Lompat ke konten

Akad

Islamic Contract Dari bahasa Arab 'aqd' yang berarti ikatan, janji, atau perjanjian antara dua pihak yang menimbulkan akibat hukum
Hukum Syariah akad perjanjian syariah kontrak islam transaksi syariah
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Akad?

Akad adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban berdasarkan prinsip syariah, dasar tiap transaksi syariah.

Islamic Contract Dari bahasa Arab 'aqd' yang berarti ikatan, janji, atau perjanjian antara dua pihak yang menimbulkan akibat hukum Hukum Syariah

Definisi

Akad adalah kesepakatan atau perjanjian antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban berdasarkan prinsip syariah Islam. Akad menjadi fondasi setiap transaksi dalam ekonomi syariah — tanpa akad yang sah, sebuah transaksi keuangan syariah kehilangan dasar hukumnya, sekalipun secara nominal jumlah uang yang berpindah sama persis dengan transaksi konvensional.

Perbedaan mendasar akad dengan perjanjian konvensional terletak pada batasannya. Akad tidak boleh mengandung riba (tambahan yang disyaratkan atas pinjaman), gharar (ketidakjelasan objek atau harga yang berlebihan), dan maysir (unsur spekulasi murni seperti judi). Batasan ini bukan formalitas administratif, melainkan syarat sah yang menentukan apakah sebuah transaksi diakui sebagai muamalah syariah atau tidak.

Dalam praktik keuangan syariah Indonesia, ragam akad dipilih sesuai kebutuhan transaksi: akad jual beli untuk pembiayaan barang, akad bagi hasil untuk pembiayaan usaha, akad sewa untuk pembiayaan pemanfaatan aset, dan akad pelengkap untuk kebutuhan penjaminan atau pengalihan. Pemilihan jenis akad yang tepat menentukan hak, kewajiban, dan risiko yang ditanggung masing-masing pihak.

Dasar Hukum

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah mendefinisikan akad sebagai kesepakatan dalam suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan hukum tertentu — definisi yang luas dan mencakup seluruh bentuk transaksi muamalah, tidak terbatas pada perbankan saja. Undang-undang perbankan syariah lebih spesifik mendefinisikan akad sebagai kesepakatan tertulis antara bank syariah dan pihak lain yang memuat hak dan kewajiban sesuai prinsip syariah, sehingga setiap produk bank syariah wajib dituangkan dalam akad tertulis, bukan sekadar kesepakatan lisan.

Fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI menjadi rujukan teknis untuk tiap jenis akad, mengatur detail pelaksanaan yang tidak selalu tercakup dalam undang-undang, misalnya bagaimana margin murabahah dihitung dan disepakati sejak awal transaksi. Kepatuhan terhadap fatwa ini diawasi Dewan Pengawas Syariah yang wajib ada di setiap lembaga keuangan syariah.

Jenis-Jenis Akad

Ragam akad dalam ekonomi syariah dikelompokkan menurut fungsinya.

  • Akad jual beli — murabahah (jual beli dengan margin yang diungkap), salam (jual beli dengan pembayaran di muka, barang diserahkan kemudian), dan istishna (jual beli barang pesanan yang dibuat sesuai spesifikasi).
  • Akad bagi hasil — mudharabah (satu pihak modal, satu pihak mengelola) dan musyarakah (para pihak sama-sama menyertakan modal).
  • Akad sewa — ijarah (sewa manfaat barang atau jasa) dan ijarah muntahiya bittamlik (sewa yang berakhir dengan kepemilikan).
  • Akad pelengkap — wakalah (perwakilan), kafalah (penjaminan), hawalah (pengalihan utang), rahn (gadai), dan qardh (pinjaman kebajikan tanpa imbalan).

Setiap produk keuangan syariah wajib menggunakan jenis akad yang sesuai dengan karakter transaksinya dan mendapat persetujuan Dewan Pengawas Syariah sebelum dipasarkan kepada nasabah.

Syarat dan Prosedur

Akad dinyatakan sah bila memenuhi empat unsur pokok: pihak yang berakad (aqidain) yang cakap hukum dan tidak berada di bawah paksaan; objek akad (ma’qud alaih) yang jelas wujud, jumlah, dan kehalalannya; tujuan akad (maudhu’ul aqd) yang tidak bertentangan dengan syariah; serta ijab dan kabul (shighatul aqd) yang menunjukkan kesepakatan nyata kedua pihak, baik lisan, tertulis, maupun lewat perbuatan yang lazim menandakan persetujuan.

Selain keempat unsur itu, akad harus dilandasi kerelaan penuh para pihak (antaradhin), tanpa penipuan (tadlis) mengenai kondisi objek maupun ketidakjelasan berlebihan (gharar) tentang harga atau spesifikasi barang. Pelanggaran atas salah satu syarat ini dapat membuat akad batal atau dapat dibatalkan, tergantung seberapa mendasar cacatnya.

Praktik di Lapangan

Di bank syariah, proses pembuatan akad biasanya dimulai dari pengajuan permohonan pembiayaan oleh nasabah, dilanjutkan analisis kelayakan oleh bank, lalu penyusunan draf akad yang mencantumkan jenis transaksi, hak dan kewajiban, jangka waktu, serta konsekuensi wanprestasi. Nasabah berhak membaca dan menegosiasikan klausul sebelum menandatangani, meski dalam praktik banyak nasabah menandatangani tanpa membaca detail karena formatnya standar dan terasa rumit.

Salah satu kesalahan umum di lapangan adalah anggapan bahwa nama akad yang tercantum otomatis membuat transaksi patuh syariah, padahal substansi pelaksanaannya yang menentukan. Bank atau lembaga keuangan yang mengubah skema akad secara sepihak di tengah jalan, misalnya dari mudharabah menjadi murabahah tanpa persetujuan nasabah, berpotensi melanggar prinsip antaradhin dan bisa digugat ke Pengadilan Agama.

Kesalahan lain yang sering terjadi adalah nasabah menandatangani beberapa akad sekaligus dalam satu transaksi tanpa memahami urutan dan fungsi masing-masing, misalnya akad wakalah yang mendahului akad murabahah pada pembiayaan tertentu. Jika urutan penandatanganan dan pelaksanaan wakalahnya tidak sesuai fatwa yang berlaku, transaksi berisiko dianggap menyerupai jual beli barang yang belum dimiliki penjual, sebuah pelanggaran yang berulang kali menjadi sorotan otoritas pengawas syariah.

Perbedaan dengan Perjanjian Konvensional

Perjanjian konvensional pada dasarnya bebas mengatur apa saja selama tidak melanggar undang-undang dan ketertiban umum, termasuk membolehkan bunga sebagai imbalan atas pinjaman uang. Akad syariah punya batasan tambahan yang lebih ketat: dilarang mengandung riba dalam bentuk apa pun, dilarang gharar yang membuat objek atau harga tidak jelas, dan dilarang maysir yang bersifat untung-untungan murni tanpa usaha nyata.

Konsekuensinya, sebuah dokumen perjanjian bisa saja sah menurut hukum perdata umum tetapi batal menurut prinsip syariah bila mengandung salah satu dari ketiga unsur terlarang tersebut. Inilah alasan kenapa lembaga keuangan syariah memerlukan pengawasan Dewan Pengawas Syariah yang terpisah dari fungsi kepatuhan hukum perdata biasa — keduanya memeriksa hal yang berbeda meski sama-sama menentukan sah tidaknya sebuah akad.

Perbedaan lain terletak pada penyelesaian sengketa. Sengketa perjanjian konvensional pada umumnya diselesaikan lewat Pengadilan Negeri atau arbitrase komersial biasa. Sengketa akad syariah, khususnya yang melibatkan bank syariah dan nasabah perorangan yang beragama Islam, menjadi kewenangan Pengadilan Agama, sementara pilihan penyelesaian di luar pengadilan bisa lewat Badan Arbitrase Syariah Nasional bila para pihak mencantumkan klausul tersebut dalam akad sejak awal.

Dasar Hukum

Pasal 20 ayat (1) PERMA No. 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Akad adalah kesepakatan dalam suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan hukum tertentu.

Pasal 1 angka 13 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Akad adalah kesepakatan tertulis antara Bank Syariah atau UUS dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah.

Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah

Akad murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.

Pertanyaan Umum

Apa itu Akad? +
Akad adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban berdasarkan prinsip syariah, dasar tiap transaksi syariah.
Apa bahasa Inggris dari Akad? +
Akad dalam bahasa Inggris disebut Islamic Contract.
Apa dasar hukum Akad? +
Dasar hukum Akad diatur dalam Pasal 20 ayat (1) PERMA No. 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Pasal 1 angka 13 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah.
Apa asal kata Akad? +
Dari bahasa Arab 'aqd' yang berarti ikatan, janji, atau perjanjian antara dua pihak yang menimbulkan akibat hukum

Istilah Terkait