Definisi
Saham adalah bukti penyertaan modal seseorang atau badan hukum dalam sebuah perseroan terbatas. Siapa pun yang memegang saham otomatis menjadi pemilik sebagian perusahaan sesuai proporsi lembar saham yang dikuasainya, dan berhak atas tiga hal utama: suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pembagian dividen jika perusahaan untung, serta bagian dari sisa kekayaan bila perusahaan dibubarkan dan dilikuidasi.
Berdasarkan UU Perseroan Terbatas, saham perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya dan nilai nominalnya harus dicantumkan dalam mata uang rupiah. Perseroan bisa menerbitkan lebih dari satu klasifikasi saham, misalnya saham biasa dan saham preferen, dengan hak yang berbeda-beda untuk tiap klasifikasi sesuai anggaran dasar.
Jenis-Jenis Saham
Dari sisi hak yang melekat, saham umumnya dibedakan menjadi:
- Saham biasa (common stock) — memberi hak suara penuh di RUPS dan dividen dibagikan setelah kewajiban ke pemegang saham preferen terpenuhi.
- Saham preferen (preferred stock) — biasanya diprioritaskan menerima dividen dengan besaran tetap, tetapi hak suaranya terbatas atau tidak ada sama sekali, tergantung anggaran dasar.
- Saham dengan hak khusus, misalnya saham dengan hak veto atas keputusan tertentu, yang lazim dipakai pendiri startup untuk mempertahankan kendali meski kepemilikannya sudah terdilusi investor.
Dari sisi status perdagangannya, saham perusahaan tertutup hanya berpindah tangan lewat akta pemindahan hak antarpemegang saham, sedangkan saham perusahaan terbuka (Tbk) diperdagangkan bebas di bursa efek dan tunduk pada pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
Dasar Hukum
Ketentuan pokok soal saham diatur dalam UU Perseroan Terbatas, yang mengharuskan saham dikeluarkan atas nama pemiliknya dan mencatat siapa pemegangnya dalam daftar pemegang saham. Setiap saham pada dasarnya memberi satu hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan klasifikasi yang berbeda. Untuk perusahaan terbuka, berlaku tambahan aturan UU Pasar Modal dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur keterbukaan informasi, larangan insider trading, serta tata cara transaksi di bursa.
Perpindahan kepemilikan saham dilakukan lewat akta pemindahan hak, dan anggaran dasar boleh mensyaratkan hak untuk didahulukan (pre-emptive right) bagi pemegang saham lain sebelum saham ditawarkan ke pihak luar. Ketentuan ini penting terutama di perusahaan keluarga atau joint venture, karena mencegah masuknya pihak asing ke dalam struktur kepemilikan tanpa persetujuan pemegang saham lama.
Hak dan Kewajiban Pemegang Saham
Selain hak suara dan dividen, pemegang saham berhak memperoleh informasi material tentang perusahaan, mengajukan gugatan derivatif jika pengurus merugikan perseroan, dan meminta perseroan membeli kembali sahamnya dengan harga wajar dalam situasi tertentu, misalnya ketika ia tidak setuju dengan keputusan merger atau perubahan anggaran dasar yang merugikan.
Di sisi lain, pemegang saham juga memikul kewajiban, terutama menyetor penuh modal yang telah disanggupinya. Tanggung jawab pemegang saham pada dasarnya terbatas sebesar modal yang disetorkan (limited liability), namun batas ini bisa tembus (piercing the corporate veil) jika terbukti pemegang saham mencampuradukkan harta pribadi dengan harta perusahaan atau memakai perseroan untuk tujuan melawan hukum.
Contoh Kasus
Sebuah perseroan memiliki modal dasar Rp10 miliar yang terbagi atas 10.000 lembar saham dengan nilai nominal Rp1 juta per lembar. Tiga pendiri menyetor modal dengan komposisi A memiliki 5.000 lembar (50%), B memiliki 3.000 lembar (30%), dan C memiliki 2.000 lembar (20%). Dalam RUPS, keputusan strategis diambil berdasarkan suara terbanyak, sehingga A sebagai pemegang saham mayoritas punya pengaruh dominan.
Ketika C hendak menjual sahamnya kepada investor luar, anggaran dasar mengharuskan ia menawarkan lebih dulu kepada A dan B. A memutuskan membeli seluruh saham C agar kepemilikannya naik menjadi 70%, sehingga ia bisa meloloskan sendiri keputusan yang di anggaran dasar mensyaratkan suara di atas dua pertiga, tanpa lagi bergantung persetujuan B.
Perbedaan dengan Obligasi
Saham dan obligasi sering tertukar karena sama-sama instrumen investasi di pasar modal, padahal sifat hukumnya berbeda. Saham menunjukkan kepemilikan atas perusahaan, sehingga pemegangnya ikut menanggung untung dan rugi usaha; obligasi menunjukkan hubungan utang-piutang, sehingga penerbit wajib membayar bunga (kupon) dan melunasi pokok pada tanggal jatuh tempo tanpa memandang untung atau rugi perusahaan.
Konsekuensinya, saat perusahaan dilikuidasi, pemegang obligasi (kreditur) dibayar lebih dulu dari hasil penjualan aset, baru sisanya dibagikan kepada pemegang saham. Ini sebabnya saham dianggap berisiko lebih tinggi tetapi berpotensi memberi keuntungan yang juga lebih besar dibanding obligasi.
Kesalahpahaman Umum
Banyak orang awam mengira memiliki saham berarti otomatis ikut duduk mengatur operasional perusahaan sehari-hari. Padahal pemegang saham hanya berhak menyuarakan pendapat dan memberi suara dalam RUPS mengenai keputusan strategis tertentu, seperti pengangkatan direksi, pembagian dividen, atau perubahan anggaran dasar. Pengurusan sehari-hari tetap menjadi kewenangan direksi, bukan pemegang saham secara individu, kecuali pemegang saham itu sendiri merangkap sebagai direksi atau komisaris.
Kesalahpahaman lain adalah anggapan bahwa membeli saham selalu berarti dijamin untung lewat dividen setiap tahun. Kenyataannya, pembagian dividen bergantung sepenuhnya pada keputusan RUPS dan kondisi laba perusahaan; perusahaan yang sedang berekspansi agresif kerap memilih menahan seluruh labanya sebagai modal kerja tanpa membagikan dividen sama sekali selama bertahun-tahun, sehingga keuntungan pemegang saham baru terealisasi lewat kenaikan harga saham, bukan dividen tunai.
Ada pula yang mengira tanggung jawab terbatas pemegang saham berlaku mutlak tanpa pengecualian. Padahal jika pemegang saham terbukti mencampuradukkan harta pribadi dengan harta perseroan, memakai perseroan untuk kepentingan pribadi secara melawan hukum, atau terlibat langsung dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan perseroan, tanggung jawabnya bisa meluas melebihi nilai saham yang dimilikinya.