Lompat ke konten

Pencemaran Nama Baik Online

Online Defamation Dari kata 'pencemaran' (mengotori atau merusak) dan 'nama baik' (kehormatan serta reputasi seseorang di mata masyarakat), merujuk pada perbuatan merusak reputasi orang lain melalui media elektronik.
Hukum Siber/ITE pencemaran nama baik defamasi media sosial delik aduan pasal 27a
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Pencemaran Nama Baik Online?

Menyerang kehormatan orang lain lewat media elektronik kini diatur Pasal 27A UU ITE hasil perubahan UU 1/2024 dan merupakan delik aduan.

Online Defamation Dari kata 'pencemaran' (mengotori atau merusak) dan 'nama baik' (kehormatan serta reputasi seseorang di mata masyarakat), merujuk pada perbuatan merusak reputasi orang lain melalui media elektronik. Hukum Siber/ITE

Definisi

Pencemaran nama baik online adalah perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menyebarkan tuduhan lewat media elektronik supaya diketahui banyak orang. Bentuknya bisa unggahan media sosial, pesan siaran di grup, kolom komentar, ulasan, atau video.

Inti perbuatannya bukan “membuat orang tersinggung”, melainkan menuduhkan sesuatu kepada orang tertentu dan menyebarkannya ke publik. Mengeluh soal pelayanan tanpa menuduh perbuatan tertentu, atau melontarkan kritik terhadap kebijakan, berada di wilayah yang berbeda.

Dasar Hukum

Sejak UU No. 1 Tahun 2024, rumusan penghinaan di UU ITE ditata ulang. Pasal 27 ayat (3) yang selama bertahun-tahun jadi rujukan populer sudah tidak lagi memuat ketentuan ini; larangan menyerang kehormatan atau nama baik dipindahkan ke Pasal 27A, dengan ancaman pidana penjara yang diturunkan menjadi paling lama 2 tahun. Denda maksimumnya juga diturunkan dibanding rumusan UU No. 19 Tahun 2016.

UU No. 1 Tahun 2024 juga menambahkan Pasal 27B yang mengatur pengancaman lewat sarana elektronik, misalnya mengancam menyebarkan aib seseorang agar korban menyerahkan uang. Ini sering tertukar dengan pencemaran nama baik, padahal pasalnya berbeda.

Di luar UU ITE, penghinaan dan fitnah juga diatur dalam hukum pidana umum. Perlu diingat KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) sudah berlaku penuh sejak 2 Januari 2026, sehingga rujukan pasal penghinaan KUHP lama hanya dipakai untuk perbuatan yang terjadi sebelum tanggal tersebut.

Unsur-Unsur

Agar seseorang dapat dijerat, semua unsur berikut harus terbukti:

  1. Ada orang perseorangan yang menjadi korban. Bukan lembaga, bukan perusahaan, bukan profesi, bukan jabatan.
  2. Ada muatan tuduhan. Harus ada hal konkret yang dituduhkan, bukan sekadar makian atau ekspresi kesal.
  3. Perbuatan mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diakses. Unggahan publik, kirim ke grup, atau menyediakan tautan.
  4. Ditujukan agar diketahui umum. Pesan pribadi berdua umumnya tidak memenuhi unsur ini.
  5. Dengan sengaja dan tanpa hak. Ada niat menyerang kehormatan, bukan kekeliruan atau kelalaian.

Syarat dan Prosedur Pelaporan

Pasal penghinaan di UU ITE adalah delik aduan. Konsekuensinya nyata dan sering diabaikan:

  • Polisi tidak boleh memproses perkara ini tanpa aduan dari korban.
  • Yang mengadu harus korban sendiri, bukan simpatisan, organisasi pendukung, atau atasan.
  • Aduan punya batas waktu. Kalau korban tahu peristiwanya lalu diam terlalu lama, hak mengadunya bisa gugur.
  • Aduan bisa dicabut. Kalau para pihak berdamai, perkara dapat dihentikan.

Langkah praktis bagi korban: simpan bukti lengkap berupa tangkapan layar dengan tautan dan waktu unggahan, kalau bisa amankan perangkat aslinya, ajukan pencabutan konten ke platform, kirim somasi, lalu buat aduan ke kepolisian. Gugatan perdata ganti rugi bisa berjalan terpisah dari jalur pidana.

Contoh Kasus

Seorang penyewa kos menulis di grup Facebook perumahan: “Hati-hati, Pak B pemilik kos di Jalan Melati itu menggelapkan uang deposit penghuni.” Ternyata uang deposit tertahan karena ada tagihan listrik yang belum lunas, bukan digelapkan.

Di sini unsur tuduhan terpenuhi karena penggelapan adalah perbuatan konkret, korbannya orang perseorangan yang jelas identitasnya, dan unggahan dibuat di grup terbuka. Pak B dapat mengadu sendiri ke kepolisian.

Bandingkan dengan kalimat “kos ini mahal dan pemiliknya galak”. Kalimat itu penilaian subjektif, tidak menuduh perbuatan tertentu, sehingga sulit dijerat.

Jalur perdata sebagai pelengkap

Korban tidak wajib memilih jalur pidana. Gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dapat diajukan untuk menuntut ganti rugi materiil dan imateriil sekaligus meminta pelaku memuat permintaan maaf terbuka. Jalur ini sering lebih sesuai ketika yang dicari korban adalah pemulihan nama baik, bukan pemenjaraan.

Sebaliknya, pihak yang dilaporkan juga punya ruang membela diri. Kalau isi unggahan terbukti benar dan disampaikan untuk kepentingan umum atau membela diri, unsur “tanpa hak” menjadi sulit dibuktikan. Laporan konsumen kepada lembaga resmi dan pengaduan ke aparat juga tidak seharusnya diperlakukan sebagai penghinaan.

Kesalahpahaman Umum

“Kalau saya cuma membagikan ulang, saya aman.” Tidak otomatis aman. Membagikan ulang tetap bisa dianggap mendistribusikan. Namun pedoman implementasi UU ITE menyatakan penerus konten yang tidak mengetahui isinya dan tidak berniat menyerang kehormatan tidak seharusnya dipidana. Kesengajaan tetap harus dibuktikan.

“Perusahaan saya dicemarkan, saya bisa lapor pakai pasal ini.” Tidak bisa. Korban pasal penghinaan UU ITE harus orang perseorangan. Perusahaan menempuh jalur perbuatan melawan hukum di pengadilan perdata.

“Ancaman pidananya empat tahun.” Itu rumusan lama UU No. 19 Tahun 2016. Setelah UU No. 1 Tahun 2024, ancaman penjaranya paling lama 2 tahun.

“Tangkapan layar saja sudah cukup jadi bukti.” Tangkapan layar adalah permulaan, bukan penutup. Penyidik biasanya meminta perangkat asli, tautan, dan hasil pemeriksaan forensik digital agar keaslian datanya dapat dipertanggungjawabkan.

Dasar Hukum

Pasal 27A UU ITE sebagaimana diubah oleh UU No. 1 Tahun 2024

Melarang setiap orang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan tuduhan agar diketahui umum. Rumusan ini menggantikan Pasal 27 ayat (3) yang berlaku sebelumnya, dengan ancaman pidana penjara yang diturunkan menjadi paling lama 2 tahun.

Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE

Rumusan lama yang mengancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00. Sudah tidak berlaku sejak berlakunya UU No. 1 Tahun 2024, tetapi masih relevan untuk perkara yang perbuatannya terjadi sebelum perubahan.

Surat Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri tentang Pedoman Implementasi Pasal Tertentu dalam UU ITE (2021)

Menegaskan bahwa delik penghinaan adalah delik aduan absolut, korbannya harus orang perseorangan, dan bukan institusi, korporasi, profesi, atau jabatan. Penilaian juga harus mempertimbangkan apakah muatannya berupa penilaian, pendapat, atau laporan yang dilindungi.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pencemaran Nama Baik Online? +
Menyerang kehormatan orang lain lewat media elektronik kini diatur Pasal 27A UU ITE hasil perubahan UU 1/2024 dan merupakan delik aduan.
Apa bahasa Inggris dari Pencemaran Nama Baik Online? +
Pencemaran Nama Baik Online dalam bahasa Inggris disebut Online Defamation.
Apa dasar hukum Pencemaran Nama Baik Online? +
Dasar hukum Pencemaran Nama Baik Online diatur dalam Pasal 27A UU ITE sebagaimana diubah oleh UU No. 1 Tahun 2024, Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE, Surat Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri tentang Pedoman Implementasi Pasal Tertentu dalam UU ITE (2021).
Apa asal kata Pencemaran Nama Baik Online? +
Dari kata 'pencemaran' (mengotori atau merusak) dan 'nama baik' (kehormatan serta reputasi seseorang di mata masyarakat), merujuk pada perbuatan merusak reputasi orang lain melalui media elektronik.

Istilah Terkait