Lompat ke konten

Hak Prioritas Tanah

Priority Right to Land Hak yang memberikan kedudukan lebih utama kepada subjek hukum tertentu untuk memperoleh hak atas tanah negara
Hukum Agraria hak prioritas tanah negara permohonan hak BPN
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Hak Prioritas Tanah?

Hak yang memberikan kedudukan istimewa kepada pihak tertentu untuk mengajukan permohonan hak atas tanah negara lebih dahulu.

Priority Right to Land Hak yang memberikan kedudukan lebih utama kepada subjek hukum tertentu untuk memperoleh hak atas tanah negara Hukum Agraria

Definisi

Hak prioritas tanah adalah kedudukan yang diberikan kepada subjek hukum tertentu untuk didahulukan dalam mengajukan permohonan hak atas tanah negara, dibandingkan pihak lain yang juga berminat atas tanah yang sama. Hak prioritas bukan merupakan hak atas tanah dalam pengertian hukum agraria seperti hak milik atau hak guna bangunan, melainkan hak yang bersifat mendahului dalam proses administrasi permohonan hak — semacam “antrean pertama” yang diakui hukum.

Dalam praktik pertanahan, hak prioritas paling sering muncul dalam dua konteks: bekas pemegang hak atas tanah yang jangka waktunya telah berakhir dan hendak memperbarui haknya, dan masyarakat yang telah menguasai serta menggarap tanah negara secara nyata dan terus-menerus dengan itikad baik dalam jangka waktu tertentu. Kedua kelompok ini dianggap memiliki kedekatan hubungan dengan tanah tersebut sehingga wajar diberi kesempatan lebih dulu sebelum tanah dimohonkan pihak lain.

Konsep hak prioritas ini penting dipahami karena banyak pihak yang keliru mengira bahwa penguasaan fisik atas tanah negara dalam waktu lama otomatis memberi hak milik. Padahal hak prioritas hanya memberi keunggulan posisi dalam mengajukan permohonan, bukan hak atas tanah itu sendiri — proses permohonan, pemeriksaan, dan penerbitan hak baru tetap harus dilalui sepenuhnya sesuai prosedur yang berlaku bagi semua pemohon.

Dasar Hukum

Hukum pertanahan nasional menempatkan tanah negara di bawah hak menguasai negara, yang darinya negara memberikan berbagai jenis hak atas tanah kepada orang perseorangan maupun badan hukum. Prinsip keadilan dalam pemberian hak inilah yang menjadi dasar munculnya hak prioritas — pihak yang telah menguasai dan memanfaatkan tanah secara fisik dan nyata diberikan kedudukan lebih diutamakan dibandingkan pemohon baru yang tidak memiliki kedekatan historis dengan tanah tersebut.

Ketentuan pendaftaran tanah yang menganut asas sederhana, aman, terjangkau, mutakhir, dan terbuka juga menjadi kerangka bagi pelaksanaan hak prioritas, karena permohonan hak — termasuk yang didasarkan pada hak prioritas — tetap harus melalui proses pendaftaran dan pemeriksaan tanah yang sama seperti permohonan hak pada umumnya.

Syarat dan Prosedur

Pihak yang ingin memanfaatkan hak prioritas umumnya perlu menempuh langkah berikut:

  1. Mengajukan permohonan kepada kantor pertanahan setempat sebelum atau segera setelah hak sebelumnya berakhir jangka waktunya, disertai bukti riwayat penguasaan atau pemanfaatan tanah.
  2. Melampirkan bukti pemanfaatan tanah secara nyata, seperti hasil produksi, bangunan yang berdiri, atau catatan penguasaan fisik selama bertahun-tahun.
  3. Mengikuti proses pemeriksaan tanah oleh panitia pemeriksa untuk memastikan kesesuaian data fisik dan yuridis.
  4. Menunggu penetapan dari kantor pertanahan mengenai apakah permohonan disetujui dengan mempertimbangkan hak prioritas yang dimiliki, atau ditolak karena ada pertimbangan lain seperti kepentingan tata ruang atau kepentingan masyarakat sekitar.

Hak prioritas memberi keunggulan dalam antrean, tetapi tidak menjamin otomatis dikabulkan — kantor pertanahan tetap mempertimbangkan aspek pemanfaatan tanah, kepentingan umum, dan kesesuaian dengan rencana tata ruang sebelum menerbitkan hak baru.

Contoh Kasus

PT Maju Jaya memegang Hak Guna Usaha atas lahan perkebunan seluas 500 hektare di Kalimantan Barat yang berakhir masa berlakunya. Enam bulan sebelum HGU berakhir, perusahaan mengajukan permohonan perpanjangan ke kantor pertanahan. Pada saat hampir bersamaan, sebuah koperasi petani setempat turut mengajukan permohonan hak atas sebagian lahan yang sama. Karena PT Maju Jaya adalah bekas pemegang hak yang telah memanfaatkan lahan sesuai peruntukannya secara konsisten, perusahaan tersebut memiliki hak prioritas untuk memperoleh perpanjangan, meski kantor pertanahan tetap mempertimbangkan aspek pemanfaatan tanah dan kepentingan masyarakat sekitar sebelum keputusan akhir.

Pada kasus lain, seorang petani penggarap tanah negara di pinggiran kota selama lebih dari 15 tahun mengajukan permohonan hak milik ketika mengetahui tanah tersebut akan dilepas untuk umum. Karena telah menggarap secara nyata dan terus-menerus dengan itikad baik, ia memiliki hak prioritas dibandingkan pemohon baru yang tidak pernah menguasai tanah tersebut sebelumnya.

Jenis-Jenis

Hak prioritas dalam praktik pertanahan umumnya terbagi menjadi beberapa kelompok penerima:

  • Bekas pemegang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai yang jangka waktunya berakhir dan bermaksud memperbarui atau memperpanjang haknya.
  • Penggarap tanah negara yang telah menguasai secara fisik dan nyata dalam jangka waktu lama dengan itikad baik, tanpa sengketa dari pihak lain.
  • Pemilik tanah yang terkena pelepasan hak untuk kepentingan umum, yang diberikan prioritas memperoleh tanah pengganti di lokasi lain.
  • Masyarakat hukum adat atas tanah yang berada dalam wilayah ulayatnya, sepanjang keberadaan hak ulayat tersebut masih diakui dan nyata.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah hak prioritas otomatis membuat permohonan hak disetujui? Tidak. Hak prioritas hanya memberi kedudukan didahulukan dalam antrean permohonan, sementara persetujuan akhir tetap mempertimbangkan pemanfaatan tanah, tata ruang, dan kepentingan pihak lain.

Berapa lama hak prioritas berlaku sejak hak sebelumnya berakhir? Jangka waktunya bervariasi tergantung jenis hak dan kebijakan kantor pertanahan setempat, sehingga sebaiknya permohonan diajukan sesegera mungkin setelah hak lama berakhir.

Apakah hak prioritas bisa dialihkan kepada pihak lain? Pada dasarnya tidak, karena hak prioritas melekat pada riwayat penguasaan atau kepemilikan pihak yang bersangkutan, bukan hak kebendaan yang bisa dijual atau dipindahtangankan secara terpisah dari tanahnya.

Apa yang terjadi jika dua pihak sama-sama mengklaim hak prioritas atas tanah yang sama? Kantor pertanahan akan memeriksa riwayat penguasaan dan pemanfaatan masing-masing pihak untuk menentukan siapa yang memiliki kedekatan hubungan paling kuat dengan tanah tersebut, dan sengketa yang tidak selesai secara administratif bisa berlanjut ke pengadilan.

Apakah masyarakat adat otomatis punya hak prioritas atas tanah ulayatnya? Iya, sepanjang keberadaan hak ulayat masyarakat hukum adat tersebut masih diakui secara nyata dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.

Dasar Hukum

Pasal 4 ayat (1) UUPA No. 5 Tahun 1960

Atas dasar hak menguasai dari Negara sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang.

Pasal 2 PP No. 24 Tahun 1997

Pendaftaran tanah dilaksanakan berdasarkan asas sederhana, aman, terjangkau, mutakhir dan terbuka.

Pertanyaan Umum

Apa itu Hak Prioritas Tanah? +
Hak yang memberikan kedudukan istimewa kepada pihak tertentu untuk mengajukan permohonan hak atas tanah negara lebih dahulu.
Apa bahasa Inggris dari Hak Prioritas Tanah? +
Hak Prioritas Tanah dalam bahasa Inggris disebut Priority Right to Land.
Apa dasar hukum Hak Prioritas Tanah? +
Dasar hukum Hak Prioritas Tanah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UUPA No. 5 Tahun 1960, Pasal 2 PP No. 24 Tahun 1997.
Apa asal kata Hak Prioritas Tanah? +
Hak yang memberikan kedudukan lebih utama kepada subjek hukum tertentu untuk memperoleh hak atas tanah negara

Istilah Terkait