Lompat ke konten

Aspek Hukum Influencer

Influencer Legal Aspects Influencer berasal dari bahasa Inggris 'influence' yang berarti pengaruh. Dalam konteks digital, merujuk pada individu yang memiliki pengaruh terhadap audiens di media sosial.
Hukum Siber/ITE influencer endorsement iklan digital UU ITE perlindungan konsumen
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Aspek Hukum Influencer?

Kerangka hukum yang mengatur aktivitas influencer media sosial dalam iklan, endorsement, dan tanggung jawabnya atas konten promosi yang menyesatkan.

Influencer Legal Aspects Influencer berasal dari bahasa Inggris 'influence' yang berarti pengaruh. Dalam konteks digital, merujuk pada individu yang memiliki pengaruh terhadap audiens di media sosial. Hukum Siber/ITE

Definisi

Aspek hukum influencer merujuk pada seluruh kerangka aturan yang berlaku bagi individu yang memiliki pengaruh signifikan di media sosial ketika mereka melakukan promosi, endorsement, atau ulasan produk dan jasa kepada pengikutnya. Meski Indonesia belum memiliki undang-undang khusus bernama undang-undang influencer, berbagai aturan yang sudah ada tetap berlaku dan bisa diterapkan terhadap aktivitas mereka, sama seperti pelaku usaha lain yang beriklan.

Posisi hukum seorang influencer sesungguhnya ganda: di satu sisi ia adalah individu yang bebas berekspresi dan berpendapat, di sisi lain ketika ia menerima bayaran atau imbalan untuk mempromosikan produk tertentu, ia berubah peran menjadi bagian dari rantai periklanan yang tunduk pada aturan perlindungan konsumen dan periklanan yang berlaku umum.

Persoalan hukum yang paling sering muncul seputar aktivitas influencer meliputi konten iklan yang tidak diberi label jelas sebagai iklan berbayar, klaim produk yang berlebihan atau tidak berdasar, hingga promosi produk yang ternyata tidak memiliki izin edar resmi dari otoritas yang berwenang.

Skala pengaruh seorang influencer juga memengaruhi seberapa besar sorotan hukum yang mungkin ia hadapi. Influencer dengan jutaan pengikut yang kontennya menjangkau khalayak luas cenderung mendapat perhatian lebih besar dari otoritas pengawas dibanding kreator konten dengan pengikut terbatas, meski secara prinsip aturan yang berlaku sama bagi siapa pun yang melakukan promosi berbayar.

Dasar Hukum

Pelaku usaha, termasuk influencer yang bertindak mempromosikan produk pihak lain, dilarang memperdagangkan atau mempromosikan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, keterangan, iklan, atau promosi penjualan. Ketentuan periklanan lain melarang promosi yang menyinggung perasaan atau merendahkan martabat pihak tertentu, sebuah batasan yang berlaku pula bagi konten promosi di media sosial.

Dari sisi transaksi elektronik, penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat dikenakan sanksi hukum bagi siapa pun yang melakukannya dengan sengaja dan tanpa hak, termasuk bila dilakukan seorang influencer dalam konten promosinya. Selain itu, kewajiban transparansi informasi dan perlindungan data konsumen dalam perdagangan melalui sistem elektronik turut berlaku bagi influencer yang aktivitasnya sudah masuk kategori kegiatan perdagangan, misalnya lewat fitur belanja langsung di media sosial.

Praktik di Lapangan

Seorang influencer dengan jutaan pengikut mempromosikan produk suplemen kesehatan dengan klaim dapat menyembuhkan penyakit tertentu, tanpa mencantumkan keterangan bahwa konten tersebut adalah iklan berbayar. Badan pengawas obat dan makanan kemudian menemukan bahwa produk yang dipromosikan tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan yang berisiko bagi kesehatan. Influencer tersebut akhirnya dimintai pertanggungjawaban karena turut menyebarkan informasi menyesatkan yang merugikan konsumen yang membeli berdasarkan kepercayaan pada rekomendasinya.

Praktik di lapangan yang lebih umum terjadi adalah kelalaian mencantumkan label iklan pada konten endorsement, sehingga pengikut mengira ulasan tersebut murni pendapat pribadi, padahal sesungguhnya dibayar oleh merek tertentu. Beberapa asosiasi periklanan mulai mendorong penerapan label seperti “iklan” atau “kerja sama berbayar” secara konsisten pada konten promosi, mengikuti praktik yang sudah lebih dulu berjalan di banyak negara lain.

Kesalahpahaman Umum

Banyak influencer mengira bahwa selama mereka hanya “menyampaikan pendapat pribadi”, mereka bebas dari tanggung jawab hukum atas klaim yang disampaikan dalam kontennya. Ini keliru, begitu ada imbalan atau kerja sama komersial di balik konten tersebut, sifatnya berubah menjadi promosi yang tunduk pada aturan periklanan dan perlindungan konsumen, terlepas dari bagaimana kontennya dikemas secara redaksional.

Kesalahpahaman lain adalah anggapan bahwa tanggung jawab hukum atas produk cacat atau berbahaya sepenuhnya ada pada produsen, sehingga influencer yang mempromosikannya bebas dari risiko apa pun. Faktanya, influencer yang menyebarkan klaim menyesatkan tentang suatu produk tetap bisa dimintai pertanggungjawaban sendiri, terutama bila ia turut aktif menyampaikan klaim yang tidak benar, bukan sekadar menampilkan produk apa adanya.

Konsekuensi Hukum

Influencer yang terbukti menyebarkan informasi menyesatkan yang merugikan konsumen dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan ketentuan transaksi elektronik, berupa ancaman penjara dan denda. Selain sanksi pidana, influencer juga berpotensi digugat secara perdata oleh konsumen yang merasa dirugikan akibat mempercayai klaim yang disampaikan dalam kontennya.

Konsekuensi lain yang sifatnya nonhukum namun berdampak besar adalah reputasi. Influencer yang ketahuan mempromosikan produk bermasalah berulang kali berisiko kehilangan kepercayaan pengikutnya serta kerja sama dari merek-merek lain di masa depan, yang pada akhirnya berdampak langsung pada penghasilannya sebagai pembuat konten komersial.

Cara Melapor

Konsumen yang merasa dirugikan akibat membeli produk berdasarkan promosi seorang influencer dapat melaporkan produk yang bermasalah kepada badan pengawas terkait, misalnya badan pengawas obat dan makanan untuk produk kesehatan dan kosmetik, atau lembaga perlindungan konsumen untuk produk dan jasa pada umumnya. Bukti berupa tangkapan layar konten promosi dan bukti pembelian akan memperkuat laporan.

Jika kerugian yang dialami cukup besar dan memenuhi unsur pidana, seperti penipuan yang disengaja, laporan dapat diajukan ke kepolisian dengan melampirkan seluruh bukti transaksi dan komunikasi terkait promosi yang menyesatkan tersebut.

Batas dan Pengecualian

Tidak semua kekecewaan konsumen terhadap produk yang dipromosikan influencer otomatis berujung tanggung jawab hukum bagi influencer tersebut. Bila influencer sudah menyampaikan informasi produk secara jujur sesuai yang diberikan produsen, dan kekecewaan konsumen semata karena selera pribadi atau ekspektasi yang berlebihan, tanggung jawab hukum umumnya tetap berada di pihak produsen, bukan pada influencer yang hanya menyampaikan informasi apa adanya.

Pengecualian ini penting agar aktivitas promosi yang wajar tidak dibayangi ketakutan berlebihan, selama influencer benar-benar berhati-hati memeriksa kebenaran klaim sebelum menyampaikannya kepada pengikutnya, dan tidak menambahkan janji-janji berlebihan yang tidak pernah disampaikan produsen aslinya.

Dasar Hukum

Pasal 8 ayat (1) huruf f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.

Pasal 20 UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran jo. Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran

Siaran iklan niaga dilarang melakukan promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok lain.

Pasal 28 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Pertanyaan Umum

Apa itu Aspek Hukum Influencer? +
Kerangka hukum yang mengatur aktivitas influencer media sosial dalam iklan, endorsement, dan tanggung jawabnya atas konten promosi yang menyesatkan.
Apa bahasa Inggris dari Aspek Hukum Influencer? +
Aspek Hukum Influencer dalam bahasa Inggris disebut Influencer Legal Aspects.
Apa dasar hukum Aspek Hukum Influencer? +
Dasar hukum Aspek Hukum Influencer diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 20 UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran jo. Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, Pasal 28 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Apa asal kata Aspek Hukum Influencer? +
Influencer berasal dari bahasa Inggris 'influence' yang berarti pengaruh. Dalam konteks digital, merujuk pada individu yang memiliki pengaruh terhadap audiens di media sosial.

Istilah Terkait