Definisi
Deep fake adalah video, gambar, atau rekaman suara palsu yang dibuat dengan kecerdasan buatan sehingga tampak seolah-olah seseorang mengatakan atau melakukan sesuatu yang tidak pernah ia lakukan. Yang dipalsukan bukan kejadian yang direkam, melainkan orangnya: wajah, gerak bibir, dan warna suara ditiru dari kumpulan data yang biasanya diambil dari unggahan publik korban.
Perbedaannya dengan hoaks biasa terletak pada bahan buktinya. Hoaks berupa tulisan bisa dibantah dengan mudah. Deep fake menyerang justru pada jenis bukti yang paling dipercaya orang — rekaman video dan suara — sehingga bantahannya jauh lebih berat.
Teknologinya sendiri tidak dilarang. Efek visual film, pengisi suara buatan, dan alat bantu bagi penyandang disabilitas memakai teknik yang sama. Yang menentukan sah atau tidaknya adalah dua hal: ada tidaknya persetujuan orang yang ditiru, dan ada tidaknya maksud membuat orang lain percaya bahwa rekaman itu asli.
Dasar Hukum
Indonesia belum punya undang-undang khusus tentang kecerdasan buatan. Karena itu deep fake dijerat dengan rumusan yang sudah ada, dan pintu utamanya adalah larangan memanipulasi atau menciptakan informasi elektronik agar dianggap seolah-olah data yang otentik dalam UU ITE. Inilah rumusan dengan ancaman terberat di undang-undang tersebut: penjara sampai 12 tahun dan denda sampai Rp12 miliar.
Pintu kedua adalah UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, yang berlaku penuh sejak Oktober 2024. Wajah dan suara adalah data pribadi yang bersifat biometrik. Mengambil dan memakainya untuk melatih model tiruan tanpa dasar yang sah melanggar larangan menggunakan data pribadi milik orang lain.
Pintu ketiga tergantung isi kontennya. Deep fake bermuatan seksual masuk ke UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengatur kekerasan seksual berbasis elektronik. Deep fake yang merusak nama baik masuk ke rumusan penyerangan kehormatan, yang setelah perubahan kedua UU ITE tahun 2024 berdiri sebagai Pasal 27A dan merupakan delik aduan. Deep fake yang dipakai menipu — misalnya suara direktur yang memerintahkan transfer — dijerat sebagai penipuan menurut KUHP baru berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 yang berlaku penuh sejak 2 Januari 2026.
Jenis-Jenis Penyalahgunaan
| Bentuk | Wujudnya | Sasaran kerugian |
|---|---|---|
| Deep fake seksual | Wajah korban ditempel pada konten intim | Kehormatan dan keamanan pribadi korban |
| Penipuan suara | Suara atasan atau anggota keluarga ditiru untuk meminta transfer | Kerugian materiel |
| Pencatutan tokoh untuk iklan | Wajah figur publik dipakai mempromosikan investasi atau obat | Konsumen yang tertipu, dan nama baik tokohnya |
| Manipulasi politik | Pernyataan palsu yang seolah diucapkan pejabat atau calon | Ketertiban umum dan proses politik |
| Pemerasan | Ancaman menyebarkan konten tiruan bila korban tidak membayar | Kebebasan pribadi korban |
| Bukti palsu di persidangan | Rekaman rekayasa yang diajukan sebagai alat bukti | Keadilan perkara itu sendiri |
Ilustrasi
Seorang guru menemukan video berdurasi 20 detik yang menampilkan wajahnya pada tubuh orang lain dalam adegan tidak senonoh, beredar di sebuah grup pesan dengan ratusan anggota. Wajahnya diambil dari foto profil media sosialnya yang terbuka.
Perbuatan pembuatnya menyentuh beberapa rumusan sekaligus: menciptakan informasi elektronik agar dianggap otentik, menggunakan data pribadi biometrik tanpa hak, membuat dan menyebarkan konten pornografi, serta menyerang kehormatan korban. Penyebarnya di grup juga dapat dimintai pertanggungjawaban, karena mendistribusikan adalah perbuatan yang berdiri sendiri.
Langkah pertama korban bukan membalas atau membantah di grup, melainkan menyimpan bukti dan meminta pemutusan akses. Membantah lebih dulu justru sering memperluas penyebaran.
Langkah yang Bisa Ditempuh Korban
- Simpan bukti utuh — tautan, nama akun penyebar, tanggal, dan berkas videonya sendiri bila memungkinkan. Jangan hanya menyimpan tangkapan layar.
- Minta penurunan konten ke platform, lalu ke kanal pengaduan konten Kementerian Komunikasi dan Digital. Konten bermuatan seksual masuk kategori mendesak dengan tenggat penanganan lebih cepat.
- Buat laporan polisi. Bila menyangkut penyerangan kehormatan, korban sendiri yang harus melapor karena sifatnya delik aduan.
- Ajukan permintaan penghapusan data pribadi kepada platform berdasarkan UU PDP, jalur yang terpisah dari pengaduan konten.
- Minta pendampingan ke lembaga layanan korban kekerasan seksual bila kontennya bermuatan seksual, termasuk untuk menuntut restitusi.
- Kurangi bahan baku. Tutup akses publik atas foto dan video diri, terutama yang menampilkan wajah dari banyak sudut dan rekaman suara panjang.
Kesalahpahaman Umum
“Karena isinya bukan kejadian nyata, korban tidak dirugikan.” Justru kepalsuannya yang menjadi delik. Rumusan UU ITE menghukum penciptaan data agar dianggap otentik, bukan kebenaran isinya.
“Kalau diberi keterangan ‘ini hasil AI’, berarti aman.” Keterangan itu memperkecil unsur menyesatkan, tetapi tidak menghapus persoalan penggunaan wajah dan suara orang lain tanpa izin, apalagi bila kontennya merendahkan.
“Foto yang diunggah ke publik boleh dipakai siapa saja.” Terbuka untuk dilihat tidak sama dengan bebas dipakai. Wajah tetap data pribadi, dan penggunaannya memerlukan dasar yang sah.
“Belum ada aturannya di Indonesia, jadi tidak bisa diproses.” Tidak adanya undang-undang khusus kecerdasan buatan tidak berarti tidak ada dasar hukum. Perkara semacam ini diproses dengan UU ITE, UU PDP, dan undang-undang sektoral sesuai isi kontennya.