Lompat ke konten

Sertifikasi Halal

Halal Certification Gabungan kata 'sertifikasi' (proses pemberian sertifikat) dan 'halal' (bahasa Arab: diperbolehkan menurut syariat Islam).
Hukum Bisnis sertifikasi halal bpjph self declare umkm jaminan produk halal
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Sertifikasi Halal?

Sertifikasi halal adalah penetapan kehalalan produk oleh BPJPH yang wajib bagi produk yang beredar di Indonesia menurut UU No. 33 Tahun 2014.

Halal Certification Gabungan kata 'sertifikasi' (proses pemberian sertifikat) dan 'halal' (bahasa Arab: diperbolehkan menurut syariat Islam). Hukum Bisnis

Definisi

Sertifikasi halal adalah proses resmi untuk menetapkan bahwa suatu produk memenuhi ketentuan kehalalan, yang berujung pada terbitnya Sertifikat Halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Setelah sertifikat terbit, pelaku usaha berhak dan wajib mencantumkan label halal pada kemasan.

Sejak kewenangan ini pindah ke negara, alurnya melibatkan tiga pihak dengan peran berbeda: BPJPH menerima permohonan dan menerbitkan sertifikat, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) memeriksa bahan dan proses produksi, dan fatwa menjadi dasar penetapan kehalalannya. Tidak satu pun lembaga swasta boleh menerbitkan sertifikat halal sendiri.

Dasar Hukum

Aturan pokoknya adalah UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang kemudian diubah lewat undang-undang cipta kerja. Perubahan itu bukan sekadar redaksional; dua hal berubah secara mendasar bagi pelaku usaha kecil.

Pertama, dibuka jalur pernyataan pelaku usaha — dikenal luas sebagai self declare — untuk usaha mikro dan kecil dengan produk berisiko rendah. Kedua, masa berlaku sertifikat tidak lagi dibatasi periode tertentu yang harus diperpanjang berkala, melainkan berlaku sepanjang tidak ada perubahan komposisi bahan atau proses produk halal.

Aturan pelaksanaannya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 beserta peraturan menteri agama yang mengatur teknis pemeriksaan, pendampingan, dan pelabelan.

Produk Apa yang Wajib Bersertifikat

Kewajiban ini mencakup barang dan jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan masyarakat.

Penerapannya bertahap menurut kelompok produk. Kelompok pertama — makanan, minuman, jasa penyembelihan, dan hasil sembelihan — sudah melewati tenggat kewajibannya, dengan kelonggaran waktu tambahan yang diberikan pemerintah khusus bagi usaha mikro dan kecil. Kelompok berikutnya, seperti obat, kosmetik, dan barang gunaan, punya tenggat sendiri yang berbeda-beda. Karena tanggalnya beberapa kali disesuaikan, pelaku usaha sebaiknya memastikan tenggat kelompok produknya langsung ke BPJPH, bukan mengandalkan kabar dari sesama pedagang.

Ada pengecualian penting: produk yang bahannya memang berasal dari bahan yang diharamkan tidak wajib bersertifikat halal, tetapi wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada kemasan atau di tempat penjualannya. Jadi warung babi tidak perlu sertifikat halal, tetapi tidak boleh diam-diam menyamarkan produknya.

Syarat dan Prosedur

Jalur reguler dipakai untuk usaha menengah dan besar, atau produk dengan proses yang tidak sederhana:

  1. Pelaku usaha mendaftar melalui sistem daring BPJPH dengan melampirkan NIB, data penyelia halal yang ditunjuk, daftar bahan, dan dokumen proses produksi.
  2. BPJPH memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan LPH yang akan memeriksa.
  3. LPH melakukan pemeriksaan bahan, proses, dan bila perlu uji laboratorium serta kunjungan ke lokasi produksi.
  4. Hasil pemeriksaan dibawa ke sidang fatwa untuk penetapan kehalalan.
  5. BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal berdasarkan ketetapan tersebut.

Jalur pernyataan pelaku usaha (self declare) disediakan untuk usaha mikro dan kecil dengan syarat kumulatif: produknya tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan halal, proses produksinya sederhana, dan modal usahanya di bawah batas usaha mikro dan kecil. Alurnya lebih pendek: pelaku usaha didampingi Pendamping Proses Produk Halal yang memverifikasi bahan dan proses, lalu pernyataan itu diverifikasi dan ditetapkan kehalalannya sebelum sertifikat terbit.

Jalur ini tidak boleh dipakai untuk produk yang mengandung bahan berisiko — misalnya daging yang penyembelihannya perlu diperiksa, produk berbahan turunan hewan yang tidak jelas asalnya, atau produk yang memakai bahan tambahan pangan kompleks.

Biaya dan Jangka Waktu

Biaya sertifikasi reguler berupa penerimaan negara bukan pajak dengan tarif berjenjang menurut skala usaha, ditambah biaya pemeriksaan LPH yang bergantung pada kompleksitas produk dan jarak lokasi. Untuk jalur self declare, biayanya difasilitasi negara melalui program sertifikasi halal gratis, sehingga pelaku usaha mikro yang memperoleh kuota tidak mengeluarkan biaya — kuotanya terbatas dan dibuka berkala.

Jangka waktu prosesnya ditetapkan dalam peraturan dengan batas hari untuk setiap tahap: pemeriksaan kelengkapan, penetapan LPH, pemeriksaan, penetapan fatwa, sampai penerbitan sertifikat. Dalam praktik, yang paling menentukan cepat-lambatnya adalah kelengkapan daftar bahan. Permohonan yang tertahan biasanya bukan karena produknya bermasalah, melainkan karena pelaku usaha tidak bisa menunjukkan asal-usul satu atau dua bahan tambahan.

Setelah terbit, sertifikat berlaku selama tidak ada perubahan komposisi bahan atau proses. Ganti pemasok bahan baku, ganti bahan tambahan, atau menambah varian produk adalah perubahan yang wajib dilaporkan.

Sanksi

Sanksi dibedakan menurut jenis pelanggarannya.

Pelaku usaha yang belum bersertifikat padahal kewajibannya sudah berlaku dikenai sanksi administratif: peringatan tertulis, denda administratif, sampai penarikan barang dari peredaran. Ini jalur pembinaan, bukan pidana.

Pelaku usaha yang sudah bersertifikat tetapi tidak menjaga kehalalan produknya menghadapi ancaman yang jauh lebih berat, yaitu pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. Logikanya masuk akal: yang dirugikan bukan hanya konsumen, tetapi juga kepercayaan pada label halal itu sendiri.

Mencantumkan label halal palsu atau mengaku bersertifikat padahal tidak juga berisiko dijerat ketentuan perlindungan konsumen tentang informasi yang menyesatkan.

Contoh Kasus

Bu Sari memproduksi keripik singkong rumahan dengan omzet sekitar Rp8 juta per bulan. Produknya hanya memakai singkong, minyak goreng, garam, dan bumbu tabur kemasan bersertifikat halal. Karena skalanya mikro dan bahannya sederhana, ia memenuhi syarat self declare. Setelah didampingi Pendamping PPH di kantor kecamatan, sertifikatnya terbit tanpa biaya.

Enam bulan kemudian Bu Sari menambah varian rasa keju dengan bahan perisa dari pemasok baru yang belum bersertifikat halal. Di titik ini, sertifikat lamanya tidak otomatis menutupi produk baru tersebut. Ia wajib melaporkan perubahan bahan dan, karena bahannya berisiko, kemungkinan besar harus masuk jalur reguler untuk varian itu. Menempelkan label halal lama pada kemasan varian baru justru memindahkannya dari wilayah sanksi administratif ke wilayah pidana.

Dasar Hukum

Pasal 4 UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Pasal 6 UU No. 33 Tahun 2014

Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.

Pasal 25 UU No. 33 Tahun 2014

Pelaku usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal wajib mencantumkan label halal pada produk, menjaga kehalalan produk, memisahkan lokasi dan peralatan penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara produk halal dan tidak halal, serta melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH.

Pasal 56 UU No. 33 Tahun 2014

Pelaku usaha yang tidak menjaga kehalalan produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pertanyaan Umum

Apa itu Sertifikasi Halal? +
Sertifikasi halal adalah penetapan kehalalan produk oleh BPJPH yang wajib bagi produk yang beredar di Indonesia menurut UU No. 33 Tahun 2014.
Apa bahasa Inggris dari Sertifikasi Halal? +
Sertifikasi Halal dalam bahasa Inggris disebut Halal Certification.
Apa dasar hukum Sertifikasi Halal? +
Dasar hukum Sertifikasi Halal diatur dalam Pasal 4 UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Pasal 6 UU No. 33 Tahun 2014, Pasal 25 UU No. 33 Tahun 2014, Pasal 56 UU No. 33 Tahun 2014.
Apa asal kata Sertifikasi Halal? +
Gabungan kata 'sertifikasi' (proses pemberian sertifikat) dan 'halal' (bahasa Arab: diperbolehkan menurut syariat Islam).

Istilah Terkait