Definisi
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau United Nations adalah organisasi internasional yang didirikan pada 24 Oktober 1945 berdasarkan Piagam PBB yang ditandatangani di San Francisco setelah berakhirnya Perang Dunia II. PBB dibentuk dengan tujuan utama menjaga perdamaian dan keamanan internasional, mencegah terulangnya perang skala besar, serta mendorong kerja sama antarbangsa di bidang ekonomi, sosial, dan kemanusiaan.
PBB adalah organisasi internasional terbesar di dunia, beranggotakan hampir seluruh negara berdaulat yang diakui secara internasional. Keanggotaan ini memberi setiap negara, sekecil apa pun, satu suara di Majelis Umum, meski dalam praktiknya kekuatan riil pengambilan keputusan strategis banyak terpusat di Dewan Keamanan yang beranggotakan lebih terbatas.
Bagi Indonesia, PBB bukan sekadar forum diplomasi jauh di New York. Keanggotaan PBB memberi Indonesia akses ke berbagai badan khusus yang menyalurkan bantuan teknis dan pendanaan, mulai dari kesehatan, pendidikan, sampai penanggulangan bencana, dan menjadi rujukan utama ketika Indonesia perlu bersuara dalam isu-isu global seperti Palestina atau perubahan iklim.
Dasar Hukum
Piagam PBB adalah dokumen konstitutif organisasi ini, yang menetapkan tujuan PBB memelihara perdamaian dan keamanan internasional, mengembangkan hubungan persahabatan antarbangsa berdasarkan penghormatan pada persamaan hak dan hak menentukan nasib sendiri, mencapai kerja sama internasional dalam memecahkan masalah ekonomi, sosial, dan kemanusiaan, serta menjadi pusat harmonisasi tindakan bangsa-bangsa dalam mencapai tujuan bersama tersebut.
Sebagai negara anggota, keterlibatan Indonesia dalam berbagai kegiatan PBB — mulai dari pengiriman pasukan perdamaian sampai penandatanganan konvensi internasional di bawah naungan PBB — tunduk pada mekanisme ketatanegaraan Indonesia sendiri, termasuk kewenangan Presiden menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Indonesia menjadi anggota PBB pada 28 September 1950, sempat keluar pada 7 Januari 1965 sebagai bentuk protes atas terpilihnya Malaysia sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan di tengah konfrontasi Indonesia-Malaysia, lalu kembali bergabung pada 28 September 1966 setelah pergantian pemerintahan.
Contoh Kasus
Indonesia berperan aktif dalam misi pemeliharaan perdamaian PBB sejak 1957 lewat Kontingen Garuda, yang telah bertugas di berbagai wilayah konflik termasuk Mesir, Kongo, dan Lebanon, dan masih terus mengirim personel hingga sekarang. Peran ini menjadikan Indonesia salah satu negara penyumbang pasukan penjaga perdamaian terbesar, sekaligus memperkuat posisi diplomatik Indonesia sebagai negara yang konsisten mendukung prinsip-prinsip PBB tentang penyelesaian sengketa secara damai.
Pak Anwar, seorang purnawirawan TNI yang pernah bertugas dalam misi UNIFIL di Lebanon, sering bercerita bagaimana pengalaman menjaga garis gencatan senjata di wilayah konflik memberinya pemahaman langsung tentang betapa rapuhnya perdamaian tanpa kehadiran pihak ketiga yang netral — peran yang justru diisi oleh pasukan penjaga perdamaian PBB.
Selain kontribusi militer, Indonesia juga tercatat empat kali menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, dan berperan dalam mediasi konflik regional seperti konflik Kamboja pada akhir 1980-an lewat Jakarta Informal Meeting.
Jenis-Jenis
PBB memiliki enam organ utama dengan fungsi berbeda. Majelis Umum adalah forum permusyawaratan seluruh negara anggota, tempat setiap negara punya satu suara untuk membahas isu apa pun dalam lingkup Piagam PBB, meski resolusinya umumnya tidak mengikat secara hukum. Dewan Keamanan adalah organ dengan kewenangan mengikat untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional, beranggotakan lima anggota tetap yang memegang hak veto dan sepuluh anggota tidak tetap yang dipilih bergiliran.
Dewan Ekonomi dan Sosial mengoordinasikan kerja sama ekonomi dan sosial antarnegara serta badan-badan khusus PBB. Dewan Perwalian, yang kini praktis tidak aktif lagi setelah seluruh wilayah perwaliannya merdeka, dulu mengawasi wilayah jajahan menuju kemerdekaan. Mahkamah Internasional menjadi organ yudisial utama PBB untuk sengketa antarnegara. Sekretariat menjalankan fungsi administratif harian PBB di bawah pimpinan Sekretaris Jenderal.
Di luar enam organ utama ini, PBB juga membawahi berbagai badan khusus seperti WHO untuk kesehatan, UNESCO untuk pendidikan dan kebudayaan, UNICEF untuk anak-anak, UNHCR untuk pengungsi, dan ILO untuk ketenagakerjaan, yang masing-masing punya keanggotaan dan mekanisme kerja tersendiri meski berada di bawah payung sistem PBB.
Hak dan Kewajiban Negara Anggota
Setiap negara anggota PBB memiliki hak dasar yang sama: satu suara di Majelis Umum, hak mengajukan usulan resolusi, hak dipilih menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan, serta hak mengakses berbagai program bantuan teknis dari badan-badan khusus PBB. Namun hak ini diimbangi kewajiban, termasuk kewajiban membayar iuran keanggotaan yang besarannya dihitung berdasarkan kemampuan ekonomi masing-masing negara, dan kewajiban menghormati serta melaksanakan keputusan mengikat Dewan Keamanan.
Kewajiban lain yang tidak kalah penting adalah menyelesaikan sengketa internasional secara damai dan tidak menggunakan ancaman atau kekerasan terhadap kedaulatan negara lain, sebagaimana ditegaskan dalam Piagam PBB. Negara yang melanggar kewajiban ini berisiko menghadapi sanksi dari Dewan Keamanan, mulai dari sanksi ekonomi sampai, dalam kasus paling ekstrem, otorisasi tindakan militer kolektif.
Kesalahpahaman Umum
Banyak orang mengira PBB adalah semacam “pemerintah dunia” yang bisa memaksakan keputusan pada semua negara. Ini keliru — PBB pada dasarnya adalah forum kerja sama antarnegara berdaulat, dan sebagian besar keputusannya, terutama dari Majelis Umum, bersifat rekomendasi yang tidak mengikat secara hukum. Hanya resolusi Dewan Keamanan tertentu, khususnya yang dikeluarkan berdasarkan kewenangan menjaga perdamaian dan keamanan, yang bersifat mengikat bagi seluruh negara anggota.
Kesalahpahaman lain adalah menganggap PBB bisa langsung mengirim pasukan ke negara mana pun tanpa persetujuan negara bersangkutan. Dalam praktiknya, kehadiran pasukan penjaga perdamaian PBB umumnya membutuhkan persetujuan pemerintah negara tempat misi tersebut ditempatkan, kecuali dalam situasi khusus di mana Dewan Keamanan mengambil tindakan berdasarkan kewenangan penegakan perdamaian.