Lompat ke konten

Internet Positif

Internet Filtering System Merujuk pada sistem penyaringan konten internet yang dikelola oleh Kominfo untuk mencegah akses ke situs-situs yang mengandung konten negatif.
Hukum Siber/ITE internet positif trust positif pemblokiran Kominfo
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Internet Positif?

Internet Positif adalah sistem penyaringan konten oleh Kominfo yang memblokir akses ke situs bermuatan negatif seperti judi dan pornografi.

Internet Filtering System Merujuk pada sistem penyaringan konten internet yang dikelola oleh Kominfo untuk mencegah akses ke situs-situs yang mengandung konten negatif. Hukum Siber/ITE

Definisi

Internet Positif adalah program dan sistem penyaringan konten internet yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mencegah masyarakat Indonesia mengakses situs bermuatan negatif, seperti pornografi, perjudian, SARA, penipuan, dan konten ilegal lainnya. Nama “Internet Positif” sendiri adalah istilah populer di masyarakat; secara teknis, sistem yang menjalankannya disebut Trust Positif, sebuah basis data berisi daftar situs yang diblokir beserta kategorisasi jenis pelanggarannya.

Cara kerja sistem ini relatif sederhana dari sisi pengguna internet: ketika seseorang mencoba membuka situs yang masuk daftar Trust Positif, penyedia layanan internet akan mengarahkan permintaan itu ke halaman peringatan, bukan ke situs aslinya. Di balik kesederhanaan itu, ada proses panjang menentukan situs mana yang layak masuk daftar blokir, siapa yang berwenang menambahkan, dan bagaimana mekanisme bila pemilik situs merasa diblokir secara keliru.

Internet Positif kerap menjadi bahan perdebatan publik, terutama saat pemblokiran menyasar situs yang sebenarnya legal namun terdeteksi keliru oleh sistem otomatis, atau ketika kriteria “konten negatif” dianggap terlalu luas hingga menyentuh wilayah kebebasan berekspresi. Terlepas dari perdebatan itu, secara hukum program ini tetap berjalan sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban pemerintah mencegah penyebaran konten yang dilarang peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum

Dasar hukum Internet Positif terletak pada ketentuan UU ITE hasil perubahan yang mewajibkan pemerintah melakukan pencegahan penyebarluasan informasi atau dokumen elektronik bermuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Untuk melaksanakan kewajiban pencegahan itu, pemerintah diberi kewenangan melakukan pemutusan akses, baik secara langsung maupun dengan memerintahkan penyelenggara sistem elektronik seperti penyedia layanan internet untuk memutus akses terhadap konten yang melanggar hukum.

Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut lewat peraturan menteri yang mengatur teknis penanganan situs internet bermuatan negatif, termasuk kategori konten yang dilarang, mekanisme pelaporan dari masyarakat, dan prosedur permohonan normalisasi bagi situs yang merasa diblokir secara tidak tepat. Kewenangan pemblokiran ini bersifat administratif, berbeda dari proses pidana yang memerlukan putusan pengadilan, sehingga pemblokiran bisa dilakukan relatif cepat begitu suatu situs teridentifikasi melanggar kategori yang dilarang.

Praktik di Lapangan

Dalam praktiknya, Kominfo telah memblokir ratusan ribu situs dalam basis data Trust Positif, mayoritas berisi konten perjudian daring dan pornografi. Sebagian besar pemblokiran berasal dari laporan masyarakat lewat kanal pengaduan resmi, sementara sisanya hasil pemantauan proaktif tim internal Kominfo yang menyisir situs-situs baru secara berkala.

Penyedia layanan internet di Indonesia wajib mengimplementasikan daftar blokir ini pada jaringan mereka. Kepatuhan ini diawasi, dan penyedia layanan yang membiarkan situs terlarang tetap bisa diakses pelanggannya berisiko mendapat teguran dari regulator. Di sisi lain, muncul juga fenomena situs yang berulang kali membuat domain baru begitu domain lamanya diblokir, membuat pemblokiran berbasis domain semata kerap terasa seperti mengejar bayangan yang terus berpindah tempat.

Syarat dan Prosedur

Masyarakat yang ingin melaporkan situs bermuatan negatif dapat mengajukan aduan lewat portal pengaduan konten resmi milik Kominfo, dengan menyertakan tautan situs dan kategori pelanggaran yang dianggap relevan. Aduan tersebut kemudian diverifikasi tim Kominfo sebelum situs dimasukkan ke basis data Trust Positif.

Sebaliknya, pemilik situs yang merasa domainnya diblokir secara keliru dapat mengajukan permohonan normalisasi lewat kanal yang sama, disertai bukti bahwa situs tersebut tidak mengandung konten yang dilarang. Proses peninjauan biasanya memakan waktu beberapa hari kerja, tergantung kompleksitas kasus dan kelengkapan bukti yang diajukan. Situs edukasi atau bisnis yang terblokir karena kemiripan kata kunci dengan konten terlarang adalah salah satu jenis kasus yang paling sering diajukan lewat jalur ini.

Kesalahpahaman Umum

Banyak orang mengira Internet Positif hanya menyasar situs pornografi, padahal cakupannya jauh lebih luas, mencakup perjudian daring, penipuan investasi, ujaran kebencian berbasis SARA, hingga situs yang menyebarkan informasi bohong yang meresahkan. Kesalahpahaman ini kadang membuat orang terkejut ketika situs bisnis atau forum diskusi mereka ikut terblokir karena dianggap memuat unsur pelanggaran yang sebenarnya tidak disadari pemiliknya.

Kesalahpahaman lain adalah anggapan bahwa memakai aplikasi VPN untuk mengakses situs yang diblokir sepenuhnya aman dari sisi hukum. Padahal status hukum konten yang diakses tetap sama terlepas dari cara mengaksesnya — mengakses situs perjudian lewat VPN tidak menghilangkan risiko hukum bagi pengguna yang terlibat dalam aktivitas ilegal di dalamnya, meski pemblokiran itu sendiri bisa dilewati secara teknis.

Batas dan Pengecualian

Kewenangan pemblokiran ini tidak tanpa batas. Pemblokiran seharusnya menyasar konten yang benar-benar melanggar kategori yang ditetapkan peraturan, bukan konten yang sekadar kritis terhadap kebijakan pemerintah, karena hal itu akan bersinggungan dengan hak kebebasan berekspresi yang juga dilindungi hukum. Situs berita, akademik, atau organisasi masyarakat sipil yang membahas topik sensitif namun tidak melanggar hukum pada dasarnya tidak termasuk sasaran pemblokiran yang sah.

Mekanisme keberatan dan normalisasi yang disediakan Kominfo menjadi pengecualian penting dalam sistem ini — tanpa jalur tersebut, pemblokiran administratif yang keliru tidak akan punya ruang koreksi selain lewat gugatan yang jauh lebih lambat dan berbiaya tinggi bagi pemilik situs yang dirugikan.

Batasan lain yang perlu dipahami adalah pemblokiran berbasis nama domain tidak serta-merta menghapus konten dari internet secara menyeluruh. Situs yang diblokir di Indonesia masih bisa diakses lewat server yang berlokasi di negara lain, atau muncul kembali dengan nama domain baru dalam waktu singkat. Karena keterbatasan ini, Internet Positif lebih tepat dipahami sebagai upaya membatasi akses mudah bagi mayoritas pengguna awam, bukan sebagai jaminan mutlak bahwa konten terlarang benar-benar lenyap dari peredaran, sehingga tetap diperlukan pendekatan lain seperti penegakan hukum terhadap pengelola situs dan edukasi literasi digital bagi masyarakat.

Dasar Hukum

Pasal 40 ayat (2a) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE

Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 40 ayat (2b) UU No. 19 Tahun 2016

Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.

Pertanyaan Umum

Apa itu Internet Positif? +
Internet Positif adalah sistem penyaringan konten oleh Kominfo yang memblokir akses ke situs bermuatan negatif seperti judi dan pornografi.
Apa bahasa Inggris dari Internet Positif? +
Internet Positif dalam bahasa Inggris disebut Internet Filtering System.
Apa dasar hukum Internet Positif? +
Dasar hukum Internet Positif diatur dalam Pasal 40 ayat (2a) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE, Pasal 40 ayat (2b) UU No. 19 Tahun 2016.
Apa asal kata Internet Positif? +
Merujuk pada sistem penyaringan konten internet yang dikelola oleh Kominfo untuk mencegah akses ke situs-situs yang mengandung konten negatif.

Istilah Terkait