Definisi
Ujaran kebencian adalah pernyataan yang menyerang atau merendahkan orang maupun kelompok karena identitasnya, dan disebarkan dengan tujuan menimbulkan kebencian atau permusuhan. Ketika penyebarannya lewat media elektronik, ketentuannya masuk ke UU ITE.
Identitas yang dilindungi dalam hukum Indonesia dirangkum dalam singkatan SARA: suku, agama, ras, dan antargolongan. Kata kuncinya adalah arah tujuan. Yang dilarang bukan sekadar kalimat kasar, melainkan kalimat yang diarahkan untuk memicu kebencian kolektif.
Unsur-Unsur
Aparat harus membuktikan seluruh unsur berikut:
- Ada perbuatan menyebarkan. Mengunggah, meneruskan, menyiarkan langsung, atau membuat konten dapat diakses publik.
- Objeknya informasi elektronik. Teks, gambar, audio, video, atau kombinasinya.
- Muatannya menyasar identitas SARA. Bukan menyasar sifat pribadi seseorang.
- Ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan. Harus ada arah tujuan, bukan sekadar akibat yang tidak disengaja.
- Dengan sengaja dan tanpa hak. Pelaku sadar isi dan tujuan kontennya.
Unsur nomor 4 yang paling sering gagal dibuktikan. Kalimat kasar yang lahir dari emosi pribadi tanpa arah menyulut permusuhan kelompok biasanya tidak memenuhi pasal ini.
Dasar Hukum
Rujukan utamanya Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Pasal ini sudah dua kali disentuh perubahan, dan UU No. 1 Tahun 2024 memperbaiki rumusannya agar unsur “ditujukan untuk menimbulkan kebencian” tidak ditafsirkan terlalu luas. Karena itu, mengutip rumusan versi UU No. 19 Tahun 2016 mentah-mentah bisa keliru.
Di luar UU ITE ada UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, yang mengancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 untuk perbuatan menunjukkan kebencian berdasarkan ras dan etnis. Untuk penodaan agama, rujukannya ada di hukum pidana umum, dengan catatan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) sudah berlaku penuh sejak 2 Januari 2026.
Di tingkat kepolisian, Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015 masih dipakai sebagai pedoman penanganan, termasuk anjuran menempuh langkah pencegahan dan mediasi lebih dulu.
Perbedaan dengan Pencemaran Nama Baik
Dua istilah ini paling sering tertukar. Bedanya tegas:
| Pembeda | Ujaran kebencian | Pencemaran nama baik online |
|---|---|---|
| Korban | Individu atau kelompok berdasarkan identitas SARA | Orang perseorangan tertentu |
| Inti perbuatan | Menyulut kebencian atau permusuhan | Menuduhkan perbuatan agar diketahui umum |
| Sifat delik | Delik biasa, polisi dapat memproses tanpa aduan korban | Delik aduan, wajib ada aduan korban sendiri |
| Perdamaian | Tidak menghentikan perkara secara otomatis | Pencabutan aduan dapat menghentikan perkara |
Perbedaan sifat delik inilah yang paling berdampak. Kasus ujaran kebencian bisa berjalan meski korban tidak melapor, sedangkan kasus penghinaan berhenti kalau aduannya dicabut.
Ilustrasi
Sebuah akun mengunggah video berdurasi satu menit yang menyerukan agar warga suatu daerah “mengusir pendatang dari suku tertentu karena mereka perusak”. Video disebar di beberapa grup pesan instan dan mendapat ribuan penerusan.
Unsurnya lengkap: ada penyebaran, objeknya video, sasarannya kelompok berdasarkan suku, dan isinya secara terang mengajak permusuhan. Perkara ini dapat diproses tanpa menunggu ada warga yang melapor sebagai korban.
Bandingkan dengan komentar “penjual ini pelit dan sombong” pada sebuah toko daring. Kalimat itu kasar, tetapi tidak menyerang identitas SARA dan tidak mengajak permusuhan kolektif, sehingga tidak masuk pasal ujaran kebencian.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah mengkritik kebijakan pemerintah termasuk ujaran kebencian? Tidak, sepanjang kritik ditujukan pada kebijakan dan bukan menyulut permusuhan terhadap kelompok berdasarkan SARA. Kritik adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi.
Kalau saya hanya meneruskan kiriman orang lain? Meneruskan tetap dapat dinilai sebagai menyebarkan. Yang menentukan adalah apakah dapat dibuktikan Anda mengetahui isinya dan menghendaki akibatnya.
Apakah candaan bernada SARA di grup tertutup bisa dipidana? Bisa, karena grup tertutup tetap merupakan sarana penyebaran ke banyak orang. Yang membedakan hanyalah luas jangkauannya, yang biasanya dipertimbangkan hakim saat menjatuhkan pidana.
Bagaimana cara menurunkan konten yang bermuatan kebencian? Laporkan lewat kanal pelaporan platform dan kanal aduan konten milik kementerian yang membidangi urusan komunikasi dan digital. Pemutusan akses dapat dilakukan tanpa menunggu putusan pidana.