Lompat ke konten

P2P Lending

Peer-to-Peer Lending Dari 'peer-to-peer' (antarsesama, istilah jaringan komputer untuk hubungan langsung tanpa perantara pusat) dan 'lending'. Nama resminya di Indonesia adalah layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
Hukum Siber/ITE p2p lending pinjaman online fintech ojk gagal bayar
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu P2P Lending?

P2P lending adalah layanan pendanaan bersama berizin OJK; platform hanya mempertemukan pemberi dan penerima dana, dan risiko gagal bayar ditanggung pemberi dana.

Peer-to-Peer Lending Dari 'peer-to-peer' (antarsesama, istilah jaringan komputer untuk hubungan langsung tanpa perantara pusat) dan 'lending'. Nama resminya di Indonesia adalah layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Hukum Siber/ITE

Definisi

P2P lending, yang nama resminya di Indonesia adalah layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, adalah layanan yang mempertemukan pemilik dana dengan orang atau usaha yang membutuhkan dana, seluruhnya lewat sistem elektronik. Perjanjian pinjam-meminjamnya terjadi antara pemberi dana dan penerima dana; platform berdiri sebagai perantara.

Kedudukan platform sebagai perantara inilah yang paling sering disalahpahami, dan akibatnya sangat nyata. Karena bukan pemberi pinjaman, platform pada dasarnya tidak menanggung risiko gagal bayar. Uang yang hilang saat peminjam menunggak adalah uang pemberi dana, bukan uang platform.

Layanan ini legal dan diawasi, berbeda dengan pinjaman daring tanpa izin. Semua penyelenggara wajib berizin dari Otoritas Jasa Keuangan, dan daftar penyelenggara berizin diumumkan secara terbuka serta diperbarui berkala.

Dasar Hukum

Aturan pokoknya adalah peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi yang ditetapkan pada 2022, menggantikan peraturan sebelumnya dari 2016. Peraturan ini menaikkan syarat modal, memperketat tata kelola, dan menambah kewajiban perlindungan pengguna.

Kedudukan sektor ini kemudian diperkuat oleh UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang menempatkan layanan pendanaan bersama dalam kerangka pengawasan jasa keuangan, termasuk aspek perlindungan konsumennya.

Di luar itu, tiga rezim lain ikut berlaku. UU ITE memberi keabsahan pada perjanjian yang dibuat secara elektronik. UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi membatasi data apa yang boleh diakses aplikasi. Aturan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan mengatur transparansi biaya dan tata cara penagihan.

Otoritas Jasa Keuangan juga mengeluarkan ketentuan pelaksana yang membatasi manfaat ekonomi harian — bunga dan biaya — dengan batas yang diturunkan bertahap, serta mengatur batas waktu dan cara penagihan. Angkanya berubah dari waktu ke waktu, sehingga yang perlu dicek adalah ketentuan yang berlaku pada saat perjanjian ditandatangani.

Cara Kerja dan Para Pihak

Ada tiga pihak, bukan dua:

  1. Penerima dana, yang mengajukan permohonan dan diperiksa kelayakannya.
  2. Pemberi dana, yang memilih mendanai satu atau beberapa permohonan. Satu pinjaman biasanya didanai banyak orang secara patungan.
  3. Penyelenggara, yang menyediakan sistem, menilai risiko, menyalurkan dana lewat rekening penampungan, dan menagih atas nama pemberi dana.

Alurnya: pengajuan, penilaian kelayakan dan penetapan tingkat risiko, penawaran kepada pemberi dana, penandatanganan perjanjian secara elektronik, pencairan, lalu pengembalian bertahap sesuai jadwal. Semua dokumennya berbentuk elektronik dan tersimpan di sistem penyelenggara.

Hak dan Kewajiban Para Pihak

Hak penerima dana: memperoleh rincian bunga, biaya, denda, dan total kewajiban sebelum menyetujui; menolak akses aplikasi terhadap data yang tidak relevan; menerima penagihan yang wajar; dan mengadu bila haknya dilanggar.

Kewajiban penerima dana: memberikan data yang benar dan membayar sesuai perjanjian. Ketidakmampuan membayar bukan tindak pidana, tetapi tetap merupakan wanprestasi yang berakibat perdata.

Hak pemberi dana: memperoleh informasi tingkat risiko tiap pendanaan dan laporan perkembangannya.

Kewajiban penyelenggara: berizin dan mencantumkan status izinnya, menyampaikan biaya secara transparan, membatasi akses data aplikasi hanya pada kamera, mikrofon, dan lokasi sesuai keperluan, menyediakan kanal pengaduan, serta memastikan penagihan dilakukan oleh petugas yang tersertifikasi dan tanpa ancaman.

Perbedaan dengan Pinjaman Daring Tanpa Izin

AspekP2P lending berizinPinjaman daring tanpa izin
IzinTerdaftar dan berizin OJK, dapat dicek di daftar resmiTidak ada, sering mengaku “sudah OJK” tanpa bukti
Akses dataTerbatas pada kamera, mikrofon, dan lokasiMeminta seluruh kontak, galeri, dan pesan
Bunga dan biayaDibatasi ketentuan OJK dan diumumkan di awalTidak dibatasi, sering tidak dirinci
PenagihanOleh petugas tersertifikasi, dengan batas waktu dan caraAncaman, penyebaran data, teror ke kontak
PerjanjianElektronik, tersimpan, bisa diminta salinannyaSering tidak diberikan
Saat bermasalahAda kanal pengaduan dan pengawasTidak ada, pelakunya menghilang

Yang perlu diingat: berizin bukan berarti bunganya murah. Berizin berarti ada aturan yang bisa dipakai menuntut ketika pelayanannya melanggar.

Kalau Gagal Bayar

Ini pertanyaan yang paling banyak dicari, dan jawabannya sering keliru beredar.

Gagal bayar pinjaman adalah wanprestasi, yaitu urusan perdata. Tidak ada pidana penjara karena tidak mampu membayar utang. Yang dapat berubah menjadi pidana adalah bila sejak awal ada tipu muslihat, misalnya memakai identitas orang lain atau memalsukan dokumen penghasilan.

Yang secara sah dapat dilakukan penyelenggara: menagih dalam batas waktu dan cara yang ditentukan, mengenakan denda sesuai perjanjian dan batas yang berlaku, melaporkan tunggakan ke sistem informasi keuangan sehingga memengaruhi pengajuan kredit berikutnya, serta menggugat secara perdata.

Yang tidak boleh: mengancam, mempermalukan, menyebarkan data peminjam kepada kontak di ponselnya, menagih di luar jam yang ditentukan, atau mendatangi tempat kerja untuk menekan. Perbuatan semacam ini dapat menyentuh rumusan pengancaman dalam UU ITE dan larangan pengungkapan data pribadi.

Langkah yang bisa ditempuh peminjam yang kesulitan: ajukan permohonan restrukturisasi secara tertulis sebelum jatuh tempo, minta rincian sisa kewajiban beserta perhitungan bunga dan dendanya, simpan seluruh bukti komunikasi, dan jangan mengambil pinjaman baru untuk menutup pinjaman lama.

Ke Mana Mengadu

  • Kanal pengaduan penyelenggara lebih dulu, secara tertulis, dan simpan nomor tiketnya.
  • Otoritas Jasa Keuangan, bila pengaduan tidak ditanggapi atau penagihannya melanggar ketentuan.
  • Asosiasi penyelenggara tempat platform bernaung, untuk pengaduan atas perilaku penagihan.
  • Kepolisian, bila ada ancaman, penyebaran data pribadi, atau penyebaran foto Anda.
  • Lembaga pengawas pelindungan data pribadi, bila aplikasi mengambil data di luar yang disetujui.

Dasar Hukum

POJK No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

Mengatur penyelenggaraan layanan yang mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana secara langsung melalui sistem elektronik, menggantikan POJK No. 77/POJK.01/2016, serta mewajibkan penyelenggara memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Menegaskan kedudukan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi sebagai kegiatan usaha jasa keuangan yang berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, termasuk aspek perlindungan konsumennya.

UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Penyelenggara hanya boleh mengakses data pribadi peminjam sesuai tujuan yang disetujui. Pengambilan daftar kontak dan galeri ponsel untuk keperluan penagihan tidak memiliki dasar pemrosesan yang sah.

UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah UU No. 19 Tahun 2016 dan UU No. 1 Tahun 2024

Perjanjian pendanaan yang dibuat secara elektronik sah dan mengikat, dan penagihan yang disertai ancaman atau penyebaran data peminjam dapat menyentuh rumusan pengancaman serta penyalahgunaan informasi elektronik.

Pertanyaan Umum

Apa itu P2P Lending? +
P2P lending adalah layanan pendanaan bersama berizin OJK; platform hanya mempertemukan pemberi dan penerima dana, dan risiko gagal bayar ditanggung pemberi dana.
Apa bahasa Inggris dari P2P Lending? +
P2P Lending dalam bahasa Inggris disebut Peer-to-Peer Lending.
Apa dasar hukum P2P Lending? +
Dasar hukum P2P Lending diatur dalam POJK No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah UU No. 19 Tahun 2016 dan UU No. 1 Tahun 2024.
Apa asal kata P2P Lending? +
Dari 'peer-to-peer' (antarsesama, istilah jaringan komputer untuk hubungan langsung tanpa perantara pusat) dan 'lending'. Nama resminya di Indonesia adalah layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

Istilah Terkait