Definisi
Hawalah adalah akad pengalihan utang dari pihak yang berutang (muhil) kepada pihak lain (muhal ‘alaih) yang bersedia menanggung dan membayar utang tersebut kepada pihak yang berpiutang (muhal). Dengan terjadinya hawalah, kewajiban muhil kepada muhal berpindah sepenuhnya kepada muhal ‘alaih — muhil dianggap sudah lunas dan lepas dari tanggungannya, sementara muhal harus menagih ke pihak baru, bukan lagi ke muhil.
Perpindahan kewajiban inilah yang membedakan hawalah dari kafalah. Pada kafalah, kewajiban asli tetap melekat pada pihak yang dijamin dan penjamin hanya membayar jika terjadi wanprestasi. Pada hawalah, kewajiban langsung berpindah total sejak akad disepakati, tanpa perlu menunggu ada pihak yang gagal bayar terlebih dahulu.
Dalam perbankan syariah Indonesia, hawalah menjadi dasar layanan anjak piutang (factoring) syariah, yang banyak dipakai perusahaan untuk mencairkan tagihan yang belum jatuh tempo menjadi dana tunai. Bank bertindak sebagai muhal ‘alaih yang mengambil alih hak penagihan nasabah kepada pihak ketiga, dan berhak menerima ujrah (fee) atas jasa pengalihan tersebut berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 58/DSN-MUI/V/2007 tentang Hawalah Bil Ujrah.
Dasar Hukum
Fatwa DSN-MUI No. 12/DSN-MUI/IV/2000 tentang Hawalah menjadi rujukan pokok, menegaskan bahwa hawalah adalah akad pengalihan utang dari satu pihak yang berutang kepada pihak lain yang wajib menanggung pembayarannya. Fatwa ini mensyaratkan akad dilakukan secara jelas dan tegas, jumlah utang yang dialihkan harus pasti, dan pihak yang mengalihkan wajib memberitahukan pengalihan tersebut kepada pihak yang berpiutang agar penagihan berikutnya diarahkan ke pihak yang benar.
Fatwa DSN-MUI No. 58/DSN-MUI/V/2007 tentang Hawalah Bil Ujrah kemudian melengkapi ketentuan tersebut dengan mengakui bahwa pihak yang mengambil alih boleh menerima imbalan (ujrah) atas kesediaannya menanggung kewajiban itu. Fatwa ini menjadi dasar bank syariah mengenakan biaya jasa dalam layanan anjak piutang dan pengalihan utang, sepanjang besarannya disepakati di awal dan tidak dikaitkan dengan lamanya waktu penundaan pembayaran.
Jenis-Jenis Hawalah
Fiqh muamalah membedakan hawalah muthlaqah dan hawalah muqayyadah. Hawalah muthlaqah terjadi ketika pengalihan dilakukan tanpa mengaitkannya dengan piutang tertentu yang dimiliki muhal ‘alaih kepada muhil — pihak baru menanggung murni atas dasar kesediaan menanggung. Hawalah muqayyadah terjadi ketika pengalihan dikaitkan langsung dengan piutang muhil kepada muhal ‘alaih, sehingga pelunasan utang lama otomatis terjadi bersamaan dengan pengalihan tersebut.
Dari segi imbalan, ada hawalah biasa yang dilakukan tanpa ujrah sebagai bentuk tolong-menolong murni, dan hawalah bil ujrah yang disertai imbalan bagi pihak yang mengambil alih kewajiban. Produk anjak piutang syariah di perbankan hampir selalu memakai skema hawalah bil ujrah, karena bank menjalankan fungsi ini sebagai layanan komersial, bukan semata kebajikan.
Ilustrasi Kasus
PT Sumber Makmur, sebuah distributor barang elektronik, memiliki tagihan sebesar Rp500 juta yang akan dibayar oleh salah satu pelanggan besarnya tiga bulan lagi. Karena kas perusahaan sedang menipis untuk membiayai operasional bulan berjalan, PT Sumber Makmur mengajukan layanan anjak piutang syariah ke Bank Syariah F menggunakan akad hawalah bil ujrah. Bank mengambil alih hak penagihan tersebut dan langsung mencairkan Rp500 juta kepada PT Sumber Makmur, dipotong ujrah sebesar Rp10 juta sebagai imbalan jasa pengalihan.
Setelah akad hawalah berlangsung, pelanggan yang tadinya berutang kepada PT Sumber Makmur kini wajib membayar langsung kepada Bank Syariah F saat jatuh tempo, bukan lagi kepada PT Sumber Makmur. Kewajiban PT Sumber Makmur terhadap bank pun dianggap selesai sejak dana dicairkan — perusahaan tidak perlu menanggung risiko jika pelanggan ternyata telat membayar, karena risiko itu sudah berpindah bersama pengalihan piutang.
Perbedaan dengan Kafalah
Hawalah dan kafalah sama-sama melibatkan pihak ketiga yang menanggung kewajiban, tetapi berbeda secara mendasar dalam hal kapan kewajiban itu benar-benar berpindah. Pada hawalah, begitu akad disepakati, pihak lama otomatis bebas dari tanggung jawab dan pihak baru menjadi satu-satunya penanggung. Pada kafalah, pihak lama tetap menjadi penanggung utama, dan penjamin (kafil) hanya membayar sebagai cadangan bila pihak lama gagal memenuhi kewajibannya, lalu berhak menagih kembali kepadanya.
Perbedaan ini penting secara praktis. Dalam anjak piutang berbasis hawalah, begitu piutang dialihkan, perusahaan yang mengalihkan benar-benar terlepas dari urusan penagihan. Sebaliknya, jika skemanya kafalah, perusahaan yang dijamin tetap berpotensi ditagih kembali oleh bank apabila pihak ketiga akhirnya tidak membayar.
Biaya dan Jangka Waktu
Besaran ujrah dalam hawalah bil ujrah pada praktiknya dihitung sebagai persentase tetap dari nilai piutang yang dialihkan, disepakati di muka saat akad, dan tidak boleh berubah mengikuti lama atau singkatnya waktu hingga jatuh tempo. Ini berbeda dari bunga pada anjak piutang konvensional yang biasanya dihitung harian atau bulanan berdasarkan jangka waktu penundaan.
Jangka waktu layanan hawalah di bank syariah umumnya mengikuti sisa waktu jatuh tempo piutang yang dialihkan, mulai dari hitungan minggu hingga beberapa bulan, tergantung kesepakatan awal antara nasabah dan pihak yang berutang kepadanya. Nasabah yang membutuhkan pencairan sangat cepat biasanya perlu melengkapi dokumen pendukung seperti kontrak asli, faktur, dan bukti korespondensi penagihan agar proses verifikasi bank berjalan lancar.
Ke Mana Harus Mengurus
Layanan hawalah untuk keperluan anjak piutang atau pengalihan utang bisa diajukan langsung ke divisi pembiayaan bank umum syariah atau unit usaha syariah tempat perusahaan menjadi nasabah. Perusahaan biasanya diminta menyerahkan salinan kontrak dengan pihak yang berutang, invoice atau faktur tagihan, serta laporan keuangan sebagai bahan penilaian kelayakan sebelum bank menyetujui pengambilalihan piutang tersebut.
Bagi perorangan yang ingin mengalihkan kewajiban utangnya, misalnya dalam konteks pembiayaan konsumtif, pengajuan hawalah dilakukan melalui customer service bank syariah dengan melengkapi dokumen identitas, bukti utang asli, dan persetujuan tertulis dari pihak yang berpiutang. Proses persetujuan umumnya memakan waktu beberapa hari kerja tergantung kelengkapan dokumen dan hasil verifikasi pihak-pihak yang terlibat.