Definisi
Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek antar pihak-pihak lain, dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka. Sederhananya, bursa efek adalah “pasar” tempat saham dan surat berharga lain diperjualbelikan secara resmi, teratur, dan diawasi.
Di Indonesia, penyelenggaraan bursa efek dipegang oleh satu entitas tunggal, yaitu PT Bursa Efek Indonesia (BEI), hasil penggabungan Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya. Status tunggal ini penting dipahami — berbeda dari negara-negara dengan lebih dari satu bursa saham yang saling bersaing, seluruh perdagangan saham dan sebagian besar efek lain di Indonesia hanya bisa dilakukan lewat satu bursa ini.
Bursa efek sendiri berstatus badan hukum berbentuk perseroan terbatas, namun fungsinya sangat khusus: ia tidak berdagang efek untuk dirinya sendiri, melainkan menyediakan “tempat” dan aturan main bagi anggota bursa (perusahaan sekuritas) untuk mempertemukan order jual dan beli dari nasabah mereka masing-masing.
Dasar Hukum
Ketentuan mengenai bursa efek diatur dalam undang-undang pasar modal, yang menetapkan bahwa bursa efek didirikan dengan tujuan menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. Tiga kata kunci ini — teratur, wajar, efisien — menjadi standar yang harus dipenuhi bursa dalam menjalankan sistem perdagangannya, termasuk dalam menetapkan peraturan pencatatan, mekanisme perdagangan, dan penanganan gangguan pasar.
Sebagai penyelenggara, bursa efek berwenang membuat peraturan bursa yang mengikat seluruh anggota bursa dan emiten yang tercatat, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang pasar modal dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan bursa inilah yang mengatur hal-hal teknis seperti syarat pencatatan saham, mekanisme suspensi, hingga sanksi bagi pihak yang melanggar tata tertib perdagangan.
Jenis-Jenis
Efek yang diperdagangkan di bursa mencakup berbagai instrumen: saham sebagai bukti kepemilikan perusahaan, obligasi dan sukuk sebagai instrumen utang, waran dan right sebagai hak untuk membeli saham dengan harga tertentu, unit penyertaan reksa dana, serta berbagai instrumen derivatif yang nilainya mengikuti aset dasar tertentu.
Dari segi jenis pasar, transaksi di bursa dibedakan menjadi pasar reguler untuk transaksi jual beli sehari-hari dengan mekanisme lelang berkelanjutan, pasar negosiasi untuk transaksi dengan harga dan volume yang disepakati langsung antar pihak, dan pasar tunai untuk transaksi yang penyelesaiannya dilakukan pada hari yang sama, biasanya digunakan untuk menyelesaikan kegagalan serah efek pada transaksi reguler sebelumnya.
Perbedaan dengan Pasar Modal
Bursa efek dan pasar modal sering dianggap sama, padahal cakupannya berbeda. Pasar modal adalah konsep yang jauh lebih luas, mencakup keseluruhan kegiatan penawaran umum dan perdagangan efek, termasuk perusahaan efek, lembaga penunjang, profesi penunjang, hingga seluruh pihak yang berkaitan dengan efek. Bursa efek hanyalah salah satu bagian dari pasar modal, yaitu tempat atau sistem spesifik di mana perdagangan efek di pasar sekunder benar-benar terjadi.
Perbedaan ini penting dipahami karena tidak semua kegiatan pasar modal terjadi di bursa. Penawaran umum perdana saham misalnya, terjadi di pasar perdana sebelum saham tersebut resmi dicatatkan dan mulai diperdagangkan di bursa efek pada pasar sekunder. Demikian pula sebagian transaksi obligasi korporasi dilakukan secara over-the-counter di luar mekanisme bursa, meski tetap termasuk bagian dari pasar modal secara keseluruhan.
Ilustrasi Kasus
BEI pernah melakukan suspensi atau penghentian sementara perdagangan saham sebuah emiten karena harga sahamnya melonjak tidak wajar dalam waktu singkat, tanpa disertai keterbukaan informasi material apa pun dari perusahaan yang bersangkutan. Suspensi ini dilakukan untuk melindungi investor dari kemungkinan pergerakan harga yang didorong oleh spekulasi atau informasi yang belum jelas kebenarannya, sambil memberi waktu bagi emiten menjelaskan kondisi sebenarnya kepada publik.
Setelah emiten menyampaikan keterbukaan informasi yang memadai — misalnya konfirmasi bahwa tidak ada perkembangan material apa pun di balik kenaikan harga tersebut — BEI baru mencabut suspensi dan mengizinkan perdagangan berjalan normal kembali. Dalam kasus lain, BEI juga pernah mendeteksi pola transaksi semu (wash trading) pada saham tertentu, yaitu transaksi jual beli yang sengaja diulang-ulang oleh pihak yang sama untuk menciptakan kesan volume perdagangan yang tinggi dan menarik minat investor lain masuk membeli.
Sanksi
Bursa efek berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada anggota bursa dan emiten yang melanggar peraturan bursa, mulai dari peringatan tertulis, denda, pembekuan sementara keanggotaan, hingga pencabutan status anggota bursa untuk pelanggaran yang sangat berat. Bursa juga dapat menjatuhkan sanksi kepada emiten berupa penghentian sementara perdagangan (suspensi) atau bahkan penghapusan pencatatan paksa (forced delisting) jika emiten gagal memenuhi kewajiban pelaporan dalam jangka waktu yang ditentukan.
Untuk pelanggaran yang mengindikasikan tindak pidana pasar modal, seperti manipulasi pasar atau perdagangan orang dalam, bursa efek melaporkan temuannya kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk diproses lebih lanjut, karena kewenangan penegakan hukum pidana pasar modal berada di tangan OJK, bukan pada bursa efek itu sendiri.
Ke Mana Harus Mengurus
Masyarakat umum tidak bisa langsung bertransaksi di bursa efek — akses ke sistem perdagangan bursa hanya dimiliki anggota bursa, yaitu perusahaan sekuritas yang telah memperoleh izin dari OJK dan lolos persyaratan keanggotaan BEI. Investor yang ingin membeli atau menjual saham harus lebih dulu membuka rekening efek di salah satu perusahaan sekuritas, yang kemudian meneruskan setiap order jual atau beli nasabahnya ke sistem perdagangan bursa.
Proses pembukaan rekening efek kini umumnya bisa dilakukan sepenuhnya secara daring lewat aplikasi perusahaan sekuritas, dengan mengunggah dokumen identitas dan mengisi profil risiko investor. Untuk pengaduan terkait perilaku perusahaan sekuritas atau dugaan pelanggaran di pasar modal, investor dapat menghubungi OJK lewat layanan konsumen resminya, sementara pertanyaan seputar data emiten dan mekanisme perdagangan bisa langsung ditanyakan ke layanan investor BEI di kantor pusat Jakarta maupun galeri investasi yang tersebar di berbagai kampus dan kota di Indonesia.