Definisi
Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum untuk menjual efek, seperti saham, obligasi, atau sukuk, kepada masyarakat luas. Istilah ini paling sering dipakai untuk perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI), meski secara hukum emiten juga mencakup penerbit obligasi atau efek lain yang belum tentu tercatat di bursa.
Perlu dibedakan antara “emiten” dan “perusahaan publik”. Emiten adalah perusahaan yang menawarkan efeknya lewat penawaran umum, sedangkan perusahaan publik adalah perusahaan yang sahamnya sudah dimiliki sekurang-kurangnya oleh sejumlah pemegang saham tertentu, meski belum tentu melalui penawaran umum. Dalam praktik, hampir semua perusahaan yang sudah IPO berstatus sebagai emiten sekaligus perusahaan publik.
Syarat dan Prosedur Menjadi Emiten
Untuk menjadi emiten melalui Initial Public Offering (IPO), sebuah perseroan terbatas harus melalui beberapa tahap:
- Menunjuk penjamin emisi (underwriter), akuntan publik, konsultan hukum, dan notaris sebagai profesi penunjang pasar modal.
- Menyusun prospektus yang memuat informasi lengkap mengenai kondisi keuangan, model bisnis, risiko usaha, dan rencana penggunaan dana hasil IPO.
- Menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada OJK dan menunggu pernyataan tersebut dinyatakan efektif.
- Melakukan penawaran umum kepada publik sesuai jadwal yang ditetapkan.
- Mencatatkan sahamnya di BEI setelah proses penawaran umum selesai.
Setelah tercatat, perusahaan wajib memenuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI secara berkelanjutan, termasuk persyaratan keuangan minimum dan jumlah saham yang beredar di publik (free float), bukan hanya pada saat pencatatan awal.
Jenis Efek yang Diterbitkan Emiten
Emiten tidak selalu menawarkan saham. Beberapa jenis efek yang bisa diterbitkan emiten meliputi:
- Saham — bukti kepemilikan perusahaan, memberi hak suara dan hak atas dividen.
- Obligasi — surat utang dengan bunga (kupon) tetap, tidak memberi hak kepemilikan.
- Sukuk — instrumen sejenis obligasi yang disusun sesuai prinsip syariah, tanpa unsur bunga.
- Waran — hak untuk membeli saham pada harga dan periode tertentu di masa depan.
Perusahaan yang hanya menerbitkan obligasi tanpa mencatatkan saham di bursa tetap berstatus emiten, meski tidak sepopuler emiten saham yang sering dibahas media karena pergerakan harganya bisa dipantau setiap hari.
Dasar Hukum
Status dan kewajiban emiten diatur dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya. Undang-undang ini menempatkan keterbukaan informasi sebagai prinsip utama pasar modal: emiten wajib menyampaikan informasi yang benar dan lengkap agar investor bisa mengambil keputusan investasi berdasarkan data yang memadai, bukan spekulasi.
Pengawasan terhadap emiten sekarang berada di tangan OJK, yang mengambil alih fungsi pengaturan dan pengawasan pasar modal dari Bapepam-LK sejak 2013. BEI sebagai penyelenggara bursa juga menetapkan aturan pencatatan (listing rules) tersendiri yang mengikat emiten yang efeknya diperdagangkan di bursa.
Hak dan Kewajiban Emiten
Sebagai perusahaan yang dananya berasal dari publik, emiten memiliki kewajiban keterbukaan yang jauh lebih berat dibanding perusahaan tertutup. Kewajiban utama emiten meliputi:
- Menyampaikan laporan keuangan berkala (tahunan dan triwulanan) yang telah diaudit atau direviu akuntan publik.
- Mengumumkan informasi material yang dapat memengaruhi harga efek, seperti aksi korporasi, perubahan pengendali, atau perkara hukum signifikan.
- Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham tahunan tepat waktu.
- Menerapkan prinsip Good Corporate Governance, termasuk memiliki komisaris independen dan komite audit.
Sebagai imbalannya, emiten mendapatkan akses ke pendanaan dari pasar modal yang biasanya lebih murah dan fleksibel dibanding pinjaman bank, serta meningkatkan profil dan kredibilitas perusahaan di mata mitra bisnis.
Konsekuensi Hukum Keterlambatan atau Kesalahan Informasi
Emiten yang terlambat menyampaikan laporan keuangan dapat dikenai sanksi oleh BEI berupa peringatan tertulis, denda, hingga suspensi perdagangan saham jika keterlambatan berlanjut. OJK juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada emiten maupun kepada direksi dan komisaris yang bertanggung jawab atas keterlambatan tersebut.
Konsekuensi yang lebih serius berlaku jika emiten terbukti menyampaikan informasi menyesatkan dalam prospektus atau laporan keuangan. Pihak yang dirugikan, termasuk investor publik, dapat mengajukan gugatan perdata, sementara direksi yang terlibat berisiko dijerat pidana pasar modal karena penipuan atau manipulasi informasi.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan teknologi melakukan IPO dengan menawarkan sekitar 20 persen sahamnya kepada publik melalui BEI. Sebagai emiten, perusahaan menyusun prospektus lengkap yang memuat kondisi keuangan, risiko usaha, dan rencana penggunaan dana. OJK menelaah prospektus tersebut dan menyatakan pernyataan pendaftaran efektif sebelum penawaran umum dilaksanakan, sehingga investor publik bisa membeli saham berdasarkan informasi yang sudah diverifikasi.
Pada kasus lain, sebuah emiten terlambat menyampaikan laporan keuangan tahunan selama beberapa bulan berturut-turut. BEI menjatuhkan sanksi berupa denda dan suspensi sementara perdagangan sahamnya. Investor yang memegang saham emiten tersebut tidak bisa menjual sahamnya selama masa suspensi, sehingga kasus ini menjadi peringatan pentingnya kepatuhan emiten terhadap kewajiban keterbukaan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah semua perusahaan yang sahamnya diperjualbelikan otomatis emiten? Tidak selalu. Jual beli saham di luar bursa antar-pemegang saham tidak membuat perusahaan menjadi emiten. Status emiten melekat setelah perusahaan melakukan penawaran umum yang diatur UU Pasar Modal.
Apa risiko investor jika emiten bangkrut? Pemegang saham berada di urutan paling akhir dalam pembagian aset perusahaan yang pailit, setelah kreditur dan pemegang obligasi. Artinya risiko kehilangan seluruh investasi cukup nyata jika emiten benar-benar bangkrut.
Bisakah emiten keluar dari status perusahaan publik? Bisa, melalui mekanisme go private, yaitu membeli kembali seluruh saham publik yang beredar sehingga jumlah pemegang saham turun di bawah batas minimum perusahaan publik.