Definisi
Stalking online atau penguntitan daring adalah perbuatan mengawasi, mengikuti, dan menghubungi seseorang secara berulang melalui sarana elektronik, sampai korban merasa terteror atau kehilangan rasa aman. Yang dipersoalkan bukan satu pesan, melainkan polanya: terus-menerus, tidak diinginkan, dan diarahkan pada satu orang tertentu.
Bentuknya beragam dan sering tidak terlihat mengancam kalau dilihat satu per satu. Pesan “selamat pagi” setiap hari dari nomor yang selalu berganti bukan ancaman kalau dibaca terpisah, tetapi menjadi teror kalau dilihat sebagai rangkaian selama enam bulan setelah korban jelas-jelas meminta berhenti.
Dalam banyak kasus, pelakunya bukan orang asing. Mantan pasangan, rekan kerja, atau tetangga jauh lebih sering menjadi pelaku, dan itu justru membuat korban ragu melapor karena takut dianggap membesar-besarkan urusan pribadi.
Kapan Menguntit Daring Menjadi Pidana
Tidak semua pengawasan daring melanggar hukum. Membaca unggahan publik seseorang, sekalipun setiap hari, bukan delik. Garis batasnya bergeser ketika muncul salah satu dari hal berikut:
- Ada penolakan yang diabaikan. Korban sudah meminta berhenti, memblokir, atau tidak menanggapi, tetapi pelaku terus mencari jalan lain untuk menghubungi.
- Ada ancaman. Ancaman menyakiti, mendatangi rumah, membongkar rahasia, atau menyebarkan foto pribadi.
- Ada pembongkaran data pribadi. Alamat rumah, tempat kerja, atau jadwal harian korban dikumpulkan dan dipakai.
- Ada peniruan identitas. Pelaku membuat akun atas nama korban atau menyamar untuk mendekati lingkungan korban.
- Ada pemantauan lewat perangkat. Memasang aplikasi pemantau di ponsel korban atau masuk ke akunnya tanpa izin. Ini sudah menjadi akses ilegal yang berdiri sendiri.
- Ada muatan seksual tanpa persetujuan. Pengiriman gambar atau pesan bermuatan seksual yang tidak diinginkan.
Dasar Hukum
Selama bertahun-tahun Indonesia tidak punya delik penguntitan, sehingga kasus penguntitan daring dipaksa masuk ke rumusan lain. Yang paling sering dipakai adalah larangan mengirimkan informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dalam UU ITE. Rumusan ini menuntut adanya unsur ancaman, sehingga penguntitan tanpa ancaman terbuka sering lolos.
Bila penguntitan dipakai untuk memaksa korban — misalnya mengancam menyebar foto agar korban mau bertemu — yang dipakai adalah rumusan pemerasan dan pengancaman. Setelah perubahan kedua UU ITE lewat UU No. 1 Tahun 2024, rumusan itu berpindah dari Pasal 27 ayat (4) ke Pasal 27B. Tulisan yang masih menyebut Pasal 27 ayat (4) mengacu pada rumusan lama.
Perubahan besar datang dari KUHP baru berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023, yang berlaku penuh sejak 2 Januari 2026. KUHP baru memuat delik penguntitan tersendiri, yang menjerat perbuatan mengikuti atau mengawasi seseorang berulang kali sehingga menimbulkan rasa takut. Adanya delik ini menutup celah lama: penguntitan tidak lagi harus dibuktikan mengandung ancaman untuk bisa diproses.
Bila penguntitan bernuansa seksual, UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memberi jalur tambahan sekaligus hak korban atas pendampingan dan restitusi. Bila pelakunya mantan pasangan dalam hubungan rumah tangga, UU tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dapat ikut dipakai.
Contoh Kasus
Seorang perempuan memutuskan hubungan dengan mantan tunangannya. Selama empat bulan berikutnya, ia menerima pesan dari 23 nomor berbeda, mulai dari ajakan bertemu sampai kalimat “saya tahu kamu pulang jam delapan lewat gang belakang”. Foto-foto dirinya yang diambil diam-diam di depan kantor dikirimkan sebagai bukti bahwa pelaku memang mengikutinya.
Rangkaian ini memuat beberapa perbuatan sekaligus: menakut-nakuti secara pribadi lewat sarana elektronik, penguntitan yang kini punya rumusan sendiri dalam KUHP baru, serta pengumpulan dan penggunaan data pribadi korban tanpa hak.
Yang menentukan nasib laporannya bukan isi satu pesan, melainkan tabel kronologi yang ia susun: tanggal, nomor pengirim, isi pesan, dan lokasi kejadian. Tabel itulah yang membuat penyidik melihat pola, bukan sekadar gangguan.
Mengumpulkan Bukti Sebelum Melapor
- Jangan langsung memblokir dan menghapus. Simpan dulu percakapan aslinya. Data asli di dalam perangkat jauh lebih bernilai daripada gambar tangkapan layar.
- Buat satu berkas kronologi berisi kolom tanggal, waktu, kanal, nomor atau nama akun, dan isi singkat. Ini bukti terpenting dalam perkara penguntitan.
- Simpan tangkapan layar utuh, termasuk bagian atas layar yang memuat nama akun dan waktu, serta tautan unggahan bila ada.
- Catat pertemuan fisik yang tidak disengaja tetapi berulang, karena penguntitan daring sering berlanjut ke dunia nyata.
- Periksa perangkat Anda dari aplikasi pemantau yang mungkin dipasang diam-diam, dan periksa daftar sesi login yang aktif di akun surel dan media sosial.
- Beri tahu satu orang terpercaya dan simpan salinan bukti di tempat kedua, agar tidak hilang bila ponsel Anda dirusak atau hilang.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah harus ada ancaman terbuka agar bisa dilaporkan? Tidak lagi. Dengan berlakunya delik penguntitan dalam KUHP baru, perbuatan mengikuti dan mengawasi berulang yang menimbulkan rasa takut dapat diproses meskipun tanpa kalimat ancaman.
Bagaimana kalau nomornya selalu berganti? Justru pergantian nomor memperkuat unsur kesengajaan dan pola. Catat semua nomornya; penelusuran adalah tugas penyidik.
Bisakah melapor kalau pelakunya tidak diketahui identitasnya? Bisa. Laporan tetap diterima dengan menyebut akun atau nomor yang dipakai.
Apakah korban bisa menuntut ganti rugi? Bisa. Selain jalur pidana, korban dapat mengajukan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum. Untuk perkara yang masuk kekerasan seksual, korban juga dapat menuntut restitusi dalam proses pidananya.