Lompat ke konten

Doxing

Doxing (Public Release of Personal Information) Berasal dari kata Inggris 'dox', pemendekan dari 'documents', yaitu praktik membongkar dan menyebarkan dokumen atau data pribadi seseorang tanpa izin sebagai bentuk serangan.
Hukum Siber/ITE doxing data pribadi privasi uu pdp kekerasan digital
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Doxing?

Menyebarkan data pribadi orang lain tanpa izin diancam pidana sampai lima tahun penjara berdasarkan Pasal 65 dan 67 UU PDP No. 27 Tahun 2022.

Doxing (Public Release of Personal Information) Berasal dari kata Inggris 'dox', pemendekan dari 'documents', yaitu praktik membongkar dan menyebarkan dokumen atau data pribadi seseorang tanpa izin sebagai bentuk serangan. Hukum Siber/ITE

Definisi

Doxing adalah perbuatan mengumpulkan lalu membeberkan data pribadi seseorang ke publik tanpa persetujuannya, biasanya untuk mempermalukan, mengintimidasi, atau mengarahkan serangan massa kepada orang tersebut.

Yang membedakan doxing dari sekadar menyebut nama orang adalah niat menyerang dan jenis data yang dibuka. Menyebut nama akun media sosial berbeda jauh dengan menempelkan alamat rumah, nomor ponsel, nomor induk kependudukan, foto kartu identitas, nama sekolah anak, dan tempat kerja dalam satu utas.

Jenis-Jenis

Dalam praktik, doxing muncul dalam beberapa bentuk:

  1. Deanonimisasi. Membongkar identitas asli di balik akun anonim.
  2. Penargetan lokasi. Menyebarkan alamat rumah, kantor, atau rute harian korban.
  3. Delegitimasi. Membeberkan data sensitif seperti riwayat kesehatan, orientasi seksual, riwayat pinjaman, atau catatan hukum untuk merusak kredibilitas korban.
  4. Doxing berantai. Menyebarkan data anggota keluarga, termasuk anak, agar tekanan sosialnya berlipat.
  5. Doxing sebagai alat penagihan. Menyebarkan data dan kontak peminjam ke daftar kontaknya, modus yang lazim dipakai penagih pinjaman online ilegal.

Dasar Hukum

Sejak UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi berlaku penuh pada 17 Oktober 2024, undang-undang inilah rujukan utama untuk doxing, bukan lagi UU ITE.

Pasal 65 UU PDP melarang tiga perbuatan sekaligus: memperoleh atau mengumpulkan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum, mengungkapkannya, dan menggunakannya. Ancaman pidananya diatur di Pasal 67, mulai dari 4 tahun penjara dan denda Rp4 miliar untuk perbuatan mengungkapkan, sampai 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar untuk perbuatan mengumpulkan dan menggunakan.

UU ITE tetap relevan sebagai pelengkap. Pasal 26 ayat (1) UU ITE mensyaratkan persetujuan pemilik data untuk penggunaan data pribadi lewat media elektronik. Kalau doxing dibarengi tuduhan yang merusak kehormatan, ketentuan penyerangan nama baik hasil perubahan UU No. 1 Tahun 2024 dapat ikut dipakai. Kalau dibarengi ancaman agar korban menyerahkan uang, yang berlaku adalah ketentuan pengancaman yang ditambahkan UU No. 1 Tahun 2024.

Langkah yang Bisa Dilakukan Korban

  1. Amankan bukti lebih dulu. Simpan tangkapan layar lengkap dengan tautan, nama akun, tanggal, dan jam. Jangan langsung memblokir pelaku sebelum bukti terkumpul.
  2. Minta penurunan konten ke platform. Hampir semua platform besar melarang penyebaran informasi pribadi dan menyediakan formulir khusus.
  3. Gunakan hak sebagai subjek data. UU PDP memberi hak menuntut penghapusan data dan hak menuntut ganti rugi kepada pihak yang memproses data secara melawan hukum.
  4. Laporkan ke kanal aduan konten milik kementerian yang membidangi urusan komunikasi dan digital untuk pemutusan akses.
  5. Buat laporan polisi. Doxing berdasarkan UU PDP bukan delik aduan, sehingga laporan dapat diproses tanpa syarat pengaduan korban.
  6. Kunci jejak digital. Ganti kata sandi, aktifkan autentikasi dua faktor, dan batasi visibilitas unggahan lama.

Perbedaan dengan Kebocoran Data

Keduanya sama-sama membuat data pribadi tersebar, tetapi posisi hukumnya berbeda jauh.

PembedaDoxingKebocoran data
PelakuPerorangan yang sengaja menyerang target tertentuUmumnya pengendali data yang gagal menjaga sistemnya
NiatAda niat mempermalukan atau mengintimidasiBiasanya kelalaian atau serangan pihak ketiga
SasaranSatu orang atau sekelompok kecil orangRibuan sampai jutaan pengguna sekaligus
PenyelesaianPidana dan gugatan ganti rugi kepada pelakuSanksi administratif bagi pengendali data, kewajiban notifikasi 3x24 jam

Data hasil kebocoran sering menjadi bahan baku doxing. Ketika seseorang mengambil data dari kebocoran lalu menyusunnya untuk menyerang orang tertentu, yang terjadi adalah dua pelanggaran berbeda dengan dua pihak bertanggung jawab yang berbeda pula.

Contoh Kasus

Seorang guru bernama Dewi berselisih dengan wali murid soal nilai. Wali murid itu mengunggah tangkapan layar kartu tanda penduduk Dewi, nomor ponselnya, dan alamat rumahnya di grup Facebook sekolah sambil menuliskan “silakan hubungi sendiri”. Dewi kemudian menerima ratusan panggilan dan pesan ancaman.

Perbuatan wali murid memenuhi larangan mengungkapkan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum. Karena disertai ajakan menghubungi dan berujung ancaman, unsur maksud merugikan mudah ditunjukkan. Dewi dapat menempuh laporan pidana sekaligus gugatan ganti rugi.

Kesalahpahaman Umum

“Datanya sudah tersebar di internet, berarti bukan rahasia lagi.” Salah. UU PDP tidak mengenal pembelaan bahwa data sudah pernah bocor. Mengumpulkan ulang lalu menyebarkannya tetap perbuatan terlarang.

“Saya hanya memindahkan dari sumber lain, bukan saya yang membocorkan.” Tetap berisiko. Mengungkapkan dan menyebarluaskan adalah perbuatan yang berdiri sendiri, terlepas dari siapa yang pertama kali membocorkan.

“Kalau tujuannya membongkar penipu, boleh saja.” Niat baik tidak menghapus larangan. Menemukan dugaan kejahatan seharusnya dilaporkan ke aparat, bukan diselesaikan dengan membeberkan identitas dan alamat ke publik.

“Doxing itu delik aduan seperti pencemaran nama baik.” Tidak. Ketentuan pidana UU PDP tidak dirumuskan sebagai delik aduan, jadi prosesnya tidak bergantung pada aduan korban dan tidak berhenti hanya karena korban berdamai.

Dasar Hukum

Pasal 65 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.

Pasal 65 ayat (2) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya. Inilah ketentuan yang paling dekat dengan perbuatan doxing, karena inti doxing adalah membeberkan data orang lain ke publik.

Pasal 67 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Mengatur ancaman pidana atas pelanggaran Pasal 65. Mengumpulkan data pribadi orang lain secara melawan hukum diancam penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00, sedangkan mengungkapkan data pribadi orang lain diancam penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00.

Pasal 26 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE

Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Doxing? +
Menyebarkan data pribadi orang lain tanpa izin diancam pidana sampai lima tahun penjara berdasarkan Pasal 65 dan 67 UU PDP No. 27 Tahun 2022.
Apa bahasa Inggris dari Doxing? +
Doxing dalam bahasa Inggris disebut Doxing (Public Release of Personal Information).
Apa dasar hukum Doxing? +
Dasar hukum Doxing diatur dalam Pasal 65 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Pasal 65 ayat (2) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Pasal 67 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Pasal 26 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Apa asal kata Doxing? +
Berasal dari kata Inggris 'dox', pemendekan dari 'documents', yaitu praktik membongkar dan menyebarkan dokumen atau data pribadi seseorang tanpa izin sebagai bentuk serangan.

Istilah Terkait