Lompat ke konten

Perjanjian Distribusi

Distribution Agreement Dari bahasa Latin 'distributio' yang berarti pembagian, merujuk pada kegiatan menyalurkan barang dari produsen ke konsumen
Hukum Bisnis distribusi perjanjian distribusi keagenan perdagangan
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Perjanjian Distribusi?

Perjanjian distribusi mengatur distributor yang membeli lalu menjual kembali barang atas namanya sendiri, berbeda dari agen yang mewakili prinsipal.

Distribution Agreement Dari bahasa Latin 'distributio' yang berarti pembagian, merujuk pada kegiatan menyalurkan barang dari produsen ke konsumen Hukum Bisnis

Definisi

Perjanjian distribusi adalah perjanjian antara produsen atau supplier (disebut prinsipal) dengan distributor untuk menyalurkan barang dan/atau jasa ke pasar dalam wilayah dan jangka waktu tertentu. Ciri utamanya, distributor bertindak untuk dan atas namanya sendiri: ia membeli barang dari prinsipal, menjadi pemilik barang tersebut, lalu menjualnya kembali kepada pengecer (retailer) atau konsumen akhir atas risiko dan tanggung jawabnya sendiri.

Model bisnis ini berbeda dari sekadar menjadi karyawan atau perwakilan prinsipal. Distributor adalah pengusaha independen yang mengambil untung dari selisih harga beli dan harga jual, sekaligus menanggung risiko kalau barang tidak laku terjual.

Perbedaan dengan Keagenan

Perjanjian distribusi dan perjanjian keagenan sering disamakan, padahal secara hukum berbeda cukup mendasar.

AspekDistributorAgen
Bertindak atas nama siapaAtas nama dan untuk dirinya sendiriAtas nama dan untuk kepentingan prinsipal
Kepemilikan barangMembeli dan memiliki barang sebelum dijual kembaliTidak memiliki barang, hanya memasarkan atau menjualkan milik prinsipal
Sumber keuntunganSelisih harga beli dan harga jual (margin)Komisi dari prinsipal atas transaksi yang berhasil dibuat
Risiko barang tidak terjualDitanggung distributor sendiriDitanggung prinsipal, karena barang masih miliknya
Hubungan hukum dengan pembeli akhirDistributor menjadi penjual langsungPembeli akhir tetap bertransaksi dengan prinsipal, agen hanya perantara

Perbedaan ini penting saat menyusun kontrak, karena kesalahan menyebut suatu hubungan sebagai “distribusi” padahal secara substansi lebih mirip “keagenan” (atau sebaliknya) bisa menimbulkan sengketa soal siapa yang menanggung risiko dan siapa yang berhak atas kompensasi saat perjanjian berakhir.

Jenis-Jenis Perjanjian Distribusi

Dalam praktik, perjanjian distribusi umumnya dibedakan berdasarkan cakupan hak yang diberikan kepada distributor:

  • Distribusi eksklusif — hanya ada satu distributor untuk wilayah tertentu, sehingga prinsipal tidak boleh menunjuk distributor lain atau menjual langsung di wilayah yang sama selama perjanjian berlaku.
  • Distribusi non-eksklusif — prinsipal boleh menunjuk lebih dari satu distributor di wilayah yang sama, sehingga distributor harus bersaing dengan distributor lain dari prinsipal yang sama.
  • Distribusi selektif — prinsipal memilih distributor berdasarkan kriteria tertentu, misalnya kemampuan menjaga citra merek, tanpa memberikan eksklusivitas wilayah penuh.

Pemilihan jenis perjanjian ini biasanya disesuaikan dengan strategi bisnis prinsipal: distribusi eksklusif cocok untuk membangun loyalitas dan investasi jangka panjang distributor, sementara distribusi non-eksklusif lebih cocok untuk memperluas jangkauan pasar secara cepat.

Dasar Hukum

Perjanjian distribusi pada dasarnya adalah perjanjian tidak bernama (innominaat) yang tunduk pada asas kebebasan berkontrak dalam KUHPerdata, khususnya Pasal 1338 yang menyatakan perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Karena tidak diatur secara khusus dan rinci seperti jual beli atau sewa menyewa, isi perjanjian distribusi sangat bergantung pada apa yang disepakati para pihak dalam kontraknya.

Dari sisi teknis perdagangan, Peraturan Menteri Perdagangan mengatur pendaftaran distributor dan mendefinisikan peran distributor sebagai perusahaan yang bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Dari sisi hukum persaingan usaha, perjanjian distribusi eksklusif perlu memperhatikan larangan perjanjian tertutup (exclusive dealing) dalam UU No. 5 Tahun 1999, yang dapat menghambat persaingan jika distributor dipaksa hanya memasok wilayah atau pihak tertentu dengan cara yang merugikan pesaing.

Hak dan Kewajiban Para Pihak

Prinsipal umumnya berhak menetapkan standar kualitas, harga jual eceran tertinggi, dan target penjualan minimum bagi distributor, serta berhak mengakhiri perjanjian jika distributor tidak memenuhi target atau melanggar ketentuan kontrak. Di sisi lain, prinsipal berkewajiban memasok barang secara konsisten sesuai kesepakatan dan tidak mengubah syarat penting seperti harga secara sepihak tanpa pemberitahuan yang layak.

Distributor berhak mendapat wilayah pemasaran yang jelas (kadang bersifat eksklusif) dan dukungan pemasaran dari prinsipal, tetapi berkewajiban menjaga standar penjualan, melaporkan kondisi pasar, dan membayar barang sesuai kesepakatan. Ketentuan mengenai kompensasi saat perjanjian berakhir, misalnya soal sisa stok barang, sebaiknya diatur tegas dalam kontrak agar tidak menimbulkan sengketa.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan elektronik menunjuk distributor tunggal untuk wilayah Indonesia Timur. Perjanjian distribusi menetapkan target penjualan minimum setiap kuartal, dengan klausul bahwa prinsipal berhak mencabut hak distribusi eksklusif jika distributor gagal memenuhi target selama dua kuartal berturut-turut. Ketika distributor benar-benar gagal memenuhi target, prinsipal mengakhiri perjanjian sesuai klausul tersebut dan menunjuk distributor baru di wilayah itu.

Pada kasus lain, prinsipal secara sepihak menurunkan harga jual produk ke distributor lain di wilayah berdekatan, sehingga margin distributor pertama menipis drastis dan pasarnya “dibanjiri” barang lebih murah dari wilayah tetangga. Distributor menggugat prinsipal atas dasar wanprestasi karena perubahan kebijakan harga dilakukan tanpa persetujuan, padahal perjanjian mensyaratkan pemberitahuan dan kesepakatan bersama untuk setiap perubahan harga.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah perjanjian distribusi wajib tertulis? Tidak ada kewajiban mutlak, tetapi sangat disarankan tertulis dan rinci, mengingat perjanjian distribusi adalah perjanjian tidak bernama yang seluruh isinya bergantung pada kesepakatan para pihak, bukan aturan baku dari undang-undang.

Bisakah distributor menuntut kompensasi saat kontrak diputus sepihak? Bisa, jika pemutusan dilakukan tanpa dasar yang sah menurut perjanjian atau bertentangan dengan itikad baik, distributor dapat menggugat ganti rugi atas kerugian yang timbul, termasuk investasi yang sudah dikeluarkan untuk membangun jaringan penjualan.

Apakah distributor boleh menjual produk kompetitor sekaligus? Tergantung isi perjanjian. Banyak perjanjian distribusi mencantumkan klausul larangan menjual produk pesaing (non-compete) selama masa kontrak, dan pelanggaran atas klausul ini bisa menjadi dasar pemutusan kontrak.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 8 Peraturan Menteri Perdagangan No. 22 Tahun 2016

Distributor adalah perusahaan perdagangan nasional yang bertindak untuk dan atas namanya sendiri berdasarkan perjanjian yang melakukan pembelian, penyimpanan, penjualan serta pemasaran barang dan/atau jasa yang dimiliki/dikuasai.

Pasal 15 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan/atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan/atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan/atau pada tempat tertentu.

Pasal 1338 KUHPerdata

Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, sehingga isi perjanjian distribusi mengikat penuh selama disepakati secara sah oleh para pihak.

Pertanyaan Umum

Apa itu Perjanjian Distribusi? +
Perjanjian distribusi mengatur distributor yang membeli lalu menjual kembali barang atas namanya sendiri, berbeda dari agen yang mewakili prinsipal.
Apa bahasa Inggris dari Perjanjian Distribusi? +
Perjanjian Distribusi dalam bahasa Inggris disebut Distribution Agreement.
Apa dasar hukum Perjanjian Distribusi? +
Dasar hukum Perjanjian Distribusi diatur dalam Pasal 1 angka 8 Peraturan Menteri Perdagangan No. 22 Tahun 2016, Pasal 15 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli, Pasal 1338 KUHPerdata.
Apa asal kata Perjanjian Distribusi? +
Dari bahasa Latin 'distributio' yang berarti pembagian, merujuk pada kegiatan menyalurkan barang dari produsen ke konsumen

Istilah Terkait