Lompat ke konten

Fidusia

Fiduciary Security Dari bahasa Latin fiducia yang berarti kepercayaan; istilah lengkapnya fiduciaire eigendomsoverdracht, penyerahan hak milik atas dasar kepercayaan
Hukum Perdata fidusia jaminan fidusia sertifikat fidusia leasing eksekusi jaminan
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Fidusia?

Jaminan atas benda bergerak yang fisiknya tetap dipakai debitur; sejak Putusan MK 18/PUU-XVII/2019 penarikan objeknya tidak boleh dilakukan sepihak.

Fiduciary Security Dari bahasa Latin fiducia yang berarti kepercayaan; istilah lengkapnya fiduciaire eigendomsoverdracht, penyerahan hak milik atas dasar kepercayaan Hukum Perdata

Definisi

Fidusia adalah bentuk jaminan utang di mana hak milik atas suatu benda dialihkan kepada kreditur, tetapi barangnya tetap berada di tangan dan tetap dipakai oleh debitur. Inilah yang membuatnya begitu populer: seseorang bisa menjaminkan mobil untuk mendapat pinjaman, dan mobil itu tetap bisa dipakai bekerja setiap hari.

Skema ini lahir untuk mengisi kelemahan gadai. Pada gadai, barang harus diserahkan kepada kreditur. Kalau seorang sopir taksi harus menyerahkan mobilnya, pinjaman itu justru menghancurkan sumber penghasilannya. Fidusia menyelesaikan persoalan tersebut dengan memisahkan kepemilikan formal dari penguasaan fisik.

Objek fidusia adalah benda bergerak, berwujud maupun tidak berwujud, serta bangunan yang tidak bisa dibebani hak tanggungan. Dalam praktik, yang paling sering dijaminkan adalah kendaraan bermotor, mesin pabrik, persediaan barang dagangan, dan piutang usaha.

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia adalah aturan pokoknya. Sebelum undang-undang ini ada, fidusia hanya hidup sebagai kebiasaan dan yurisprudensi, tanpa kepastian soal pendaftaran maupun kedudukan kreditur.

Tiga ketentuan yang paling menentukan dalam praktik adalah kewajiban membuat akta jaminan fidusia di hadapan notaris, kewajiban mendaftarkan jaminan itu, dan kekuatan eksekutorial sertifikat yang terbit dari pendaftaran tersebut. Undang-undang ini juga memuat ketentuan pidana bagi pemberi fidusia yang menjual, menggadaikan, atau menyewakan objek jaminan tanpa persetujuan tertulis penerima fidusia.

Perubahan paling besar justru datang bukan dari undang-undang, melainkan dari Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 menafsirkan ulang arti kekuatan eksekutorial dan cidera janji. Putusan ini kemudian dipertegas lagi lewat perkara berikutnya pada tahun 2021 yang menekankan bahwa cidera janji tidak boleh ditentukan sepihak oleh kreditur.

Syarat dan Prosedur

Rangkaiannya harus lengkap. Melewatkan satu tahap membuat jaminan itu kehilangan kekuatannya.

  1. Perjanjian pokok. Fidusia adalah perjanjian ikutan. Harus ada utang lebih dulu, misalnya perjanjian pembiayaan kendaraan atau kredit modal kerja.
  2. Akta jaminan fidusia. Dibuat di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia. Akta ini memuat identitas para pihak, uraian benda yang dijaminkan, nilai penjaminan, dan nilai benda.
  3. Pendaftaran. Notaris mendaftarkan akta tersebut ke kantor pendaftaran fidusia melalui sistem elektronik. Sejak sistem daring berlaku, sertifikat terbit pada hari yang sama setelah biaya penerimaan negara bukan pajak dibayar.
  4. Sertifikat jaminan fidusia. Dokumen ini memuat irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” dan itulah yang memberinya kekuatan eksekutorial.
  5. Roya atau penghapusan. Setelah utang lunas, penerima fidusia wajib memberitahukan hapusnya jaminan agar catatannya dihapus.

Konsekuensi tidak mendaftarkan sangat berat bagi kreditur. Tanpa pendaftaran, ia hanya kreditur biasa yang berbagi rata dengan kreditur lain bila debitur bangkrut, dan ia kehilangan hak eksekusi yang dipercepat.

Praktik di Pengadilan

Sebelum tahun 2019, banyak perusahaan pembiayaan menafsirkan kekuatan eksekutorial sebagai izin menarik kendaraan langsung di jalan begitu cicilan menunggak. Praktik ini yang diluruskan Mahkamah Konstitusi.

Setelah Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019, kedudukannya menjadi sebagai berikut. Kalau debitur mengakui bahwa ia cidera janji dan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, eksekusi boleh dilakukan berdasarkan sertifikat. Kalau debitur tidak mengakui atau tidak menyerahkan secara sukarela, kreditur harus mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri, dan pelaksanaannya mengikuti tata cara eksekusi putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Putusan berikutnya menambahkan bahwa saat terjadinya cidera janji harus disepakati dalam perjanjian atau, kalau ada bantahan, ditentukan lewat upaya hukum. Artinya kreditur tidak bisa mengumumkan sendiri bahwa debitur sudah wanprestasi lalu bertindak atas dasar pengumuman itu.

Contohnya, Bu Lastri menunggak dua bulan cicilan mobil senilai Rp4,5 juta per bulan. Petugas mencegat mobilnya di depan sekolah anaknya dan membawanya pergi. Bu Lastri tidak pernah menandatangani penyerahan sukarela dan tidak pernah menerima surat peringatan tertulis. Dalam kondisi seperti ini, dasar hukum penarikannya lemah, dan ia dapat menuntut pengembalian kendaraan sekaligus ganti rugi.

Dalam sengketa penarikan paksa, pengadilan menilai beberapa hal: apakah jaminan fidusianya benar-benar didaftarkan, apakah ada surat peringatan yang layak sebelum penarikan, siapa yang melakukan penarikan dan apakah ia bersertifikat, serta apakah penarikan dilakukan dengan kekerasan atau ancaman.

Kesalahpahaman Umum

“Ada perjanjian fidusia berarti ada jaminan fidusia.” Tidak selalu. Yang menciptakan jaminan dengan segala hak istimewanya adalah pendaftaran, bukan penandatanganan. Banyak pembiayaan kendaraan bernilai kecil dulu tidak didaftarkan untuk menghemat biaya, dan justru itu yang membuat penarikan paksanya tidak berdasar.

“Karena hak milik sudah dialihkan, kreditur boleh mengambil kapan saja.” Pengalihan hak milik dalam fidusia bersifat jaminan, bukan jual beli. Kreditur tidak boleh serta-merta memiliki barangnya bila debitur macet; ia harus menjualnya dan mengambil pelunasan dari hasil penjualan.

“Kalau sudah ditarik, urusan selesai.” Tidak. Hasil penjualan objek jaminan harus diperhitungkan dengan sisa utang. Bila hasilnya melebihi utang, kelebihannya adalah hak debitur. Bila kurang, debitur masih menanggung sisanya.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Bolehkah petugas menarik kendaraan di jalan? Tidak, bila debitur tidak menyerahkannya secara sukarela. Penarikan dengan kekerasan atau ancaman berpotensi menjadi perkara pidana tersendiri.

Bagaimana memeriksa kendaraan saya terdaftar fidusia atau tidak? Mintakan salinan sertifikat jaminan fidusia kepada perusahaan pembiayaan. Nomor sertifikat dan tanggal pendaftarannya harus tercantum jelas.

Bolehkah menjual kendaraan yang masih dijaminkan fidusia? Tidak boleh tanpa persetujuan tertulis penerima fidusia. Undang-undang mengancam perbuatan itu dengan sanksi pidana.

Apa yang harus dilakukan saat cicilan mulai macet? Ajukan permohonan restrukturisasi secara tertulis sebelum tunggakan menumpuk, dan simpan bukti pengirimannya. Dokumen ini berguna bila kemudian terjadi sengketa mengenai kapan cidera janji dianggap terjadi.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 1 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Pasal 5 ayat (1) UU No. 42 Tahun 1999

Pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia.

Pasal 15 ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999

Sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019

Kekuatan eksekutorial sertifikat jaminan fidusia hanya berlaku bila debitur mengakui adanya cidera janji dan menyerahkan objek secara sukarela; bila tidak, eksekusi harus ditempuh melalui pengadilan negeri seperti pelaksanaan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Pertanyaan Umum

Apa itu Fidusia? +
Jaminan atas benda bergerak yang fisiknya tetap dipakai debitur; sejak Putusan MK 18/PUU-XVII/2019 penarikan objeknya tidak boleh dilakukan sepihak.
Apa bahasa Inggris dari Fidusia? +
Fidusia dalam bahasa Inggris disebut Fiduciary Security.
Apa dasar hukum Fidusia? +
Dasar hukum Fidusia diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Pasal 5 ayat (1) UU No. 42 Tahun 1999, Pasal 15 ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019.
Apa asal kata Fidusia? +
Dari bahasa Latin fiducia yang berarti kepercayaan; istilah lengkapnya fiduciaire eigendomsoverdracht, penyerahan hak milik atas dasar kepercayaan

Istilah Terkait