memungkinkan pencipta asli menerima royalti dari setiap penjualan ulang.

Batas dan Pengecualian

Membeli NFT tidak otomatis memberi pembeli hak cipta atas karya yang ditokenisasi, kecuali secara tegas dinyatakan dalam syarat transaksi bahwa hak cipta ikut dialihkan. Dalam banyak kasus, pembeli hanya mendapat hak menampilkan atau memamerkan karya tersebut untuk kepentingan pribadi, bukan hak memperbanyak atau mengomersialkan ulang karya itu.

Pengecualian lain berlaku bagi NFT yang dibuat dari karya milik pihak lain tanpa izin, kepemilikan token semacam ini tidak memberi perlindungan hukum apa pun kepada pembelinya, karena objek yang mendasarinya sendiri diperoleh secara melawan hukum. Pembeli yang tidak berhati-hati memeriksa keaslian dan legalitas karya sebelum membeli NFT berisiko kehilangan uang tanpa perlindungan hukum yang memadai.

Batas lain yang perlu disadari adalah bahwa hilangnya kunci pribadi dompet digital tempat NFT disimpan umumnya berarti hilangnya akses terhadap NFT itu secara permanen. Berbeda dengan rekening bank yang bisa dipulihkan lewat verifikasi identitas ke pihak bank, tidak ada lembaga pusat yang bisa membantu memulihkan akses ke dompet digital yang kuncinya hilang, sehingga risiko ini sepenuhnya ditanggung pemilik NFT sendiri.

Cara Melapor

Pencipta yang mendapati karyanya ditokenisasi menjadi NFT tanpa izin dapat mengajukan permintaan penurunan konten langsung kepada platform tempat NFT tersebut diperjualbelikan, biasanya melalui formulir pelaporan pelanggaran hak cipta yang disediakan platform. Bila platform tidak responsif, pencipta bisa menempuh jalur hukum dengan melaporkan pelanggaran hak cipta ke pihak berwenang, disertai bukti kepemilikan asli seperti berkas kerja awal atau riwayat unggahan sebelumnya.

Korban penipuan berkedok NFT dapat melaporkan kejadiannya ke kepolisian dengan melampirkan bukti transaksi dompet digital, tangkapan layar janji yang diberikan pelaku, dan riwayat komunikasi terkait, sebagai bahan penyelidikan atas dugaan tindak pidana penipuan.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 7 Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto

Aset Kripto (Crypto Asset) adalah Komoditi tidak berwujud yang berbentuk aset digital, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.

Pasal 25 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Hak Cipta atas Ciptaan yang penciptanya tidak diketahui dipegang oleh negara, kecuali untuk ciptaan yang belum dilakukan Pengumuman.

Pertanyaan Umum

Apa itu NFT (Non-Fungible Token)? +
Token digital unik tersimpan di blockchain yang merepresentasikan kepemilikan atas aset digital atau fisik dan tidak dapat dipertukarkan satu sama lain.
Apa bahasa Inggris dari NFT (Non-Fungible Token)? +
NFT (Non-Fungible Token) dalam bahasa Inggris disebut Non-Fungible Token.
Apa dasar hukum NFT (Non-Fungible Token)? +
Dasar hukum NFT (Non-Fungible Token) diatur dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto, Pasal 25 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Apa asal kata NFT (Non-Fungible Token)? +
Dari bahasa Inggris 'non-fungible' (tidak dapat dipertukarkan) dan 'token' (tanda digital), merujuk pada aset digital unik yang tersimpan di blockchain.

Istilah Terkait