Definisi
Tanah Negara adalah tanah yang dikuasai langsung oleh negara dan tidak dilekati suatu hak atas tanah oleh pihak manapun, baik perorangan maupun badan hukum. Berbeda dari tanah Hak Milik atau HGB yang sudah dilekati hak perorangan, tanah negara masih sepenuhnya berada dalam kewenangan negara untuk diatur peruntukan dan penggunaannya.
Penguasaan tanah oleh negara ini bukan berarti negara memiliki tanah seperti pemilik perorangan, melainkan berupa hak menguasai yang memberi negara kewenangan mengatur peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan tanah, serta menentukan hubungan hukum antara orang dengan tanah. Karena itu istilah yang tepat bukan “tanah milik negara”, melainkan “tanah yang dikuasai negara”.
Dasar Hukum
Kewenangan negara atas tanah negara bersumber dari UUPA, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam di dalamnya, pada tingkatan tertinggi dikuasai negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat. Hak menguasai negara ini merupakan turunan dari ketentuan konstitusi tentang penguasaan negara atas cabang produksi dan sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Berdasarkan hak menguasai itu, negara berwenang mengatur dan menyelenggarakan peruntukan tanah, menentukan hubungan hukum antara orang dan tanah, serta menentukan perbuatan hukum apa saja yang bisa dilakukan terhadap tanah. Kewenangan ini yang menjadi dasar bagi negara untuk memberikan berbagai jenis hak atas tanah kepada perorangan maupun badan hukum.
Jenis-Jenis Sumber Tanah Negara
Tanah negara bisa berasal dari beberapa sumber. Pertama, tanah negara bebas, yaitu tanah yang memang belum pernah dilekati hak apa pun sejak awal. Kedua, tanah bekas hak yang jangka waktunya sudah habis dan tidak diperpanjang atau diperbarui oleh pemegangnya. Ketiga, tanah yang dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya kepada negara. Keempat, tanah yang dicabut haknya untuk kepentingan umum lewat mekanisme pengadaan tanah. Kelima, tanah hasil penertiban tanah terlantar yang haknya dihapuskan karena tidak diusahakan sesuai peruntukan.
Masing-masing sumber ini punya proses administratif berbeda sebelum benar-benar bisa dialokasikan kembali oleh negara, misalnya tanah bekas hak yang habis jangka waktunya harus dulu ditegaskan statusnya oleh kantor pertanahan sebelum dianggap sepenuhnya kembali sebagai tanah negara.
Status tanah negara ini penting dipahami karena berpengaruh langsung pada siapa yang berwenang memberi izin di atasnya. Tanah negara sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian ATR/BPN untuk pemberian hak atas tanah, berbeda dengan tanah HPL yang kewenangan pengelolaannya sudah dilimpahkan ke instansi tertentu, sehingga izin pemanfaatannya harus lewat pemegang HPL, bukan langsung ke kantor pertanahan.
Syarat dan Prosedur Memperoleh Hak
Orang atau badan hukum yang ingin memanfaatkan tanah negara harus mengajukan permohonan hak atas tanah ke kantor pertanahan, dengan melampirkan identitas pemohon, data lokasi dan luas tanah yang dimohonkan, serta tujuan penggunaannya. Kantor pertanahan lalu melakukan penelitian data fisik dan yuridis, termasuk memastikan tanah tersebut benar-benar berstatus tanah negara dan tidak sedang dikuasai pihak lain atau masyarakat hukum adat.
Kalau permohonan disetujui, pejabat berwenang menerbitkan keputusan pemberian hak, yang bisa berupa Hak Milik untuk WNI, Hak Guna Usaha untuk usaha pertanian dan perkebunan, Hak Guna Bangunan untuk usaha properti, Hak Pakai untuk keperluan tertentu termasuk WNA, atau Hak Pengelolaan untuk instansi pemerintah. Hak baru itu wajib didaftarkan ke kantor pertanahan supaya diterbitkan sertifikatnya dan berlaku penuh sebagai hak atas tanah.
Perbedaan dengan Tanah Terlantar
Tanah negara dan tanah terlantar sering tertukar maknanya, padahal statusnya berbeda dari asalnya. Tanah negara adalah tanah yang memang tidak dilekati hak apa pun, baik karena belum pernah dimohonkan siapa pun maupun karena haknya sudah berakhir dan ditegaskan kembali oleh negara. Tanah terlantar adalah tanah yang sebenarnya sudah dilekati hak tertentu, seperti HGU atau HGB, tetapi pemegangnya sengaja tidak mengusahakannya sesuai peruntukan.
Persamaan keduanya terletak pada hasil akhirnya: tanah terlantar yang sudah ditetapkan dan dihapus haknya lewat proses penertiban pada akhirnya juga berubah status menjadi tanah negara, sama seperti tanah negara bebas yang memang belum pernah dilekati hak. Bedanya, tanah terlantar melalui proses hukum khusus berupa identifikasi, peringatan bertahap, dan evaluasi panitia sebelum haknya dihapus, sedangkan tanah negara bebas tidak memerlukan proses semacam itu karena memang belum ada hak yang perlu dicabut.
Bagi masyarakat yang ingin memohon hak atas tanah, penting mengecek dulu status pasti tanah incarannya di kantor pertanahan. Tanah yang terlihat kosong di lapangan belum tentu berstatus tanah negara bebas; bisa saja tanah itu masih berstatus HGU aktif yang sedang dalam proses penertiban tanah terlantar, sehingga belum bisa langsung dimohonkan haknya sampai proses hukumnya benar-benar selesai dan statusnya ditegaskan kembali sebagai tanah negara.
Contoh Kasus
Kantor pertanahan memberikan Hak Guna Usaha kepada sebuah perusahaan perkebunan atas tanah negara bebas seluas ribuan hektare di Sulawesi Tengah untuk usaha perkebunan kelapa sawit. HGU diberikan untuk jangka waktu maksimal yang diizinkan dan bisa diperpanjang selama tanahnya diusahakan sesuai peruntukan. Kalau perusahaan tidak memanfaatkan tanahnya sebagaimana mestinya, tanah bisa dikembalikan statusnya menjadi tanah negara lewat mekanisme penertiban tanah terlantar.
Dalam program reforma agraria, tanah negara dari berbagai sumber dihimpun sebagai Tanah Objek Reforma Agraria untuk diredistribusikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat sebagai subjek penerima, misalnya petani penggarap yang tidak punya tanah sendiri di sekitar lokasi tersebut.
Contoh lain, sebuah pemerintah daerah memohon Hak Pakai atas tanah negara bebas untuk membangun rumah sakit umum daerah. Karena dipakai untuk pelayanan publik, permohonan itu diprioritaskan dan diproses lebih cepat dibanding permohonan hak atas tanah negara untuk kepentingan komersial biasa, meski tetap harus melalui penelitian data fisik dan yuridis yang sama.