Lompat ke konten

Mudharabah

Profit-Sharing Partnership Dari bahasa Arab 'dharaba fi al-ardh' yang berarti bepergian untuk berdagang, karena pengelola modal biasanya berniaga ke luar daerah
Hukum Syariah mudharabah bagi hasil nisbah perbankan syariah deposito syariah
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Mudharabah?

Mudharabah adalah akad kerja sama modal dan keahlian dengan bagi hasil sesuai nisbah; kerugian modal ditanggung pemilik dana kecuali pengelola lalai.

Profit-Sharing Partnership Dari bahasa Arab 'dharaba fi al-ardh' yang berarti bepergian untuk berdagang, karena pengelola modal biasanya berniaga ke luar daerah Hukum Syariah

Definisi

Mudharabah adalah akad kerja sama usaha di mana satu pihak menyerahkan seluruh modal dan pihak lain menjalankan usahanya, lalu keuntungan dibagi menurut nisbah yang disepakati di awal. Pemilik modal disebut shahibul maal, pengelola disebut mudharib.

Yang membuatnya berbeda dari pinjaman berbunga adalah cara menghitung imbalan. Pada pinjaman, imbalan dihitung dari pokok pinjaman dan sudah pasti nilainya sejak hari pertama. Pada mudharabah, imbalan dihitung dari keuntungan yang benar-benar terjadi. Kalau usahanya untung besar, kedua pihak ikut untung besar. Kalau tidak untung, tidak ada yang dibagi.

Akad ini adalah tulang punggung perbankan syariah di dua sisi sekaligus. Di sisi penghimpunan dana, nasabah tabungan dan deposito berkedudukan sebagai shahibul maal dan bank sebagai mudharib. Di sisi penyaluran dana, kedudukan berbalik: bank menjadi shahibul maal dan nasabah pembiayaan menjadi mudharib.

Rukun dan Unsur yang Harus Ada

  1. Dua pihak yang cakap hukum — shahibul maal dan mudharib.
  2. Modal yang jelas jumlah dan jenisnya, diserahkan tunai, bukan berupa utang. Kalau modal berupa barang, nilainya harus disepakati saat akad.
  3. Usaha yang halal dan tidak dilarang. Modal mudharabah tidak boleh dipakai untuk usaha yang haram atau yang mengandung unsur judi.
  4. Nisbah bagi hasil dalam bentuk persentase, misalnya 60:40. Ini syarat yang paling sering dilanggar: nisbah tidak boleh dinyatakan sebagai angka rupiah tetap. Janji “modal Rp100 juta, tiap bulan dapat Rp2 juta pasti” bukan mudharabah, melainkan pinjaman berbunga yang menyamar.
  5. Ijab dan kabul yang jelas.

Ada satu ketentuan pembagian risiko yang menjadi ciri khasnya. Kerugian modal ditanggung sepenuhnya oleh shahibul maal, sedangkan mudharib menanggung kerugian berupa tenaga dan waktu yang sudah dikeluarkan tanpa hasil. Ketentuan ini berbalik kalau kerugian terjadi karena mudharib lalai, melanggar kesepakatan, atau berbuat curang — dalam keadaan itu mudharib wajib mengganti.

Jenis-Jenis

Mudharabah mutlaqah. Shahibul maal tidak membatasi jenis usaha, tempat, atau cara pengelolaan. Mudharib bebas menentukan. Inilah bentuk yang dipakai pada tabungan dan deposito bank syariah: nasabah menyerahkan dana tanpa menentukan dana itu dipakai untuk membiayai siapa.

Mudharabah muqayyadah. Shahibul maal membatasi penggunaan dana pada usaha, sektor, atau nasabah tertentu. Di perbankan bentuk ini muncul sebagai pembiayaan tersalur, di mana bank hanya bertindak sebagai perantara dan pencatatannya berada di luar neraca.

Mudharabah musytarakah. Pengelola ikut menyertakan modalnya sendiri ke dalam usaha, sehingga ia berkedudukan ganda sebagai mudharib sekaligus mitra pemodal. Bentuk ini banyak dipakai pada asuransi syariah dan produk investasi.

Dasar Hukum

UU Perbankan Syariah menyebut mudharabah secara tegas, baik sebagai dasar produk simpanan maupun sebagai dasar pembiayaan bagi hasil. Rincian akadnya diatur dalam fatwa Dewan Syariah Nasional MUI tentang pembiayaan mudharabah, yang menetapkan rukun, syarat modal, larangan menentukan bagi hasil dalam jumlah tetap, dan batas tanggung jawab mudharib.

Untuk perhitungan bagi hasilnya, DSN-MUI juga menerbitkan fatwa tentang prinsip distribusi hasil usaha pada lembaga keuangan syariah. Fatwa itu mengizinkan dua metode: bagi hasil dari laba bersih setelah dikurangi biaya, atau bagi pendapatan dari pendapatan kotor. Dalam praktik, perbankan syariah Indonesia lebih banyak memakai metode bagi pendapatan karena lebih mudah diverifikasi dan hasilnya lebih stabil bagi nasabah penyimpan.

Kalau timbul sengketa, rujukan hakim adalah Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah yang diterbitkan Mahkamah Agung, dan forumnya adalah Pengadilan Agama.

Ilustrasi Perhitungan Bagi Hasil

Contoh usaha langsung. Ibu Hasnah menyerahkan modal Rp200.000.000 kepada Pak Fauzi untuk membuka toko bahan bangunan. Nisbah disepakati 40 untuk pemodal dan 60 untuk pengelola.

Tahun pertama toko membukukan laba bersih Rp90.000.000. Ibu Hasnah menerima Rp36.000.000 dan Pak Fauzi Rp54.000.000.

Tahun kedua toko rugi Rp30.000.000 karena penjualan anjlok, tanpa ada kelalaian. Modal Ibu Hasnah menyusut menjadi Rp170.000.000 dan Pak Fauzi tidak menerima apa pun atas kerjanya setahun. Ia tidak berutang kepada Ibu Hasnah.

Berbeda kalau kerugian itu terjadi karena Pak Fauzi memakai sebagian modal untuk keperluan pribadi. Dalam keadaan itu ia wajib mengganti kerugian tersebut.

Contoh deposito bank syariah. Andi menempatkan deposito Rp100.000.000 dengan nisbah 45 untuk nasabah dan 55 untuk bank. Total dana deposito sejenis di bank itu Rp10.000.000.000, dan pendapatan yang dibagikan dari penyaluran dana kelompok itu Rp90.000.000 dalam sebulan.

Porsi Andi dihitung dari perbandingan dananya: Rp100.000.000 dibagi Rp10.000.000.000, yaitu 1%. Pendapatan yang menjadi bagiannya Rp900.000, lalu dikalikan nisbah 45% menjadi Rp405.000 sebelum pajak.

Angka ini berubah tiap bulan mengikuti pendapatan bank. Itulah sebabnya bank syariah tidak boleh menjanjikan imbal hasil tetap seperti suku bunga deposito.

Risiko dan Sengketa yang Sering Terjadi

Laporan keuangan yang tidak terbuka. Karena bagi hasil dihitung dari kinerja usaha, shahibul maal bergantung penuh pada laporan mudharib. Akad yang baik memuat kewajiban pelaporan berkala dan hak pemeriksaan pembukuan.

Perselisihan soal kelalaian. Ini sengketa mudharabah yang paling banyak masuk pengadilan. Mudharib menyebutnya risiko usaha biasa; shahibul maal menyebutnya kelalaian. Beban pembuktian ada pada pihak yang mendalilkan kelalaian, sehingga bukti berupa catatan transaksi, korespondensi, dan hasil audit menjadi penentu.

Jaminan yang disalahpahami. Bank syariah lazim meminta agunan pada pembiayaan mudharabah, dan ini diperbolehkan. Perlu dipahami fungsinya: agunan bukan untuk menutup kerugian usaha, melainkan untuk mengamankan pengembalian modal bila mudharib terbukti melanggar akad atau berbuat curang.

Nisbah yang berubah sepihak. Perubahan nisbah harus disepakati kedua pihak dan dituangkan dalam adendum. Perubahan sepihak adalah dasar gugatan wanprestasi.

Investasi bodong berlabel mudharabah. Penawaran dengan imbal hasil tetap dan pasti, tanpa laporan usaha yang jelas, bukan mudharabah. Skema semacam ini berkali-kali berakhir menjadi perkara penipuan dan penghimpunan dana tanpa izin.

Dasar Hukum

Pasal 19 ayat (1) huruf c UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Kegiatan usaha Bank Umum Syariah meliputi menyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah, akad musyarakah, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Pasal 1 angka 25 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Tabungan adalah simpanan berdasarkan akad wadi'ah atau investasi dana berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati.

Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah

Mudharabah adalah akad kerja sama suatu usaha antara dua pihak di mana pihak pertama menyediakan seluruh modal, sedang pihak kedua bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.

Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah memuat ketentuan akad, termasuk mudharabah, sebagai pedoman hakim Pengadilan Agama dalam menyelesaikan perkara ekonomi syariah.

Pertanyaan Umum

Apa itu Mudharabah? +
Mudharabah adalah akad kerja sama modal dan keahlian dengan bagi hasil sesuai nisbah; kerugian modal ditanggung pemilik dana kecuali pengelola lalai.
Apa bahasa Inggris dari Mudharabah? +
Mudharabah dalam bahasa Inggris disebut Profit-Sharing Partnership.
Apa dasar hukum Mudharabah? +
Dasar hukum Mudharabah diatur dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Pasal 1 angka 25 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah, Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
Apa asal kata Mudharabah? +
Dari bahasa Arab 'dharaba fi al-ardh' yang berarti bepergian untuk berdagang, karena pengelola modal biasanya berniaga ke luar daerah

Istilah Terkait