Definisi
Kafalah adalah akad penjaminan di mana penjamin (kafil) mengikatkan diri untuk menanggung pemenuhan kewajiban pihak yang dijamin (makful ‘anhu, disebut juga ashil) kepada pihak ketiga (makful lahu). Jika pihak yang dijamin ternyata tidak sanggup memenuhi kewajibannya — misalnya gagal membayar utang atau gagal menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak — penjamin wajib turun tangan memenuhi kewajiban tersebut menggantikan pihak yang dijamin.
Secara syariah, kafalah tergolong akad tabarru’, yaitu akad tolong-menolong yang pada dasarnya tidak berorientasi mencari keuntungan. Namun berbeda dari akad tabarru’ murni, penjamin dalam kafalah tetap diperbolehkan menerima ujrah (fee atau imbalan) atas jasa penjaminan yang diberikannya, karena penjamin menanggung risiko nyata dan mengeluarkan upaya administratif untuk menjaga kualitas penjaminannya.
Dalam praktik perbankan syariah di Indonesia, kafalah paling banyak dijumpai sebagai dasar penerbitan bank garansi syariah. Bank bertindak sebagai kafil yang menjamin kewajiban nasabahnya kepada pihak ketiga, misalnya dalam kontrak pembangunan gedung, pengadaan barang pemerintah, atau tender proyek swasta. Bagi pengusaha yang sedang mengikuti tender dan diminta menyerahkan jaminan pelaksanaan, kafalah adalah jalan keluar yang sesuai syariah dibanding bank garansi konvensional yang mengandung unsur bunga pada sebagian skemanya.
Dasar Hukum
Ketentuan kafalah di Indonesia bersumber utama dari Fatwa DSN-MUI No. 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah, yang menegaskan bahwa kafalah adalah jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua yang ditanggung. Fatwa ini menetapkan sejumlah syarat: pernyataan penjaminan harus jelas dan tegas, objek yang dijamin harus benar-benar merupakan tanggungan pihak yang dijamin, kafil harus memiliki kesanggupan memenuhi apa yang dijaminkannya, dan kafil boleh menerima ujrah sepanjang besarannya tidak memberatkan pihak yang dijamin.
UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah juga menjadi payung hukum yang memungkinkan bank syariah menjalankan berbagai akad, termasuk kafalah, sebagai bagian dari kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Ketentuan teknis penerbitan bank garansi syariah selanjutnya diatur lebih rinci dalam peraturan dan surat edaran Otoritas Jasa Keuangan mengenai produk perbankan syariah.
Jenis-Jenis Kafalah
Fiqh muamalah mengenal beberapa bentuk kafalah yang masing-masing punya karakter berbeda. Kafalah bin nafs adalah jaminan atas diri seseorang, misalnya menjamin seseorang akan hadir memenuhi panggilan di suatu tempat atau waktu tertentu. Kafalah bil maal adalah jaminan atas harta atau utang, bentuk yang paling umum dipraktikkan dalam dunia bisnis dan perbankan. Kafalah bit taslim adalah jaminan penyerahan barang, biasa dipakai dalam transaksi sewa-menyewa untuk menjamin barang sewaan dikembalikan sesuai kondisi yang disepakati.
Dari segi waktu berlakunya, ada kafalah munjazah yang berlaku seketika sejak akad disepakati, dan kafalah mu’allaqah yang berlaku sejak terpenuhinya suatu syarat tertentu. Bank garansi syariah pada umumnya menggunakan pola kafalah bil maal yang bersifat munjazah, karena kewajiban penjaminan sudah mengikat sejak dokumen bank garansi diterbitkan.
Hak dan Kewajiban Para Pihak
Kafil (penjamin) berkewajiban memenuhi kewajiban makful ‘anhu apabila pihak tersebut wanprestasi, dan berhak menerima ujrah yang telah disepakati di awal akad. Setelah membayar klaim kepada makful lahu, kafil juga berhak menagih kembali (recourse) kepada makful ‘anhu sebagai pihak yang sebenarnya berutang, karena kafalah pada dasarnya bukan menghapus kewajiban, melainkan mengambil alih pembayarannya untuk sementara.
Makful ‘anhu berkewajiban menjaga agar tidak sampai melakukan wanprestasi yang memicu pencairan jaminan, serta mengganti setiap pembayaran yang telah dikeluarkan kafil. Makful lahu (pihak ketiga penerima jaminan) berhak mencairkan jaminan sesuai syarat yang tercantum dalam dokumen kafalah, tanpa perlu menunggu proses hukum panjang terhadap makful ‘anhu terlebih dahulu.
Dalam praktik bank garansi, hubungan tiga pihak ini biasanya dituangkan dalam perjanjian pengganti (indemnity agreement) antara bank dan nasabah, terpisah dari dokumen bank garansi yang diserahkan kepada pihak ketiga. Perjanjian ini yang menjadi dasar bank menagih kembali kepada nasabah setelah klaim dibayarkan, termasuk mengatur agunan tambahan yang bisa diminta bank untuk mengamankan hak recourse-nya.
Ilustrasi
Pak Anwar, direktur sebuah perusahaan konstruksi, memenangkan tender pembangunan gedung sekolah senilai Rp10 miliar dari pemerintah daerah. Pihak dinas mensyaratkan jaminan pelaksanaan sebesar 10% dari nilai kontrak sebelum kontrak diteken. Karena perusahaannya menjadi nasabah bank syariah, Pak Anwar mengajukan penerbitan bank garansi berbasis akad kafalah senilai Rp1 miliar. Bank menerbitkan bank garansi tersebut dan mengenakan ujrah 1,5% per tahun dari nilai jaminan sebagai imbalan jasa penjaminan.
Di tengah proyek berjalan, perusahaan Pak Anwar mengalami keterlambatan serius dan akhirnya gagal menyelesaikan pembangunan sesuai jadwal kontrak. Dinas selaku pemilik proyek mencairkan bank garansi tersebut. Sesuai akad kafalah, bank wajib membayar klaim Rp1 miliar kepada dinas, lalu menagih kembali jumlah tersebut kepada perusahaan Pak Anwar sebagai pihak yang sejak awal menanggung risiko wanprestasi.
Perbedaan dengan Hawalah dan Wakalah
Kafalah kerap tertukar dengan hawalah dan wakalah karena sama-sama melibatkan tiga pihak dan akad tolong-menolong. Bedanya, kafalah adalah penjaminan tambahan atas kewajiban yang tetap melekat pada pihak yang dijamin — kafil hanya membayar jika pihak yang dijamin wanprestasi. Hawalah justru memindahkan kewajiban itu sepenuhnya kepada pihak baru, sehingga pihak yang berutang lepas dari kewajibannya sejak akad hawalah terjadi. Wakalah lain lagi, karena di situ satu pihak hanya mewakilkan pengurusan suatu urusan kepada pihak lain, tanpa unsur penanggungan risiko finansial seperti pada kafalah.
Dalam praktik perbankan, ketiga akad ini sering muncul bersamaan dalam satu rangkaian produk. Misalnya bank bisa berperan sebagai wakil (wakalah) untuk mengurus dokumen nasabah, sekaligus sebagai kafil (kafalah) untuk menjamin pembayaran kepada pihak ketiga dalam transaksi yang sama. Bagi nasabah awam, cara paling mudah membedakannya adalah dengan bertanya siapa yang tetap menanggung utang: jika kewajiban tetap pada pihak semula dan hanya ditambah jaminan, itu kafalah; jika kewajiban berpindah total ke pihak baru, itu hawalah.