Lompat ke konten

Wanprestasi

Breach of Contract Dari bahasa Belanda 'wanprestatie'; 'wan' berarti tidak atau buruk, dan 'prestatie' berarti pemenuhan kewajiban
Hukum Perdata wanprestasi ingkar janji perjanjian ganti rugi somasi
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Wanprestasi?

Wanprestasi adalah kegagalan debitur memenuhi isi perjanjian, yang menurut Pasal 1243 KUHPerdata menimbulkan kewajiban membayar ganti rugi.

Breach of Contract Dari bahasa Belanda 'wanprestatie'; 'wan' berarti tidak atau buruk, dan 'prestatie' berarti pemenuhan kewajiban Hukum Perdata

Definisi

Wanprestasi adalah keadaan ketika satu pihak dalam sebuah perjanjian tidak memenuhi kewajibannya, memenuhinya secara tidak sempurna, atau memenuhinya terlambat. Dalam percakapan sehari-hari orang menyebutnya ingkar janji. Yang membedakan wanprestasi dari sekadar kekecewaan bisnis adalah adanya perjanjian yang sah lebih dahulu — tanpa perjanjian, tidak ada prestasi yang bisa dilanggar.

Pihak yang wajib memenuhi prestasi disebut debitur, dan pihak yang berhak menuntut disebut kreditur. Istilah ini tidak terbatas pada utang uang. Kontraktor yang tidak menyelesaikan renovasi rumah, penjual yang mengirim barang berbeda dari pesanan, atau penyewa yang tidak mengosongkan rumah pada waktunya sama-sama berada pada posisi wanprestasi.

Satu hal yang sering luput: seseorang belum otomatis dianggap wanprestasi hanya karena tenggat waktunya lewat. Kecuali perjanjian sudah menyebut tanggal pasti, debitur baru dianggap lalai setelah diberi teguran resmi.

Bentuk-Bentuk Wanprestasi

  1. Tidak melakukan sama sekali apa yang sudah disanggupi.
  2. Melakukan, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan — barang dikirim, namun spesifikasi atau jumlahnya berbeda.
  3. Melakukan, tetapi terlambat dari waktu yang disepakati.
  4. Melakukan hal yang justru dilarang oleh perjanjian, misalnya menyewakan kembali barang yang dilarang disewakan ulang.

Pembedaan ini bukan teori kosong. Bentuk pelanggaran menentukan tuntutan yang masuk akal: keterlambatan biasanya dituntut dengan ganti rugi keterlambatan, sedangkan kegagalan total lebih sering berujung pada permintaan pembatalan perjanjian.

Dasar Hukum

Aturan pokoknya ada di Buku III KUHPerdata tentang perikatan. Pasal 1238 KUHPerdata menegaskan bahwa debitur dinyatakan lalai lewat surat perintah atau akta sejenis — inilah dasar hukum somasi. Bila perjanjian sudah mencantumkan tanggal jatuh tempo yang tegas, kelalaian terjadi dengan sendirinya saat tanggal itu lewat, sehingga somasi secara teori tidak wajib. Dalam praktik, hakim tetap lebih yakin bila ada bukti teguran tertulis.

Pasal 1243 KUHPerdata mengatur akibatnya: debitur yang tetap lalai wajib mengganti biaya, kerugian, dan bunga. Cakupan ganti rugi diperinci dalam pasal berikutnya, meliputi kerugian yang nyata diderita dan keuntungan yang seharusnya diperoleh, sepanjang kerugian itu merupakan akibat langsung dari kelalaian.

Pasal 1267 KUHPerdata memberi kreditur pilihan: menuntut pemenuhan perjanjian, menuntut pembatalan, atau menuntut salah satunya disertai ganti rugi. Sebaliknya, Pasal 1245 KUHPerdata membebaskan debitur dari ganti rugi bila kegagalan disebabkan keadaan memaksa yang benar-benar di luar kendalinya.

Perbedaan dengan Perbuatan Melawan Hukum

Ini pertanyaan yang paling sering menentukan nasib sebuah gugatan. Salah memilih dasar gugatan bisa membuat perkara dinyatakan tidak dapat diterima.

AspekWanprestasiPerbuatan Melawan Hukum
Sumber kewajibanPerjanjian antara para pihakUndang-undang dan kepatutan masyarakat
Dasar hukumPasal 1243 KUHPerdataPasal 1365 KUHPerdata
Hubungan para pihakHarus terikat kontrak lebih duluTidak perlu ada kontrak
Ganti rugiUmumnya kerugian materiilMateriil dan immateriil
Perlu somasiYa, sebagai bukti kelalaianTidak diwajibkan

Satu peristiwa kadang mengandung keduanya, tetapi pengadilan Indonesia umumnya tidak menerima gugatan yang mencampur dua dasar sekaligus dalam satu surat gugatan.

Contoh Kasus

Sebuah CV memesan 300 set meja kantor dari sebuah perusahaan mebel senilai Rp450 juta, dengan uang muka 40% dan tenggat pengiriman 60 hari. Setelah 90 hari, baru 80 set yang dikirim dan sebagiannya cacat.

Pemesan mengirim somasi pertama dengan tenggat 14 hari, disusul somasi kedua. Karena tidak ada perbaikan, pemesan mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan negeri tempat pemasok berdomisili. Tuntutannya: pembatalan perjanjian untuk bagian yang belum dikirim, pengembalian uang muka secara proporsional, dan ganti rugi atas biaya sewa gudang yang telanjur dibayar. Bukti utamanya sederhana — kontrak, bukti transfer uang muka, berita acara serah terima, dan tanda terima somasi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah perjanjian lisan bisa digugat wanprestasi? Bisa, karena perjanjian lisan tetap sah. Kesulitannya ada pada pembuktian, sehingga bukti transfer, percakapan tertulis, dan saksi menjadi sangat menentukan.

Berapa kali somasi harus dikirim? Tidak ada aturan yang mewajibkan tiga kali. Kebiasaan praktik memakai tiga somasi agar terlihat jelas bahwa debitur sudah diberi kesempatan cukup.

Apakah wanprestasi bisa dipidanakan? Pada dasarnya tidak. Gagal membayar utang adalah urusan perdata. Perkara baru bisa masuk ranah pidana bila sejak awal ada tipu muslihat atau keterangan palsu untuk memperoleh barang atau uang.

Berapa lama hak menggugat berlaku? KUHPerdata menetapkan daluwarsa umum tiga puluh tahun untuk tuntutan hukum, meskipun perjanjian tertentu dapat memuat jangka waktu yang lebih pendek.

Dasar Hukum

Pasal 1238 KUHPerdata

Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah atau akta sejenis, atau berdasarkan kekuatan perikatan itu sendiri, yaitu bila perikatan menentukan bahwa debitur dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditetapkan.

Pasal 1243 KUHPerdata

Penggantian biaya, kerugian, dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan baru diwajibkan apabila debitur tetap melalaikan kewajibannya setelah dinyatakan lalai.

Pasal 1267 KUHPerdata

Pihak yang perikatannya tidak dipenuhi dapat memilih: memaksa pihak lawan memenuhi perjanjian bila masih mungkin dilakukan, atau menuntut pembatalan perjanjian disertai penggantian biaya, kerugian, dan bunga.

Pasal 1245 KUHPerdata

Debitur tidak wajib mengganti kerugian apabila ia terhalang memberikan atau melakukan sesuatu karena keadaan memaksa atau kejadian yang tidak disengaja.

Pertanyaan Umum

Apa itu Wanprestasi? +
Wanprestasi adalah kegagalan debitur memenuhi isi perjanjian, yang menurut Pasal 1243 KUHPerdata menimbulkan kewajiban membayar ganti rugi.
Apa bahasa Inggris dari Wanprestasi? +
Wanprestasi dalam bahasa Inggris disebut Breach of Contract.
Apa dasar hukum Wanprestasi? +
Dasar hukum Wanprestasi diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata, Pasal 1243 KUHPerdata, Pasal 1267 KUHPerdata, Pasal 1245 KUHPerdata.
Apa asal kata Wanprestasi? +
Dari bahasa Belanda 'wanprestatie'; 'wan' berarti tidak atau buruk, dan 'prestatie' berarti pemenuhan kewajiban

Istilah Terkait