Definisi
Deepfake adalah konten digital, baik berupa gambar, audio, maupun video, yang dibuat atau dimanipulasi menggunakan kecerdasan buatan sehingga tampak asli padahal tidak pernah terjadi. Teknologi ini menggabungkan teknik deep learning dengan sintesis konten untuk meniru wajah, suara, atau gerak tubuh seseorang secara meyakinkan.
Pada awalnya, deepfake banyak digunakan untuk hiburan, seperti mengganti wajah aktor dalam sebuah adegan. Namun dalam perkembangannya, deepfake kerap disalahgunakan untuk menyebarkan konten palsu yang merugikan, misalnya video fitnah, ujaran kebencian, pemerasan, hingga penipuan dengan menyamar sebagai orang lain.
Karena hasilnya sangat sulit dibedakan dari konten asli, deepfake menimbulkan persoalan hukum baru, terutama berkaitan dengan pembuktian, perlindungan data pribadi, dan pencemaran nama baik di ranah digital.
Bagaimana Deepfake Bekerja
Deepfake dibuat dengan melatih model kecerdasan buatan menggunakan ribuan gambar atau rekaman wajah dan suara seseorang. Model tersebut kemudian belajar mengenali pola wajah, ekspresi, dan intonasi suara untuk menghasilkan konten baru yang meniru orang tersebut.
Semakin banyak data latih yang tersedia, semakin meyakinkan hasil deepfake. Kini teknologi tersebut dapat diakses melalui berbagai aplikasi dan layanan yang mudah digunakan, sehingga siapa pun dapat membuat konten palsu tanpa keahlian teknis khusus.
Kemudahan ini yang menjadikan deepfake berisiko tinggi disalahgunakan. Konten yang tampak autentik dapat dengan mudah menjadi alat bukti palsu, kampanye fitnah, atau sarana penipuan yang merugikan banyak pihak.
Dasar Hukum Deepfake di Indonesia
Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur deepfake secara eksplisit. Namun, perbuatan pembuatan dan penyebaran konten deepfake dapat dijerat menggunakan beberapa ketentuan dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016.
Pasal 35 UU ITE mengatur larangan melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, atau pengrusakan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik agar dianggap seolah-olah data yang otomatis berasal dari sistem elektronik yang berwenang. Pembuatan deepfake yang memanipulasi dokumen elektronik dapat masuk dalam lingkup pasal ini.
Selain itu, penyebaran deepfake yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Sementara deepfake yang digunakan untuk merugikan orang lain, misalnya untuk penipuan, dapat dikenakan Pasal 36 jo. Pasal 51 ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.
Deepfake dan Pencemaran Nama Baik
Salah satu penyalahgunaan deepfake yang paling sering terjadi adalah pembuatan video atau audio palsu yang menempatkan seseorang pada pernyataan atau perbuatan yang tidak pernah dilakukan. Konten semacam ini dapat merusak reputasi dan nama baik seseorang.
Apabila konten deepfake didistribusikan ke publik dan memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik, pembuat dan penyebarnya dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Korban juga dapat menuntut ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil yang dideritanya.
Dalam praktik, korban deepfake disarankan untuk segera mengamankan bukti, melaporkan konten ke platform, dan melakukan pelaporan kepada kepolisian. Identifikasi awal bahwa konten tersebut palsu juga penting untuk memperkuat laporan dan mencegah meluasnya dampak pencemaran nama baik.
Deepfake, Data Pribadi, dan Penipuan
Pembuatan deepfake pada dasarnya memanfaatkan data pribadi berupa wajah dan suara seseorang tanpa persetujuannya. Penggunaan data pribadi tanpa dasar pemrosesan yang sah dapat melanggar UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Selain itu, deepfake kerap digunakan untuk penipuan, seperti panggilan video palsu yang meniru suara pejabat atau keluarga korban untuk meminta transfer uang. Kasus semacam ini dapat dijerat sebagai penipuan sekaligus pelanggaran UU ITE.
Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap konten yang mencurigakan, terutama permintaan uang atau informasi sensitif yang disampaikan melalui video atau panggilan yang tampak seperti orang dikenal. Verifikasi melalui saluran komunikasi lain yang terpercaya menjadi langkah perlindungan yang efektif.
Perlindungan bagi Korban Deepfake
Korban deepfake memiliki beberapa jalur perlindungan hukum. Jalur pertama adalah jalur pidana dengan melaporkan pembuat atau penyebar konten palsu kepada kepolisian berdasarkan UU ITE. Jalur kedua adalah jalur perdata dengan mengajukan gugatan ganti rugi atas kerugian materiil dan immateriil yang diderita.
Jalur ketiga adalah pelaporan administratif kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika serta platform penyedia layanan untuk meminta penghapusan konten yang melanggar. Korban juga dapat mengajukan permohonan perlindungan data pribadi apabila wajah atau suaranya digunakan tanpa persetujuan, sesuai UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Selain itu, korban disarankan membuat klarifikasi resmi dan mengamankan barang bukti digital sedini mungkin. Bukti berupa tautan, tangkapan layar, metadata file, dan hasil analisis forensik sangat menentukan dalam proses penegakan hukum. Pendampingan kuasa hukum yang memahami hukum siber akan sangat membantu korban menempuh seluruh jalur tersebut.
Contoh Kasus
Seorang pejabat daerah menjadi korban video deepfake yang memperlihatkan dirinya menerima sejumlah uang dari pengusaha. Video tersebut disebar luas di media sosial dan menimbulkan kegaduhan, padahal video itu sama sekali tidak pernah terjadi dan dibuat dengan manipulasi kecerdasan buatan.
Pejabat tersebut melaporkan pembuat dan penyebar video ke polisi. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE karena mendistribusikan konten pencemaran nama baik, serta Pasal 35 UU ITE karena memanipulasi informasi elektronik. Korban juga mengajukan tuntutan ganti rugi secara perdata atas kerugian reputasi yang dideritanya.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah membuat deepfake ilegal di Indonesia? Membuat deepfake untuk kepentingan pribadi atau hiburan belum tentu melanggar hukum. Namun, memanipulasi informasi elektronik dan menyebarkan deepfake yang merugikan orang lain dapat dipidana berdasarkan UU ITE.
Bagaimana cara melaporkan korban deepfake? Korban dapat mengamankan bukti, melaporkan konten ke platform tempat konten disebar, dan mengajukan laporan ke kepolisian dengan mengacu pada ketentuan UU ITE dan UU Pelindungan Data Pribadi.
Apakah deepfake bisa dijadikan alat bukti di pengadilan? Informasi elektronik dapat menjadi alat bukti yang sah, tetapi keasliannya tetap diuji. Terhadap deepfake, pengadilan dapat meminta pemeriksaan forensik digital untuk membuktikan bahwa konten tersebut merupakan hasil manipulasi.