Definisi
Hoax adalah informasi yang tidak benar dan disebarkan seolah-olah benar. Dalam bahasa peraturan Indonesia, istilah yang dipakai adalah berita bohong atau informasi yang menyesatkan.
Penting dipahami sejak awal: tidak semua informasi keliru otomatis menjadi tindak pidana. Hukum Indonesia baru menjerat penyebaran informasi bohong ketika ada akibat tertentu, misalnya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik atau keonaran di masyarakat. Salah kirim informasi cuaca ke grup keluarga bukan urusan pidana.
Dasar Hukum
Ada dua kelompok aturan yang lazim dipakai.
Kelompok pertama, UU ITE. Pasal 28 ayat (1) menjerat berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Rumusan pasal ini disempurnakan oleh UU No. 1 Tahun 2024, dan perubahan kedua itu juga menambah pengaturan tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Banyak artikel lama masih memakai rumusan UU No. 19 Tahun 2016, sehingga kutipannya sudah tidak lagi mencerminkan hukum yang berlaku.
Kelompok kedua, Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal 14 menyasar penyiaran berita bohong yang sengaja menerbitkan keonaran, dengan ancaman sampai sepuluh tahun penjara. Pasal 15 menyasar penyiaran kabar yang tidak pasti atau berlebihan yang patut diduga menimbulkan keonaran, dengan ancaman lebih ringan.
KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku penuh sejak 2 Januari 2026 juga memuat delik penyiaran berita bohong yang menimbulkan keonaran. Untuk perbuatan yang terjadi setelah tanggal tersebut, rujukan pasalnya perlu disesuaikan dengan kitab yang baru.
Kalau isi hoaxnya menyerang kehormatan seseorang, ketentuan penyerangan nama baik hasil perubahan UU No. 1 Tahun 2024 dapat dipakai. Kalau isinya menyulut kebencian berdasarkan SARA, yang berlaku adalah pasal ujaran kebencian.
Jenis-Jenis
Praktisi literasi digital biasanya membedakan tiga hal yang sering disamakan:
| Istilah | Isi informasi | Niat penyebar |
|---|---|---|
| Misinformasi | Salah | Tidak ada niat merugikan, penyebar mengira itu benar |
| Disinformasi | Salah | Sengaja dibuat dan disebarkan untuk merugikan |
| Malinformasi | Benar | Sengaja dibuka atau dipelintir konteksnya untuk merugikan |
Pembedaan ini penting secara hukum karena hampir semua pasal berita bohong mensyaratkan unsur kesengajaan. Penyebar yang benar-benar mengira informasinya benar berada di posisi berbeda dengan pembuat hoaks yang tahu persis isinya palsu.
Contoh Kasus
Sebuah akun menyebarkan tangkapan layar yang mengaku berasal dari sebuah bank, berisi pengumuman bahwa bank tersebut akan tutup dan nasabah harus segera menarik dana lewat tautan tertentu. Unggahan itu diteruskan ribuan kali dan sejumlah nasabah mengirim data ke tautan palsu tersebut.
Perbuatan ini bertumpuk. Ada berita bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik. Ada potensi keonaran karena menyasar kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan. Ada pula unsur penipuan karena tautan itu dipakai mengambil data nasabah. Penyidik biasanya menyusun beberapa pasal sekaligus dalam perkara semacam ini.
Kesalahpahaman Umum
“Menyebar informasi salah pasti dipidana.” Tidak. Harus ada unsur kesengajaan dan akibat yang diatur undang-undang. Tanpa itu, informasi keliru berhenti sebagai persoalan etika, bukan pidana.
“Kalau sudah dihapus, perkaranya selesai.” Menghapus unggahan tidak menghapus perbuatan yang sudah terjadi. Penghapusan biasanya hanya menjadi pertimbangan meringankan.
“Menambahkan kata ‘katanya’ membuat saya aman.” Justru sebaliknya. Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 secara khusus menyasar penyiaran kabar yang tidak pasti dan berlebihan.
“Grup WhatsApp itu ruang privat, jadi bebas.” Grup dengan banyak anggota tetap dianggap sarana penyebaran. Yang membedakan hanya luas jangkauannya.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Bagaimana kalau saya meneruskan tanpa membaca isinya? Ketidaktahuan bisa menghapus unsur kesengajaan, tetapi harus dibuktikan. Kebiasaan meneruskan tanpa memeriksa juga bisa dinilai sebagai kelalaian yang memberatkan.
Bisakah saya melaporkan hoaks tentang diri saya? Bisa. Kalau isinya menyerang kehormatan, jalurnya delik aduan dan Anda harus mengadu sendiri. Kalau isinya menimbulkan keonaran publik, laporan dapat diproses tanpa aduan korban.
Ke mana melaporkan konten hoaks agar diturunkan? Gunakan fitur pelaporan platform dan kanal aduan konten milik kementerian yang membidangi urusan komunikasi dan digital. Pemutusan akses tidak menunggu proses pidana selesai.