Lompat ke konten

Nisbah

Profit-Sharing Ratio Dari bahasa Arab 'nisbah' yang berarti perbandingan atau rasio, merujuk pada proporsi pembagian keuntungan dalam akad syariah
Hukum Syariah perbankan syariah nisbah bagi hasil rasio
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Nisbah?

Nisbah adalah rasio pembagian keuntungan antara pemilik modal dan pengelola dalam akad bagi hasil perbankan syariah.

Profit-Sharing Ratio Dari bahasa Arab 'nisbah' yang berarti perbandingan atau rasio, merujuk pada proporsi pembagian keuntungan dalam akad syariah Hukum Syariah

Definisi

Nisbah adalah rasio atau proporsi pembagian keuntungan yang disepakati di awal akad antara pihak-pihak yang bertransaksi dengan skema bagi hasil dalam perbankan syariah. Nisbah dinyatakan dalam bentuk perbandingan persentase, misalnya 60:40 atau 70:30, dan berlaku tetap sepanjang masa akad kecuali diubah atas kesepakatan bersama para pihak.

Karakter utama yang membedakan nisbah dari bunga bank konvensional adalah objek yang dibagi. Nisbah membagi persentase dari keuntungan atau pendapatan yang benar-benar dihasilkan, bukan persentase tetap dari pokok dana seperti pada bunga. Konsekuensinya, besaran nominal yang diterima nasabah dari akad berbasis nisbah bisa berubah-ubah setiap periode, mengikuti naik turunnya kinerja pengelolaan dana oleh bank.

Nisbah digunakan pada berbagai produk perbankan syariah berbasis bagi hasil, seperti tabungan mudharabah, deposito mudharabah, serta pembiayaan mudharabah dan musyarakah. Penentuan besaran nisbah pada masing-masing produk mempertimbangkan proyeksi keuntungan, kontribusi modal dan tenaga masing-masing pihak, kondisi pasar, serta daya saing produk terhadap penawaran bank syariah lain.

Semakin kompetitif pasar perbankan syariah, semakin besar pula perhatian bank dalam menetapkan nisbah yang menarik bagi nasabah tanpa mengorbankan keberlanjutan bisnisnya, sehingga nisbah pada praktiknya juga menjadi salah satu instrumen persaingan antar bank syariah dalam menarik dana pihak ketiga.

Dasar Hukum

UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mendefinisikan pembiayaan sebagai penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengannya berupa transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah, menjadikan skema bagi hasil berbasis nisbah sebagai salah satu instrumen inti perbankan syariah yang diakui negara.

Fatwa DSN-MUI mengenai pembiayaan mudharabah menegaskan bahwa keuntungan dalam akad mudharabah harus diperuntukkan bagi kedua pihak dan tidak boleh disyaratkan hanya untuk satu pihak saja, serta proporsi keuntungan masing-masing pihak wajib diketahui secara jelas pada saat akad dibuat, dan proporsi tersebut harus dihitung dari keuntungan, bukan dari modal pokok. Ketentuan inilah yang menjadi dasar syariah dari mekanisme nisbah sebagaimana dikenal saat ini.

Fatwa DSN-MUI lain mengenai prinsip distribusi hasil usaha lembaga keuangan syariah menegaskan bahwa LKS boleh menggunakan prinsip bagi hasil atau revenue sharing maupun bagi untung atau profit sharing dalam membagi hasil usaha dengan nasabah, sepanjang metode yang dipilih diterapkan secara konsisten dan transparan kepada nasabah.

Otoritas Jasa Keuangan turut mengawasi penerapan nisbah di bank syariah melalui ketentuan transparansi informasi produk, memastikan nasabah memahami bahwa bagi hasil berbasis nisbah bersifat fluktuatif dan bukan janji keuntungan tetap sebagaimana bunga bank konvensional.

Ilustrasi Kasus

Sari menempatkan dana Rp100.000.000 dalam deposito mudharabah di sebuah bank syariah dengan nisbah 65:35, artinya 65% bagian untuk Sari sebagai nasabah dan 35% untuk bank. Pada bulan tertentu, pendapatan bank dari pengelolaan seluruh dana deposito mudharabah adalah Rp3.000.000.000, dengan total portofolio dana deposito mudharabah di bank tersebut sebesar Rp600.000.000.000.

Bagi hasil yang diterima Sari dihitung secara proporsional, yaitu porsi dananya terhadap total portofolio dikalikan pendapatan bank, lalu dikalikan lagi dengan nisbah bagiannya, menghasilkan bagi hasil sekitar Rp325.000 untuk bulan tersebut. Berbeda dari bunga deposito konvensional yang besarannya sudah pasti sejak awal, bagi hasil Sari bisa naik pada bulan berikutnya jika kinerja pengelolaan dana bank membaik, dan bisa turun jika kinerjanya memburuk.

Contoh perhitungan ini menunjukkan bahwa nasabah perlu memahami dua variabel sekaligus, yaitu besaran nisbah yang disepakati dan kinerja riil pengelolaan dana bank, sebelum membandingkan produk bagi hasil satu bank dengan bank syariah lainnya.

Syarat dan Prosedur

Penentuan nisbah harus dilakukan dan disepakati di awal akad, sebelum keuntungan benar-benar dihasilkan, bukan ditentukan belakangan setelah hasil usaha diketahui. Kesepakatan ini dituangkan dalam kontrak atau akad pembukaan rekening tabungan mudharabah, deposito mudharabah, maupun perjanjian pembiayaan mudharabah dan musyarakah.

Bank syariah wajib menjelaskan mekanisme perhitungan nisbah kepada calon nasabah secara transparan, termasuk dasar perhitungan pendapatan yang menjadi objek pembagian, apakah menggunakan prinsip revenue sharing atau profit sharing. Nasabah berhak memperoleh laporan bagi hasil secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas bank dalam mengelola dana yang dipercayakan kepadanya.

Perbedaan dengan Bunga Bank

Perbedaan mendasar nisbah dengan bunga bank konvensional terletak pada kepastian dan objek perhitungannya. Bunga bank ditetapkan sebagai persentase tetap dari pokok dana, dijanjikan di muka tanpa memandang untung atau rugi usaha yang membiayai bank tersebut. Inilah yang dalam fikih dipandang sebagai riba karena mengandung tambahan yang dipastikan tanpa keterkaitan dengan hasil usaha riil.

Nisbah, sebaliknya, adalah rasio pembagian dari keuntungan atau pendapatan yang benar-benar dihasilkan, sehingga besaran nominal yang diterima nasabah bisa berfluktuasi mengikuti kinerja pengelolaan dana. Prinsip ini mencerminkan konsep berbagi risiko atau risk sharing antara nasabah dan bank, berbeda dari bunga yang membebankan kepastian keuntungan sepenuhnya kepada peminjam dana tanpa memandang hasil usahanya.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah nisbah bisa diubah setelah akad berjalan? Pada prinsipnya tidak, karena nisbah harus disepakati sejak awal akad. Perubahan nisbah hanya dimungkinkan melalui kesepakatan baru antara nasabah dan bank, biasanya berlaku untuk periode akad berikutnya, bukan berlaku surut pada periode yang sedang berjalan.

Kenapa bagi hasil dari nisbah bisa berbeda setiap bulan? Karena nisbah adalah persentase dari pendapatan atau keuntungan riil yang dihasilkan bank dari pengelolaan dana, sehingga nominal yang diterima nasabah mengikuti naik turunnya kinerja usaha bank, bukan angka tetap seperti bunga.

Apakah nisbah yang lebih besar untuk nasabah selalu lebih menguntungkan? Belum tentu, karena hasil akhir bergantung pada pendapatan riil yang dibagi. Nisbah 70:30 pada bank dengan kinerja rendah bisa menghasilkan nominal lebih kecil dibanding nisbah 60:40 pada bank dengan kinerja pengelolaan dana yang lebih baik.

Apakah semua produk perbankan syariah menggunakan nisbah? Tidak semua. Nisbah hanya berlaku pada produk berbasis akad bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah, sedangkan produk berbasis akad jual beli seperti murabahah menggunakan margin keuntungan yang disepakati di muka, bukan nisbah.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 25 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah.

Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah

Keuntungan mudharabah adalah jumlah yang didapat sebagai kelebihan dari modal. Keuntungan harus diperuntukkan bagi kedua pihak dan tidak boleh disyaratkan hanya untuk satu pihak. Proporsi keuntungan masing-masing pihak harus diketahui pada waktu berkontrak dan proporsi tersebut harus dari keuntungan.

Fatwa DSN-MUI No. 15/DSN-MUI/IX/2000 tentang Prinsip Distribusi Hasil Usaha dalam Lembaga Keuangan Syariah

Pada dasarnya, LKS boleh menggunakan prinsip bagi hasil (revenue sharing) maupun bagi untung (profit sharing) dalam membagi hasil usaha dengan nasabah.

Pertanyaan Umum

Apa itu Nisbah? +
Nisbah adalah rasio pembagian keuntungan antara pemilik modal dan pengelola dalam akad bagi hasil perbankan syariah.
Apa bahasa Inggris dari Nisbah? +
Nisbah dalam bahasa Inggris disebut Profit-Sharing Ratio.
Apa dasar hukum Nisbah? +
Dasar hukum Nisbah diatur dalam Pasal 1 angka 25 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah, Fatwa DSN-MUI No. 15/DSN-MUI/IX/2000 tentang Prinsip Distribusi Hasil Usaha dalam Lembaga Keuangan Syariah.
Apa asal kata Nisbah? +
Dari bahasa Arab 'nisbah' yang berarti perbandingan atau rasio, merujuk pada proporsi pembagian keuntungan dalam akad syariah

Istilah Terkait