Definisi
Sumber hukum internasional adalah dasar-dasar yang digunakan pengadilan, tribunal, dan subjek hukum internasional untuk menentukan kaidah hukum apa yang berlaku dalam hubungan internasional. Berbeda dari hukum nasional yang sumbernya jelas — undang-undang yang dibuat parlemen — hukum internasional tidak punya “parlemen dunia”, sehingga sumber-sumber hukumnya lebih beragam dan tersebar: perjanjian antar negara, kebiasaan yang berkembang lewat praktik berulang, hingga prinsip hukum umum yang diakui bangsa-bangsa beradab.
Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional (ICJ) secara umum dianggap sebagai kodifikasi paling otoritatif mengenai apa saja yang termasuk sumber hukum internasional. Ketentuan ini awalnya ditujukan untuk memandu ICJ dalam memutus sengketa, tetapi dalam praktiknya menjadi rujukan hampir semua pihak — pengadilan lain, pemerintah, akademisi — ketika membahas dari mana suatu aturan hukum internasional berasal.
Memahami sumber hukum internasional penting bagi siapa pun yang ingin menilai klaim “ini melanggar hukum internasional” secara serius: klaim semacam itu harus bisa ditelusuri ke salah satu sumber yang diakui, bukan sekadar pendapat moral atau politik semata.
Dasar Hukum
Sumber hukum internasional terbagi menjadi sumber hukum primer dan sumber hukum tambahan berdasarkan Pasal 38 ayat (1) Statuta ICJ. Sumber hukum primer meliputi perjanjian internasional (treaties), hukum kebiasaan internasional (customary international law), dan prinsip-prinsip hukum umum (general principles of law) yang diakui bangsa-bangsa beradab. Sumber hukum tambahan meliputi putusan pengadilan (judicial decisions) dan ajaran para sarjana terkemuka (teachings of the most highly qualified publicists), yang berfungsi membantu menafsirkan, bukan menciptakan, kaidah hukum baru.
Di Indonesia, keterlibatan negara dalam salah satu sumber hukum internasional utama — perjanjian internasional — diatur dalam UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Pasal 4 undang-undang ini menegaskan bahwa pemerintah membuat perjanjian internasional dengan negara lain, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lainnya berdasarkan kesepakatan, sebagai bagian dari cara Indonesia berpartisipasi membentuk hukum internasional yang mengikatnya.
Jenis-Jenis Sumber Hukum
Perjanjian internasional adalah sumber yang paling mudah dikenali karena bentuknya tertulis dan disepakati secara eksplisit oleh negara-negara yang menjadi pihak — mulai dari perjanjian bilateral sederhana sampai konvensi multilateral besar seperti Piagam PBB. Kebiasaan internasional lebih rumit karena tidak tertulis di satu dokumen; ia terbentuk dari dua unsur yang harus ada bersamaan, yaitu praktik negara yang konsisten (state practice) dan keyakinan bahwa praktik itu dilakukan karena kewajiban hukum (opinio juris).
Prinsip-prinsip hukum umum diambil dari asas-asas yang dikenal luas dalam sistem hukum nasional berbagai negara di dunia, seperti itikad baik, larangan memperkaya diri secara tidak adil, atau asas res judicata. Sumber ini biasanya dipakai untuk mengisi kekosongan ketika perjanjian dan kebiasaan tidak mengatur suatu persoalan. Putusan pengadilan dan doktrin sarjana, meski disebut sumber tambahan, dalam praktiknya sangat berpengaruh — putusan ICJ misalnya sering dijadikan rujukan meski secara formal hanya mengikat para pihak dalam kasus tersebut.
Hierarki dan Penerapannya
Secara formal, Pasal 38 Statuta ICJ tidak menetapkan hierarki baku di antara ketiga sumber hukum primer. Namun dalam praktik peradilan internasional, perjanjian internasional sering diterapkan lebih dulu karena sifatnya lebih spesifik dan tertulis jelas — mengikuti asas lex specialis, aturan yang lebih khusus mengesampingkan aturan yang lebih umum. Hukum kebiasaan internasional pada dasarnya mengikat semua negara, kecuali negara yang secara konsisten dan tegas menolaknya sejak awal terbentuk (persistent objector), sementara perjanjian internasional hanya mengikat negara-negara yang secara sukarela menjadi pihak.
Ada pula kategori khusus norma yang disebut jus cogens atau norma memaksa, yaitu kaidah hukum internasional yang begitu fundamental sehingga tidak bisa disimpangi oleh perjanjian apa pun, seperti larangan genosida dan larangan perbudakan. Norma semacam ini berada di atas sumber hukum lain dalam hal daya ikatnya.
Studi Kasus
Dalam kasus North Sea Continental Shelf (1969), ICJ membahas secara mendalam hubungan antara perjanjian internasional dan hukum kebiasaan internasional sebagai dua sumber hukum yang berbeda sifatnya. Sengketa ini melibatkan Jerman melawan Belanda dan Denmark soal batas landas kontinen di Laut Utara. Mahkamah memutuskan bahwa prinsip equidistance yang diatur dalam Konvensi Jenewa 1958 tentang Landas Kontinen tidak mengikat Jerman, karena Jerman bukan pihak pada konvensi tersebut, dan prinsip itu pada saat itu belum berkembang menjadi hukum kebiasaan internasional yang mengikat semua negara.
Putusan ini menjadi rujukan penting untuk memahami bahwa sekadar tercantum dalam sebuah perjanjian multilateral tidak otomatis membuat suatu aturan mengikat negara yang bukan pihak — kecuali aturan itu sudah matang menjadi kebiasaan internasional lewat praktik luas dan opinio juris yang memadai.
Kesalahpahaman Umum
Banyak orang mengira hukum internasional hanya berupa perjanjian tertulis yang ditandatangani negara-negara, sehingga menganggap tanpa perjanjian, tidak ada aturan yang mengikat. Ini keliru — kebiasaan internasional bisa mengikat negara bahkan tanpa perjanjian tertulis, sepanjang unsur praktik negara dan opinio juris terpenuhi, seperti larangan penyiksaan yang mengikat hampir semua negara terlepas dari perjanjian mana yang mereka ratifikasi.
Kesalahpahaman lain adalah menganggap putusan Mahkamah Internasional otomatis menjadi “hukum” yang mengikat negara lain di luar pihak yang bersengketa. Padahal secara formal, putusan ICJ hanya mengikat para pihak dalam kasus tersebut, meski dalam praktiknya sering dijadikan rujukan otoritatif oleh negara dan pengadilan lain karena kualitas penalarannya.