Definisi
Hukum angkasa (space law) adalah cabang hukum internasional yang mengatur kegiatan eksplorasi, pemanfaatan, dan pengelolaan ruang angkasa luar, termasuk bulan dan benda-benda langit lainnya. Prinsip dasarnya sederhana tapi radikal untuk ukuran hukum internasional: ruang angkasa adalah milik bersama umat manusia (common heritage of mankind) dan tidak boleh diklaim kedaulatannya oleh negara mana pun, betapapun majunya teknologi antariksa negara tersebut.
Cabang hukum ini relevan bukan hanya untuk negara-negara besar yang meluncurkan roket dan satelit sendiri. Indonesia, misalnya, sangat berkepentingan pada hukum angkasa karena posisinya yang dilintasi garis khatulistiwa, yang membuat wilayah udara di atasnya strategis untuk penempatan satelit geostasioner.
Selain mengatur negara, hukum angkasa modern juga makin banyak menyentuh aktor swasta, karena perusahaan komersial kini ikut meluncurkan satelit dan bahkan berencana melakukan wisata antariksa, sehingga pertanyaan siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan menjadi makin penting.
Dasar Hukum
Instrumen hukum utama dalam hukum angkasa adalah Outer Space Treaty 1967 yang disusun di bawah naungan PBB dan menjadi rujukan hampir seluruh negara yang memiliki program antariksa. Perjanjian ini melarang penempatan senjata pemusnah massal di ruang angkasa, melarang klaim kedaulatan atas benda langit oleh negara mana pun, dan mewajibkan negara bertanggung jawab atas kegiatan antariksa yang dilakukan baik oleh lembaga pemerintah maupun perusahaan swasta di bawah yurisdiksinya.
Di tingkat nasional, Indonesia mengatur kegiatan keantariksaan melalui undang-undang tentang keantariksaan, yang menetapkan asas kebangsaan, kemanusiaan, kemanfaatan, keselamatan dan keamanan, kelestarian lingkungan, tanggung jawab, kerja sama, serta ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai landasan setiap kegiatan antariksa yang dilakukan di atau dari wilayah Indonesia.
Undang-undang ini juga menjadi dasar bagi lembaga antariksa nasional untuk memberikan izin peluncuran, mengatur pendaftaran objek antariksa, serta menetapkan tanggung jawab ganti rugi jika kegiatan antariksa Indonesia menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Studi Kasus
Indonesia bersama negara-negara khatulistiwa lainnya pernah mengeluarkan Deklarasi Bogota 1976 yang mengklaim kedaulatan atas segmen orbit geostasioner di atas wilayah masing-masing, dengan argumen bahwa orbit tersebut adalah sumber daya alam terbatas yang posisinya secara fisik berada tepat di atas wilayah negara khatulistiwa. Klaim ini ditolak mayoritas negara lain karena dianggap bertentangan dengan prinsip ruang angkasa sebagai milik bersama, namun deklarasi ini tetap dikenang sebagai upaya diplomatik penting negara berkembang mempertanyakan ketimpangan akses teknologi antariksa.
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, yang kini melebur ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional, telah meluncurkan beberapa satelit buatan Indonesia sendiri. Setiap peluncuran dan pengoperasian satelit ini tunduk pada kewajiban pendaftaran ke PBB, sehingga posisi dan fungsi satelit tersebut tercatat secara internasional dan bisa dipertanggungjawabkan jika menimbulkan gangguan pada satelit negara lain.
Jenis-Jenis
Hukum angkasa dapat dibedakan berdasarkan objek pengaturannya. Pertama, hukum tentang status ruang angkasa, yang menegaskan ruang angkasa bebas dieksplorasi semua negara tanpa klaim kedaulatan. Kedua, hukum tanggung jawab dan kompensasi, yang mengatur siapa yang harus mengganti rugi jika benda antariksa menimbulkan kerusakan, misalnya puing satelit yang jatuh ke wilayah negara lain. Ketiga, hukum pendaftaran objek antariksa, yang mewajibkan setiap negara mendaftarkan objek yang diluncurkannya ke badan PBB terkait.
Keempat, hukum tentang astronot dan penyelamatan, yang mengatur kewajiban negara menyelamatkan dan mengembalikan astronot yang mendarat darurat di wilayahnya. Kelima, hukum komersialisasi antariksa, kategori yang terus berkembang seiring makin banyaknya perusahaan swasta yang terlibat dalam peluncuran satelit dan eksplorasi antariksa untuk tujuan bisnis.
Batas dan Pengecualian
Salah satu perdebatan paling mendasar dalam hukum angkasa adalah di mana batas antara wilayah udara suatu negara, yang tunduk pada kedaulatan penuh negara tersebut, dengan ruang angkasa, yang berstatus bebas dan tidak boleh diklaim. Hukum internasional belum memiliki batas ketinggian yang disepakati secara formal, meski garis Karman di ketinggian sekitar seratus kilometer dari permukaan laut sering dipakai sebagai acuan praktis.
Pengecualian penting lain adalah bahwa meski ruang angkasa tidak boleh diklaim kedaulatannya, negara tetap mempertahankan kepemilikan dan yurisdiksi atas objek antariksa yang didaftarkannya, termasuk satelit dan stasiun luar angkasa. Artinya, sebuah satelit Indonesia yang mengorbit tetap tunduk pada hukum Indonesia meski berada jauh di luar wilayah teritorial negara.
Ke Mana Harus Mengurus
Bagi perusahaan atau lembaga di Indonesia yang berencana meluncurkan satelit atau melakukan kegiatan keantariksaan lain, izin dan pendaftaran diurus melalui Badan Riset dan Inovasi Nasional yang kini membawahi fungsi keantariksaan nasional. Proses ini mencakup verifikasi kelayakan teknis, kepatuhan pada prinsip keselamatan dan kelestarian lingkungan, serta pendaftaran objek antariksa yang akan diteruskan ke badan PBB terkait.
Perusahaan rintisan teknologi antariksa di Indonesia yang mulai bermunculan dalam beberapa tahun terakhir juga perlu memperhatikan bahwa tanggung jawab hukum atas kegiatan mereka tetap melekat pada negara, sehingga koordinasi dengan otoritas terkait sejak tahap perencanaan menjadi penting untuk menghindari pelanggaran kewajiban internasional Indonesia.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah Indonesia bisa mengklaim kedaulatan atas orbit geostasioner di atas khatulistiwa? Tidak. Meski Indonesia pernah ikut menyuarakan klaim tersebut lewat Deklarasi Bogota 1976, prinsip Outer Space Treaty 1967 yang melarang klaim kedaulatan atas ruang angkasa tetap berlaku dan diikuti mayoritas negara di dunia.
Siapa yang bertanggung jawab kalau satelit Indonesia menabrak satelit negara lain? Negara yang meluncurkan atau mendaftarkan objek antariksa itulah yang bertanggung jawab secara internasional, terlepas dari apakah peluncurannya dilakukan lembaga pemerintah atau perusahaan swasta di bawah yurisdiksinya.
Apakah perusahaan swasta Indonesia boleh meluncurkan satelit sendiri tanpa melibatkan pemerintah? Boleh secara teknis, tetapi tetap wajib mendapat izin dan didaftarkan lewat otoritas keantariksaan nasional, karena tanggung jawab internasional atas kegiatan tersebut tetap melekat pada negara Indonesia, bukan pada perusahaan itu sendiri.
Apakah ada batas ketinggian resmi yang memisahkan wilayah udara dan ruang angkasa? Belum ada kesepakatan hukum internasional yang formal, meski garis Karman di sekitar seratus kilometer dari permukaan laut sering dipakai sebagai acuan praktis oleh banyak kalangan ilmiah dan hukum.
Apa yang terjadi kalau puing satelit jatuh dan merusak properti di wilayah negara lain? Negara peluncur wajib membayar ganti rugi penuh berdasarkan prinsip tanggung jawab mutlak (absolute liability) yang diatur dalam kerangka hukum angkasa internasional, tanpa perlu dibuktikan adanya unsur kelalaian dari negara tersebut.