Lompat ke konten

Toko Online (Regulasi Perdagangan Elektronik)

Online Store Regulation Toko berarti tempat berjualan. Online berarti melalui jaringan internet. Toko online merujuk pada kegiatan perdagangan barang/jasa melalui platform digital.
Hukum Siber/ITE toko online e-commerce perdagangan elektronik PP 80/2019
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Toko Online (Regulasi Perdagangan Elektronik)?

Toko online adalah kegiatan jual beli lewat sistem elektronik yang diatur PP PMSE, mengikat pelaku usaha pada kewajiban izin, transparansi, dan data konsumen.

Online Store Regulation Toko berarti tempat berjualan. Online berarti melalui jaringan internet. Toko online merujuk pada kegiatan perdagangan barang/jasa melalui platform digital. Hukum Siber/ITE

Definisi

Toko online adalah kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa yang dilakukan lewat sistem elektronik, baik melalui marketplace besar, media sosial, aplikasi pesan, maupun website milik sendiri. Istilah hukumnya adalah Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), diatur dalam PP No. 80 Tahun 2019 sebagai aturan pelaksana dari UU Perdagangan dan UU ITE. PP ini berlaku untuk siapa pun yang berjualan lewat sistem elektronik, baik perorangan yang berjualan dari rumah lewat media sosial maupun perusahaan besar dengan platform sendiri.

Yang membedakan toko online dari toko konvensional secara hukum bukan soal barangnya, melainkan medium transaksinya. Karena transaksi terjadi tanpa tatap muka langsung, PP PMSE menambahkan kewajiban-kewajiban khusus yang tidak ada di toko fisik, terutama soal keterbukaan informasi, karena pembeli tidak bisa melihat atau memegang barang secara langsung sebelum membayar.

Toko online tunduk juga pada UU Perlindungan Konsumen dan aturan sektoral lain sesuai jenis barang yang dijual — misalnya kosmetik dan obat harus punya izin edar BPOM, makanan kemasan harus punya label halal dan izin PIRT atau MD, dan barang elektronik harus memenuhi standar keamanan yang berlaku.

Regulasi ini berlaku baik untuk pelaku usaha domestik maupun pedagang lintas batas (cross-border) yang menjual produknya ke konsumen Indonesia lewat sistem elektronik. PP PMSE secara khusus menegaskan bahwa pelaku usaha luar negeri yang secara aktif menawarkan barang ke konsumen Indonesia tetap tunduk pada kewajiban PMSE, meski badan usahanya berdiri di negara lain. Ini penting karena banyak konsumen berbelanja dari platform lintas negara tanpa sadar bahwa perlindungan hukumnya bisa berbeda dari toko domestik.

Dasar Hukum

PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik menjadi payung utama regulasi toko online, mengatur kewajiban pelaku usaha PMSE mulai dari perizinan, kewajiban informasi, hingga penyelesaian sengketa konsumen. UU ITE melengkapi dari sisi keandalan sistem elektronik yang dipakai untuk bertransaksi — penyelenggara sistem, termasuk marketplace, wajib menjaga sistemnya tetap andal, aman, dan bertanggung jawab atas keberlangsungan operasinya.

Dari sisi perpajakan, pelaku usaha PMSE juga tunduk pada kewajiban memungut dan menyetor PPN atas transaksi digital sesuai aturan Kementerian Keuangan. Dari sisi barang yang diperdagangkan, berlaku pula aturan sektoral masing-masing kementerian atau lembaga terkait, sehingga toko online sebenarnya berada di persimpangan banyak rezim hukum sekaligus: perdagangan, ITE, perlindungan konsumen, perpajakan, dan regulasi sektoral produk.

Hak dan Kewajiban Para Pihak

Pelaku usaha PMSE wajib memiliki identitas usaha yang jelas dan bisa dihubungi, mencantumkan informasi produk secara benar dan tidak menyesatkan, mencantumkan harga secara transparan termasuk ongkos kirim dan pajak, menyediakan mekanisme pengembalian barang atau dana, serta menjaga keamanan data pribadi konsumen yang mereka kumpulkan. Bagi pelaku usaha dengan skala tertentu, PP PMSE juga mewajibkan kepemilikan Nomor Induk Berusaha lewat sistem OSS.

Di sisi lain, konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar dan lengkap tentang barang yang dibeli, berhak menolak barang yang tidak sesuai deskripsi, dan berhak mengajukan komplain atau pengembalian dana lewat mekanisme yang wajib disediakan pelaku usaha atau platform. Marketplace sebagai penyelenggara sistem elektronik juga punya kewajiban tersendiri: menjaga sistem tetap berjalan andal, menyediakan kanal pengaduan, dan bekerja sama dengan otoritas jika ada pelaku usaha di platformnya yang melanggar hukum.

Contoh Kasus

Bu Wulan berjualan skincare racikan sendiri lewat akun media sosialnya tanpa mencantumkan nama usaha, alamat, atau izin edar BPOM, dan mengklaim produknya bisa memutihkan kulit dalam tiga hari. Setelah menerima banyak laporan konsumen yang mengalami iritasi, Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan BPOM melakukan penindakan. Akunnya diblokir, produknya ditarik dari peredaran, dan Bu Wulan dilaporkan secara pidana karena memperdagangkan kosmetik tanpa izin edar sekaligus memberikan klaim yang menyesatkan konsumen.

Kasus lain terjadi ketika seorang pembeli bernama Rizal memesan ponsel dari sebuah toko di marketplace, namun barang yang diterima ternyata replika yang jauh dari deskripsi. Karena toko tersebut tidak merespons komplainnya, Rizal mengajukan sengketa lewat fitur resolusi platform, yang kemudian memutuskan pengembalian dana penuh kepada Rizal berdasarkan bukti foto dan riwayat percakapan yang menunjukkan ketidaksesuaian barang.

Sanksi

Pelanggaran ketentuan PMSE oleh pelaku usaha bisa dikenai sanksi administratif bertingkat, mulai dari teguran tertulis, pencantuman dalam daftar prioritas pengawasan, pemblokiran sementara akses ke sistem elektroniknya, hingga pencabutan izin usaha untuk pelanggaran berat atau berulang. Jika pelanggaran menyangkut produk berbahaya, klaim menyesatkan, atau penipuan konsumen, pelaku usaha juga bisa menghadapi tuntutan pidana berdasarkan UU Perlindungan Konsumen maupun KUHP, terlepas dari sanksi administratif yang sudah dijatuhkan.

Marketplace sendiri tidak lepas tanggung jawab hanya karena berperan sebagai perantara. Jika platform terbukti membiarkan pelaku usaha bermasalah terus berjualan setelah menerima laporan berulang, atau gagal menjaga keamanan sistemnya sehingga data konsumen bocor, platform bisa turut dimintai pertanggungjawaban administratif sebagai penyelenggara sistem elektronik, terpisah dari tanggung jawab pelaku usaha yang berjualan di platformnya.

Ke Mana Harus Mengurus

Konsumen yang dirugikan toko online sebaiknya lebih dulu mencoba jalur komplain langsung ke penjual atau fitur resolusi sengketa di platform tempat bertransaksi, karena biasanya paling cepat menyelesaikan masalah. Jika tidak membuahkan hasil, laporan bisa dilanjutkan ke Direktorat Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di daerah masing-masing, atau lewat kanal pengaduan online resmi pemerintah. Untuk pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan PMSE, pendaftaran Nomor Induk Berusaha dilakukan lewat sistem OSS yang dikelola Kementerian Investasi/BKPM, sementara kewajiban pajak diurus lewat kantor pajak sesuai domisili usaha.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 2 PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.

Pasal 7 ayat (1) PP No. 80 Tahun 2019 tentang PMSE

Setiap Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan PMSE wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 15 UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE

Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.

Pertanyaan Umum

Apa itu Toko Online (Regulasi Perdagangan Elektronik)? +
Toko online adalah kegiatan jual beli lewat sistem elektronik yang diatur PP PMSE, mengikat pelaku usaha pada kewajiban izin, transparansi, dan data konsumen.
Apa bahasa Inggris dari Toko Online (Regulasi Perdagangan Elektronik)? +
Toko Online (Regulasi Perdagangan Elektronik) dalam bahasa Inggris disebut Online Store Regulation.
Apa dasar hukum Toko Online (Regulasi Perdagangan Elektronik)? +
Dasar hukum Toko Online (Regulasi Perdagangan Elektronik) diatur dalam Pasal 1 angka 2 PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Pasal 7 ayat (1) PP No. 80 Tahun 2019 tentang PMSE, Pasal 15 UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Apa asal kata Toko Online (Regulasi Perdagangan Elektronik)? +
Toko berarti tempat berjualan. Online berarti melalui jaringan internet. Toko online merujuk pada kegiatan perdagangan barang/jasa melalui platform digital.

Istilah Terkait