Lompat ke konten

Fintech Lending

Fintech Lending / Peer-to-Peer Lending Gabungan 'fintech' (financial technology) dan 'lending' (pemberian pinjaman); istilah resminya layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
Hukum Bisnis fintech lending pinjaman online p2p lending ojk lpbbti
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Fintech Lending?

Fintech lending mempertemukan pemberi dan penerima dana lewat aplikasi. Hanya penyelenggara berizin OJK yang boleh beroperasi di Indonesia.

Fintech Lending / Peer-to-Peer Lending Gabungan 'fintech' (financial technology) dan 'lending' (pemberian pinjaman); istilah resminya layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Hukum Bisnis

Definisi

Fintech lending adalah layanan yang mempertemukan pihak yang punya dana dengan pihak yang butuh dana melalui aplikasi atau situs, tanpa melewati bank. Istilah resminya dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan adalah Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI); di masyarakat lebih dikenal sebagai pinjaman online atau P2P lending.

Poin yang sering disalahpahami: penyelenggara bukan pemberi pinjaman. Uang yang cair berasal dari pemberi dana — bisa individu, bisa institusi — dan penyelenggara berperan sebagai penyedia platform, penilai risiko, serta pengelola administrasi pendanaan. Karena itu risiko gagal bayar pada dasarnya ditanggung pemberi dana, bukan penyelenggara.

Cara Kerjanya

  1. Calon penerima dana mendaftar dan mengunggah identitas serta data pendukung penghasilan.
  2. Penyelenggara menilai kelayakan dan menetapkan batas pendanaan serta imbal hasil.
  3. Pengajuan ditawarkan kepada pemberi dana di platform. Setelah terpenuhi, dana dicairkan.
  4. Penerima dana mengangsur melalui platform; penyelenggara meneruskan pembayaran kepada pemberi dana setelah dipotong biaya layanan.

Perbedaannya dengan kredit bank terletak pada sumber dana dan pola risikonya. Bank menyalurkan dana simpanan nasabah dan menanggung risiko kreditnya sendiri, dengan simpanan yang dijamin lembaga penjamin. Pada fintech lending, dana berasal dari pemberi dana, dan tidak ada penjaminan simpanan. Bagi pemberi dana, ini berarti kemungkinan kehilangan pokok kalau penerima dana gagal bayar.

Membedakan yang Legal dan yang Ilegal

Ini pertanyaan paling penting bagi calon peminjam, dan cara memeriksanya sederhana: cocokkan nama badan hukum penyelenggara dengan daftar penyelenggara berizin yang diterbitkan OJK, atau tanyakan langsung ke layanan kontak OJK. Nama aplikasi sering berbeda dari nama badan hukumnya, jadi periksa keduanya.

Ciri yang biasanya menandai penyelenggara ilegal:

  • Menawarkan pinjaman lewat pesan pribadi, SMS, atau iklan yang mendesak, tanpa proses penilaian kelayakan.
  • Meminta izin akses ke seluruh kontak, galeri foto, dan pesan di ponsel.
  • Tidak menjelaskan bunga, biaya administrasi, dan denda secara terbuka sebelum dana cair.
  • Potongan besar di muka, sehingga dana yang diterima jauh lebih kecil dari nilai pinjaman yang tercatat.
  • Tenor sangat pendek dengan denda harian yang berlipat.
  • Menagih dengan ancaman, menyebarkan data pribadi, atau menghubungi seluruh kontak di ponsel.

Penyelenggara ilegal tidak berada dalam pengawasan OJK. Karena itu penanganannya bukan lewat pengaduan sektor keuangan, melainkan lewat pemblokiran dan penegakan hukum pidana.

Dasar Hukum

Aturan teknisnya adalah POJK No. 10/POJK.05/2022, yang menggantikan aturan lama dari 2016. Perubahan pentingnya: rezim “terdaftar dulu, berizin belakangan” dihapus. Sekarang penyelenggara wajib memperoleh izin usaha dari OJK sebelum beroperasi, dengan persyaratan permodalan dan tata kelola yang jauh lebih ketat daripada sebelumnya.

Di atasnya, UU No. 4 Tahun 2023 (UU P2SK) menempatkan kegiatan ini dalam undang-undang sektor keuangan, sehingga dasar pengawasannya tidak lagi hanya peraturan otoritas. Ketentuan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan berlaku penuh terhadap penyelenggara berizin.

Dari sisi perdata, perjanjian pendanaannya tunduk pada hukum perjanjian dalam KUHPerdata. Artinya, utang yang lahir dari perjanjian yang sah tetap mengikat dan wajib dibayar — termasuk ketika penagihannya dilakukan dengan cara yang salah. Cara penagihan yang melanggar hukum melahirkan tanggung jawab tersendiri bagi penagih, tetapi tidak menghapus utangnya.

Batas yang Tidak Boleh Dilanggar Penyelenggara

Imbal hasil dan biaya. OJK menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi harian, dengan besaran berbeda untuk pendanaan konsumtif dan produktif, serta jadwal penurunan bertahap dari tahun ke tahun. Batas ini mencakup bunga, biaya layanan, dan biaya lain, sehingga penyelenggara tidak bisa menyiasatinya dengan mengganti nama pungutan. Total denda keterlambatan juga dibatasi agar tidak melampaui nilai pokok pinjaman.

Akses data di ponsel. Penyelenggara berizin hanya boleh meminta akses ke kamera, mikrofon, dan lokasi. Meminta akses ke daftar kontak, galeri, atau pesan bukan praktik yang diizinkan, dan menyebarkan data pribadi peminjam kepada pihak lain melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.

Kontak darurat. Nomor kontak darurat hanya boleh dipakai untuk mengonfirmasi keberadaan penerima dana, bukan untuk menagih atau mempermalukan.

Cara dan waktu penagihan. Penagihan dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan. Penagihan lapangan hanya boleh dilakukan tenaga penagihan bersertifikat, dan jam penagihan dibatasi. Setelah jangka waktu tertentu penagihan langsung berakhir dan penyelesaian ditempuh lewat jalur lain.

Keterbukaan sebelum akad. Seluruh biaya, tenor, jadwal angsuran, dan konsekuensi keterlambatan wajib disampaikan sebelum penerima dana menyetujui perjanjian.

Cara Melapor

  • Penyelenggara berizin yang melanggar — ajukan pengaduan tertulis lebih dulu ke penyelenggara. Kalau tidak selesai, lanjutkan ke layanan pengaduan konsumen OJK dengan melampirkan bukti perjanjian, riwayat pembayaran, dan tangkapan layar penagihan.
  • Penyelenggara ilegal — laporkan ke satuan tugas pemberantasan aktivitas keuangan ilegal untuk pemblokiran, dan ke kepolisian bila ada ancaman, penyebaran data pribadi, atau pemerasan.
  • Penyebaran data pribadi — ini pelanggaran tersendiri di bawah rezim perlindungan data pribadi, dan dapat dilaporkan terpisah dari persoalan utangnya.

Menghadapi penagihan yang kasar, langkah yang paling berguna adalah mendokumentasikan: rekam panggilan, simpan pesan, catat nama dan nomor penagih. Bukti inilah yang menentukan apakah pengaduan bisa ditindaklanjuti.

Contoh Kasus

Rina meminjam Rp3 juta lewat aplikasi yang ia temukan dari iklan pesan singkat. Dana yang masuk hanya Rp2,1 juta karena ada potongan di muka, dengan tenor tujuh hari. Saat ia terlambat, penagih menghubungi seluruh kontak di ponselnya dan menyebar foto identitasnya di grup pesan.

Dua persoalan hukum berjalan terpisah di sini. Pertama, aplikasi tersebut ternyata tidak ada dalam daftar penyelenggara berizin OJK, sehingga kegiatannya ilegal dan dapat diblokir serta ditindak pidana. Kedua, penyebaran identitas dan penagihan yang mempermalukan adalah perbuatan melawan hukum tersendiri yang bisa dilaporkan ke kepolisian, terlepas dari status utangnya.

Yang perlu dipahami Rina: melaporkan penagihnya tidak dengan sendirinya membatalkan utang, tetapi struktur pinjaman dengan potongan di muka yang besar dan denda berlipat dari penyelenggara ilegal biasanya tidak akan bertahan kalau diuji di pengadilan. Yang keliru adalah menganggap dua hal itu — kewajiban membayar dan hak atas perlakuan yang layak — sebagai satu paket yang saling meniadakan.

Dasar Hukum

POJK No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

POJK No. 10/POJK.05/2022 — kewajiban perizinan

Setiap pihak yang menyelenggarakan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. Skema dua tahap berupa status terdaftar lebih dahulu yang berlaku pada aturan sebelumnya tidak lagi digunakan.

UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)

Layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi ditegaskan sebagai kegiatan jasa keuangan yang berada dalam pengaturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, termasuk ketentuan mengenai perlindungan konsumen sektor keuangan.

Pasal 1338 KUHPerdata

Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, dan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Perjanjian pinjaman yang sah karenanya tetap mengikat penerima dana sebagai utang perdata.

Pertanyaan Umum

Apa itu Fintech Lending? +
Fintech lending mempertemukan pemberi dan penerima dana lewat aplikasi. Hanya penyelenggara berizin OJK yang boleh beroperasi di Indonesia.
Apa bahasa Inggris dari Fintech Lending? +
Fintech Lending dalam bahasa Inggris disebut Fintech Lending / Peer-to-Peer Lending.
Apa dasar hukum Fintech Lending? +
Dasar hukum Fintech Lending diatur dalam POJK No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, POJK No. 10/POJK.05/2022 — kewajiban perizinan, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Pasal 1338 KUHPerdata.
Apa asal kata Fintech Lending? +
Gabungan 'fintech' (financial technology) dan 'lending' (pemberian pinjaman); istilah resminya layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

Istilah Terkait