Lompat ke konten

Pinjol Ilegal

Illegal Online Lending Singkatan dari 'pinjaman online ilegal', yaitu layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi yang beroperasi tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
Hukum Siber/ITE pinjol ilegal pinjaman online fintech lending ojk satgas pasti
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Pinjol Ilegal?

Pinjaman online tanpa izin OJK melanggar UU P2SK; korban penagihan kasar bisa melapor ke Satgas PASTI, OJK 157, dan patrolisiber.id.

Illegal Online Lending Singkatan dari 'pinjaman online ilegal', yaitu layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi yang beroperasi tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Hukum Siber/ITE

Definisi

Pinjol ilegal adalah layanan pinjaman uang berbasis aplikasi atau situs yang beroperasi tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan. Karena tidak berizin, penyelenggaranya tidak terikat aturan bunga, tata cara penagihan, batas akses data, maupun mekanisme pengaduan konsumen yang berlaku bagi penyelenggara resmi.

Sebutan resminya di sektor keuangan adalah layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Yang legal terdaftar dan berizin di OJK, dan daftarnya diumumkan secara berkala.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

  1. Tidak ada di daftar OJK. Ini penanda paling menentukan. Cek dulu sebelum mengunduh apa pun.
  2. Penawaran lewat pesan pribadi. Penyelenggara berizin dilarang menawarkan produk lewat pesan pribadi tanpa persetujuan calon nasabah.
  3. Syarat terlalu ringan. Cukup foto kartu identitas dan swafoto, cair dalam hitungan menit, tanpa penilaian kemampuan bayar.
  4. Minta izin akses berlebihan. Meminta akses seluruh kontak, galeri, mikrofon, dan lokasi. Penyelenggara berizin hanya boleh meminta akses kamera, lokasi, dan mikrofon.
  5. Biaya potong di muka yang besar. Pinjaman Rp2.000.000 cair hanya Rp1.400.000, sementara kewajiban tetap dihitung penuh.
  6. Tenor sangat pendek dengan denda harian menumpuk. Tujuh sampai empat belas hari, lalu denda berlipat.
  7. Tidak ada alamat kantor dan layanan pengaduan yang jelas.
  8. Penagihan dengan ancaman. Meneror kontak, menyebar foto, dan memakai kata-kata merendahkan.

Yang Harus Dilakukan Kalau Terlanjur Meminjam

Panik justru menguntungkan penagih. Urutan yang lebih aman:

  1. Kumpulkan bukti. Simpan rekaman panggilan, tangkapan layar pesan ancaman, rincian pencairan, dan bukti pembayaran.
  2. Batasi akses aplikasi. Cabut izin kontak dan galeri lewat pengaturan ponsel, lalu hapus aplikasinya. Data yang sudah tersalin memang tidak bisa ditarik, tetapi pengambilan baru bisa dihentikan.
  3. Beri tahu keluarga dan rekan kerja lebih dulu. Ini melemahkan senjata utama penagih, yaitu rasa malu.
  4. Jangan menutup pinjaman dengan pinjaman baru. Pola gali lubang tutup lubang adalah penyebab utama utang membengkak.
  5. Bayar pokok kalau memang menerima dana, tolak biaya yang tidak pernah disepakati. Bunga dan denda yang tidak wajar dapat dipersoalkan karena perjanjiannya tidak sah menurut aturan sektor keuangan.
  6. Laporkan penagihan yang melanggar hukum. Meneror, mengancam, menyebar data, dan memfitnah adalah tindak pidana tersendiri, terlepas dari ada tidaknya utang.

Dasar Hukum

Menjalankan usaha jasa keuangan tanpa izin dilarang oleh UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang juga mengancam pidana bagi pelakunya. Aturan teknis penyelenggaraan pinjaman daring diatur dalam POJK No. 10/POJK.05/2022, yang menggantikan POJK No. 77/POJK.01/2016, dan memuat batas akses data serta tata cara penagihan.

Perbuatan penagih dijerat terpisah. Menyebarkan data dan kontak peminjam melanggar larangan pengungkapan data pribadi dalam UU No. 27 Tahun 2022. Ancaman menyebar aib agar korban membayar termasuk pemerasan dan pengancaman, dan sejak UU No. 1 Tahun 2024 UU ITE punya ketentuan khusus tentang pengancaman lewat sarana elektronik. Kalau penagih menyebar tuduhan yang merusak kehormatan, ketentuan penyerangan nama baik juga dapat dipakai.

Ke Mana Melapor

  • Otoritas Jasa Keuangan: layanan konsumen OJK di nomor 157 dan kanal pengaduan resminya.
  • Satuan tugas pemberantasan aktivitas keuangan ilegal: menangani penindakan lintas lembaga terhadap penyelenggara tanpa izin.
  • Kanal aduan konten kementerian yang membidangi urusan komunikasi dan digital: untuk memblokir aplikasi, situs, dan nomor penyebar.
  • Kepolisian: lewat kanal patroli siber atau laporan langsung untuk dugaan pemerasan, pengancaman, dan pelanggaran data pribadi.
  • Lembaga bantuan hukum dan lembaga perlindungan konsumen: untuk pendampingan kalau sudah sampai tahap gugatan.

Contoh Kasus

Seorang pedagang bernama Sari meminjam Rp2.000.000 lewat aplikasi yang ia temukan dari iklan di aplikasi pesan. Dana yang masuk hanya Rp1.400.000, dengan tenor tujuh hari. Saat jatuh tempo ia terlambat dua hari. Penagih lalu mengirim pesan berantai ke seluruh kontaknya berisi foto kartu identitas Sari dan tuduhan bahwa ia penipu.

Ada tiga persoalan hukum sekaligus. Aplikasinya beroperasi tanpa izin. Penyebaran foto kartu identitas dan kontak melanggar larangan pengungkapan data pribadi. Tuduhan penipu yang disebarkan ke banyak orang berpotensi menjadi penyerangan kehormatan. Utang pokoknya tetap dapat dipersoalkan secara perdata, tetapi perbuatan penagih berdiri sendiri sebagai perkara pidana.

Dasar Hukum

UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Menegaskan bahwa kegiatan usaha di sektor jasa keuangan, termasuk layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, wajib memperoleh izin dari otoritas dan mengancam pidana pihak yang menjalankannya tanpa izin.

POJK No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

Peraturan OJK yang menggantikan POJK No. 77/POJK.01/2016. Mengatur kewajiban perizinan penyelenggara, batas akses data perangkat pengguna, tata cara penagihan, serta kewajiban perlindungan konsumen.

Pasal 65 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Melarang memperoleh, mengungkapkan, dan menggunakan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum. Menjadi dasar menjerat penagih yang menyebarkan data dan kontak peminjam ke daftar kontaknya.

Pasal 368 KUHP lama (Wetboek van Strafrecht)

Mengatur pemerasan, yaitu memaksa orang menyerahkan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum. Untuk perbuatan sejak 2 Januari 2026 berlaku KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), yang tetap memuat delik pemerasan dan pengancaman.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pinjol Ilegal? +
Pinjaman online tanpa izin OJK melanggar UU P2SK; korban penagihan kasar bisa melapor ke Satgas PASTI, OJK 157, dan patrolisiber.id.
Apa bahasa Inggris dari Pinjol Ilegal? +
Pinjol Ilegal dalam bahasa Inggris disebut Illegal Online Lending.
Apa dasar hukum Pinjol Ilegal? +
Dasar hukum Pinjol Ilegal diatur dalam UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, POJK No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, Pasal 65 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Pasal 368 KUHP lama (Wetboek van Strafrecht).
Apa asal kata Pinjol Ilegal? +
Singkatan dari 'pinjaman online ilegal', yaitu layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi yang beroperasi tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Istilah Terkait