Lompat ke konten

Surveillance Digital

Digital Surveillance Berasal dari bahasa Prancis 'surveillance' (pengawasan) dan 'digital' (berkaitan dengan teknologi digital), merujuk pada pengawasan atau pemantauan menggunakan teknologi digital.
Hukum Siber/ITE surveillance pengawasan digital privasi penyadapan intersepsi
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Surveillance Digital?

Pemantauan aktivitas digital seseorang yang hanya sah dilakukan aparat penegak hukum dengan izin, di luar itu berisiko dijerat sebagai intersepsi ilegal.

Digital Surveillance Berasal dari bahasa Prancis 'surveillance' (pengawasan) dan 'digital' (berkaitan dengan teknologi digital), merujuk pada pengawasan atau pemantauan menggunakan teknologi digital. Hukum Siber/ITE

Definisi

Surveillance digital, atau pengawasan digital, adalah kegiatan pemantauan, pengumpulan, dan analisis aktivitas, komunikasi, atau data seseorang yang dilakukan melalui teknologi digital. Aktivitas ini bisa dilakukan pemerintah untuk penegakan hukum dan keamanan nasional, perusahaan untuk kepentingan komersial atau pengawasan karyawan, maupun individu yang bertindak secara ilegal untuk memata-matai orang lain.

Yang membedakan surveillance digital yang sah dari yang melanggar hukum bukan alat atau teknologinya, melainkan dasar kewenangan dan proses yang menyertainya. Penyadapan yang dilakukan aparat penegak hukum dengan izin pengadilan berbeda secara hukum dari pemasangan aplikasi pemantau di ponsel pasangan tanpa sepengetahuannya, meski secara teknis kedua tindakan itu sama-sama “mengintersepsi” komunikasi seseorang.

Istilah ini menjadi semakin relevan seiring meluasnya penggunaan aplikasi pemantau anak, aplikasi pemantau karyawan, hingga perangkat lunak mata-mata yang mudah diunduh secara daring. Banyak orang tidak sadar bahwa memasang aplikasi semacam itu di perangkat orang lain tanpa persetujuan, bahkan dengan alasan yang terdengar wajar seperti “mengawasi anak” atau “memastikan pasangan setia”, tetap bisa dijerat sebagai tindak pidana jika dilakukan tanpa hak.

Surveillance digital juga mencakup pengawasan berskala lebih besar, seperti penggunaan kamera pengawas berbasis pengenalan wajah di ruang publik, pelacakan lokasi lewat data operator telekomunikasi, atau pemantauan aktivitas media sosial warga oleh lembaga tertentu. Pada skala ini, persoalan hukumnya bergeser dari sekadar legal atau tidaknya suatu tindakan penyadapan, menjadi soal sejauh mana negara boleh mengumpulkan data warganya secara masif tanpa mencederai hak privasi yang dijamin konstitusi.

Dasar Hukum

Larangan intersepsi atau penyadapan tanpa hak diatur dalam UU ITE, yang menegaskan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan intersepsi atas informasi elektronik milik orang lain dapat dipidana. Pengecualian diberikan untuk intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi penegak hukum lain yang kewenangannya ditetapkan undang-undang.

Selain UU ITE, undang-undang telekomunikasi turut melarang penyadapan komunikasi tanpa dasar hukum yang sah. Sejumlah undang-undang sektoral memberikan kewenangan penyadapan terbatas kepada lembaga tertentu untuk tindak pidana spesifik, seperti kewenangan penyadapan dalam penanganan korupsi dan narkotika. Karena UU ITE telah direvisi lewat UU No. 1 Tahun 2024, pembaca disarankan memeriksa rumusan terbaru sebelum mengutip nomor pasal secara pasti, meski prinsip dasarnya — intersepsi tanpa hak adalah tindak pidana, kecuali dengan izin dan untuk penegakan hukum — tetap konsisten.

Batas dan Pengecualian

Batas paling jelas antara surveillance yang sah dan tidak sah adalah ada atau tidaknya hak yang mendasarinya. Aparat penegak hukum yang hendak menyadap komunikasi tersangka wajib melalui prosedur perizinan, biasanya berupa izin dari ketua pengadilan negeri, sebelum penyadapan dapat dilakukan secara sah dan hasilnya dapat digunakan sebagai alat bukti.

Di ranah privat, pengecualian yang sering disalahpahami adalah pengawasan orang tua terhadap anak di bawah umur, yang secara umum masih dapat dibenarkan sepanjang proporsional dan untuk kepentingan perlindungan anak. Sebaliknya, pengawasan terhadap pasangan dewasa, mantan pasangan, atau rekan kerja tanpa persetujuan mereka tidak memiliki dasar pembenaran serupa, betapapun niat pelakunya terdengar masuk akal bagi dirinya sendiri.

Contoh Kasus

Aparat penegak hukum melakukan penyadapan komunikasi elektronik seorang tersangka korupsi setelah memperoleh izin resmi dari pengadilan. Hasil penyadapan tersebut kemudian diajukan sebagai alat bukti di persidangan, dan majelis hakim memverifikasi bahwa seluruh prosedur penyadapan telah sesuai ketentuan undang-undang serta tidak melanggar hak privasi secara tidak proporsional.

Kasus berbeda dialami Bu Hesti, yang mendapati suaminya memasang aplikasi pemantau di ponselnya tanpa sepengetahuan atau persetujuannya, untuk memantau seluruh pesan dan lokasinya setiap saat. Bu Hesti melaporkan tindakan tersebut ke kepolisian, dan suaminya dijerat pasal intersepsi ilegal karena tindakan tersebut dilakukan tanpa hak dan tanpa dasar hukum apa pun yang membenarkannya, terlepas dari alasan pribadi yang ia kemukakan.

Sanksi

Pelaku intersepsi atau penyadapan ilegal terhadap komunikasi elektronik orang lain menghadapi ancaman pidana penjara dan denda sebagaimana diatur UU ITE, dengan ancaman hukuman yang cukup berat mengingat pelanggaran ini menyentuh langsung hak privasi seseorang. Selain sanksi pidana, korban surveillance ilegal juga dapat mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialaminya akibat pengawasan tanpa hak tersebut.

Bagi institusi atau perusahaan yang melakukan pengawasan digital terhadap karyawan tanpa kebijakan yang transparan, risiko yang dihadapi bukan hanya tuntutan hukum dari karyawan yang merasa dirugikan, tetapi juga sanksi administratif jika terbukti melanggar aturan perlindungan data pribadi dalam mengumpulkan dan menyimpan data hasil pengawasan tersebut.

Kesalahpahaman Umum

Banyak orang mengira memantau pasangan atau anggota keluarga dewasa demi “kebaikan bersama” bukan pelanggaran hukum selama tidak menyebarkan hasil pemantauannya kepada orang lain. Ini keliru — tindak pidana intersepsi sudah terjadi sejak momen penyadapan dilakukan tanpa hak, terlepas dari apakah hasilnya kemudian disebarluaskan atau hanya disimpan untuk diri sendiri.

Kesalahpahaman lain adalah menganggap aplikasi pemantau yang dijual bebas di toko aplikasi otomatis legal untuk digunakan karena mudah diunduh dan dibeli. Legalitas aplikasi tersebut sebagai produk berbeda dari legalitas penggunaannya — sebuah aplikasi bisa saja legal dijual, tetapi penggunaannya untuk memantau orang lain tanpa persetujuan tetap dapat dipidana berdasarkan ketentuan intersepsi ilegal.

Ada juga anggapan keliru bahwa surveillance digital hanya persoalan antarindividu, sehingga perusahaan dianggap bebas memantau seluruh aktivitas karyawan di perangkat kerja tanpa batas. Padahal pengawasan perusahaan terhadap karyawan tetap harus proporsional, diberitahukan secara transparan lewat kebijakan tertulis, dan tidak boleh menyentuh ranah yang sepenuhnya bersifat pribadi seperti akun media sosial atau komunikasi pribadi karyawan di luar jam dan perangkat kerja.

Dasar Hukum

Pasal 31 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.

Pasal 31 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE

Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.

Pertanyaan Umum

Apa itu Surveillance Digital? +
Pemantauan aktivitas digital seseorang yang hanya sah dilakukan aparat penegak hukum dengan izin, di luar itu berisiko dijerat sebagai intersepsi ilegal.
Apa bahasa Inggris dari Surveillance Digital? +
Surveillance Digital dalam bahasa Inggris disebut Digital Surveillance.
Apa dasar hukum Surveillance Digital? +
Dasar hukum Surveillance Digital diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 31 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Apa asal kata Surveillance Digital? +
Berasal dari bahasa Prancis 'surveillance' (pengawasan) dan 'digital' (berkaitan dengan teknologi digital), merujuk pada pengawasan atau pemantauan menggunakan teknologi digital.

Istilah Terkait