Definisi
Franchise atau waralaba adalah hak khusus atas sebuah sistem bisnis dengan ciri khas tertentu yang sudah terbukti menguntungkan, yang diberikan kepada pihak lain untuk dijalankan berdasarkan perjanjian. Yang dipinjamkan bukan sekadar merek, melainkan satu paket: merek, standar operasional, resep atau formula, tata letak gerai, sistem pelatihan, dan dukungan berkelanjutan.
Ada dua pihak. Pemberi waralaba menyerahkan hak pemakaian sistemnya. Penerima waralaba menjalankan gerai atas biayanya sendiri sambil membayar biaya awal dan royalti berkala.
Perbedaan pentingnya dengan membuka usaha sendiri: penerima waralaba membeli sistem yang sudah jadi, tetapi kehilangan sebagian besar kebebasan mengelola. Menu, harga, pemasok, dan tampilan gerai umumnya ditentukan pemberi waralaba.
Kriteria Sebuah Usaha Disebut Waralaba
Tidak semua kerja sama membuka cabang bisa disebut waralaba. Peraturan menetapkan enam kriteria yang harus terpenuhi:
- Memiliki ciri khas usaha yang membedakannya dari usaha sejenis.
- Terbukti sudah memberikan keuntungan, biasanya dibuktikan dengan rekam jejak operasional dan laporan keuangan beberapa tahun.
- Memiliki standar tertulis atas pelayanan serta barang atau jasa yang ditawarkan.
- Mudah diajarkan dan diterapkan oleh penerima waralaba.
- Ada dukungan berkesinambungan dari pemberi waralaba, mulai dari pelatihan awal sampai pendampingan operasional.
- Hak kekayaan intelektualnya sudah terdaftar, terutama mereknya.
Kriteria keenam sering menjadi penghambat bagi usaha kuliner lokal yang ingin diwaralabakan. Merek yang belum terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual belum bisa dipakai sebagai dasar penawaran waralaba.
Dasar Hukum
Definisi dan kriteria waralaba bersumber dari peraturan pemerintah tentang waralaba, yang selama bertahun-tahun dikenal sebagai PP No. 42 Tahun 2007. Pengaturan teknisnya dijabarkan dalam peraturan menteri perdagangan tentang penyelenggaraan waralaba.
Ketentuan pelaksana di bidang ini beberapa kali diperbarui, terutama setelah perizinan berusaha dipindahkan ke sistem OSS. Karena itu tanda pendaftaran waralaba kini diurus melalui jalur perizinan berusaha elektronik, bukan lagi loket kementerian perdagangan seperti dulu.
Dua kewajiban yang bertahan di semua versi aturan patut dicatat. Pertama, prospektus penawaran waralaba harus disampaikan kepada calon penerima waralaba sebelum perjanjian ditandatangani, memuat data pemberi waralaba, legalitas, riwayat usaha, laporan keuangan, jumlah gerai, dan hak kekayaan intelektual yang dimiliki. Kedua, perjanjian waralaba harus tertulis, tunduk pada hukum Indonesia, dan didaftarkan.
Aturan sektor perdagangan juga mewajibkan pemberi dan penerima waralaba mengutamakan penggunaan barang dan jasa produksi dalam negeri, serta memberi kesempatan kemitraan kepada usaha kecil setempat.
Perbedaan Waralaba, Lisensi, dan Kemitraan Biasa
| Aspek | Waralaba | Lisensi merek | Kemitraan atau keagenan |
|---|---|---|---|
| Yang diserahkan | Sistem bisnis lengkap | Hak pakai merek saja | Hak menjual produk pihak lain |
| Standar operasional | Wajib diikuti ketat | Umumnya tidak diatur | Bervariasi |
| Dukungan berkelanjutan | Wajib ada | Tidak wajib | Terbatas |
| Pendaftaran khusus | Wajib | Pencatatan lisensi di DJKI | Tidak ada pendaftaran khusus |
| Imbalan | Biaya awal dan royalti | Royalti | Margin atau komisi |
Pembedaan ini bukan sekadar istilah. Banyak tawaran “kemitraan” yang sebenarnya memenuhi seluruh kriteria waralaba tetapi sengaja tidak disebut waralaba agar terhindar dari kewajiban prospektus dan pendaftaran. Calon mitra yang tidak menerima prospektus kehilangan akses pada informasi keuangan yang justru paling menentukan keputusannya.
Hak dan Kewajiban Para Pihak
Pemberi waralaba berhak menerima biaya awal dan royalti, menetapkan standar mutu, melakukan inspeksi gerai, serta mengakhiri perjanjian bila standar dilanggar. Kewajibannya menyerahkan prospektus sebelum perjanjian, memberi pelatihan dan pendampingan, menjaga merek tetap terdaftar, dan tidak mengubah syarat perjanjian secara sepihak.
Penerima waralaba berhak memakai merek dan sistem sesuai wilayah yang disepakati, memperoleh pelatihan, dan mendapat perlindungan wilayah bila diperjanjikan. Kewajibannya membayar royalti tepat waktu, menjalankan standar operasional, menjaga kerahasiaan resep dan sistem, serta tidak membuka usaha sejenis yang bersaing selama dan sesudah perjanjian bila ada klausul larangan bersaing.
Perjanjian waralaba wajib memuat sekurang-kurangnya nama dan alamat para pihak, jenis hak kekayaan intelektual, kegiatan usaha, hak dan kewajiban, bantuan yang diberikan, wilayah usaha, jangka waktu, tata cara pembayaran, kepemilikan dan pewarisan, penyelesaian sengketa, serta tata cara perpanjangan dan pengakhiran.
Contoh Kasus
Seorang pengusaha menandatangani perjanjian waralaba restoran untuk sepuluh gerai di Jabodetabek selama sepuluh tahun, dengan biaya awal Rp750 juta dan royalti 5% dari omzet bulanan. Wilayah eksklusif dijamin dalam perjanjian.
Pada tahun ketiga, pemberi waralaba menaikkan royalti menjadi 8% lewat surat pemberitahuan sepihak, dengan alasan biaya bahan baku naik. Perjanjian tidak memuat klausul yang mengizinkan penyesuaian sepihak. Karena perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak, kenaikan itu tidak mengikat penerima waralaba tanpa persetujuannya, dan penolakan membayar selisih tidak dapat langsung disebut wanprestasi.
Persoalan kedua muncul ketika pemberi waralaba membuka gerai miliknya sendiri di dalam wilayah yang sudah dijanjikan eksklusif. Pelanggaran jaminan wilayah ini justru sering menjadi pokok sengketa waralaba yang paling merugikan, karena langsung memotong omzet gerai penerima waralaba.