Lompat ke konten

Kartel

Cartel Dari bahasa Jerman 'Kartell' yang berarti persekutuan, merujuk pada perjanjian antar pelaku usaha untuk mengendalikan pasar
Hukum Bisnis kartel persaingan usaha monopoli KPPU
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Kartel?

Perjanjian antara pelaku usaha pesaing untuk mempengaruhi harga atau produksi guna menguasai pasar secara tidak sah.

Cartel Dari bahasa Jerman 'Kartell' yang berarti persekutuan, merujuk pada perjanjian antar pelaku usaha untuk mengendalikan pasar Hukum Bisnis

Definisi

Kartel adalah perjanjian antara pelaku usaha pesaing yang bermaksud memengaruhi harga dengan mengatur produksi dan/atau pemasaran suatu barang dan/atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Kartel dianggap salah satu bentuk pelanggaran hukum persaingan usaha yang paling serius karena secara langsung merugikan konsumen lewat harga yang lebih tinggi, pilihan yang lebih sempit, dan kualitas produk yang cenderung stagnan akibat hilangnya tekanan kompetisi.

Yang membuat kartel berbahaya adalah sifatnya yang biasanya tersembunyi dan sulit dideteksi dari luar. Perusahaan yang berkartel biasanya tetap tampak bersaing di permukaan — beriklan, membuka gerai baru, meluncurkan produk — padahal di balik itu ada kesepakatan rahasia untuk tidak benar-benar bersaing pada elemen yang paling memengaruhi konsumen, yaitu harga dan jumlah pasokan barang di pasar.

Kartel dapat melibatkan dua pelaku usaha maupun puluhan pelaku usaha sekaligus dalam satu industri, dan bisa terjadi di tingkat nasional, regional, maupun sektoral tertentu seperti tender proyek pemerintah di satu wilayah. Semakin banyak pelaku usaha yang terlibat, semakin sulit menjaga kerahasiaan kesepakatan, sehingga kartel besar cenderung lebih mudah terbongkar dibanding kartel kecil yang melibatkan segelintir pemain saja.

Dasar Hukum

Larangan kartel diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang melarang pelaku usaha membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud memengaruhi harga dengan mengatur produksi dan/atau pemasaran suatu barang dan/atau jasa, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Undang-undang yang sama menetapkan sanksi denda administratif dengan kisaran nilai serendah-rendahnya satu miliar rupiah dan setinggi-tingginya dua puluh lima miliar rupiah, tergantung tingkat keparahan pelanggaran.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merupakan lembaga yang berwenang menyelidiki, memeriksa, dan memutus perkara dugaan kartel, dengan kewenangan memanggil saksi, meminta dokumen internal perusahaan, hingga melakukan penggeledahan dalam kondisi tertentu untuk mengumpulkan bukti.

Jenis-Jenis

Kartel dapat berbentuk penetapan harga (price fixing), di mana para pesaing sepakat menetapkan harga jual minimum atau menaikkan harga secara serentak. Ada pula pembagian wilayah pemasaran (market allocation), di mana masing-masing pelaku usaha sepakat tidak saling memasuki wilayah pasar pesaingnya. Pembatasan produksi (output restriction) dilakukan dengan menyepakati kuota produksi bersama agar pasokan tetap rendah dan harga terjaga tinggi. Pengaturan tender (bid rigging) terjadi ketika beberapa peserta tender bersekongkol menentukan siapa yang akan menang dan berapa harga penawarannya, sehingga proses tender kehilangan sifat kompetitifnya.

Dalam praktiknya, satu kartel bisa menggabungkan beberapa jenis sekaligus, misalnya kesepakatan penetapan harga yang disertai pembagian wilayah pemasaran untuk memastikan tidak ada anggota kartel yang saling “mencuri” pelanggan dengan menawarkan harga lebih rendah di wilayah pesaingnya.

Sanksi

Pelaku usaha yang terbukti melakukan kartel dapat dikenai denda administratif oleh KPPU dengan kisaran nilai serendah-rendahnya satu miliar rupiah dan setinggi-tingginya dua puluh lima miliar rupiah, sesuai ketentuan yang berlaku, di samping perintah menghentikan perjanjian kartel dan kewajiban melaporkan pelaksanaan putusan tersebut secara berkala kepada KPPU. Dalam kasus tertentu, KPPU juga dapat merekomendasikan pencabutan izin usaha kepada instansi yang berwenang menerbitkan izin tersebut.

Selain sanksi administratif, pelaku kartel juga berisiko menghadapi gugatan perdata dari pihak yang dirugikan, termasuk konsumen atau pesaing yang tersingkir dari pasar akibat praktik kartel tersebut. Di sejumlah negara, kartel bahkan dikategorikan sebagai pelanggaran pidana dengan ancaman penjara bagi eksekutif yang terlibat, meski di Indonesia penegakannya masih berfokus pada sanksi administratif oleh KPPU.

Praktik di Pengadilan

Putusan KPPU dalam perkara kartel tidak bersifat final, karena pelaku usaha yang tidak menerima putusan dapat mengajukan keberatan ke pengadilan negeri, yang kemudian bisa berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Dalam praktiknya, pengadilan sering menguji ulang bukti-bukti yang digunakan KPPU, terutama bukti tidak langsung berupa pola harga yang seragam dan komunikasi antar pelaku usaha, karena pembuktian kartel jarang memiliki bukti tertulis eksplisit berupa kontrak kartel.

Pengadilan dalam beberapa perkara pernah membatalkan sebagian putusan KPPU karena dinilai bukti tidak langsung yang digunakan belum cukup kuat untuk membuktikan adanya kesepakatan kartel, sementara dalam perkara lain pengadilan menguatkan putusan KPPU karena kombinasi bukti ekonomi dan komunikasi dinilai sudah membentuk rangkaian bukti yang meyakinkan.

Cara Melapor

Masyarakat, konsumen, atau pelaku usaha yang mencurigai adanya praktik kartel dapat menyampaikan laporan langsung ke KPPU, baik secara tertulis maupun melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia di kantor pusat KPPU di Jakarta maupun kantor perwakilan daerah. Laporan idealnya disertai bukti awal seperti data harga yang bergerak seragam antar pelaku usaha, dokumen tender yang mencurigakan, atau informasi komunikasi antar pesaing yang mengindikasikan koordinasi.

KPPU akan melakukan penelitian awal atas laporan yang masuk untuk menentukan apakah cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyelidikan formal. Identitas pelapor dapat dirahasiakan sesuai ketentuan yang berlaku, mengingat pelapor kartel sering merupakan pihak dalam industri yang sama dan berisiko menghadapi tekanan bisnis apabila identitasnya terungkap kepada pihak yang dilaporkan.

KPPU juga menerapkan mekanisme leniency (kebijakan keringanan hukuman) yang memungkinkan pelaku usaha yang terlibat kartel melaporkan diri lebih dulu dan bekerja sama mengungkap pelaku lain untuk memperoleh pengurangan denda. Kebijakan ini terbukti efektif di banyak yurisdiksi lain untuk memecah soliditas kartel, karena setiap anggota kartel punya insentif melapor lebih dulu sebelum anggota lain melakukannya, mengingat hanya pelapor pertama yang biasanya mendapat keringanan paling signifikan.

Dasar Hukum

Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Pasal 47 ayat (2) huruf g UU No. 5 Tahun 1999

Pengenaan denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).

Pertanyaan Umum

Apa itu Kartel? +
Perjanjian antara pelaku usaha pesaing untuk mempengaruhi harga atau produksi guna menguasai pasar secara tidak sah.
Apa bahasa Inggris dari Kartel? +
Kartel dalam bahasa Inggris disebut Cartel.
Apa dasar hukum Kartel? +
Dasar hukum Kartel diatur dalam Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Pasal 47 ayat (2) huruf g UU No. 5 Tahun 1999.
Apa asal kata Kartel? +
Dari bahasa Jerman 'Kartell' yang berarti persekutuan, merujuk pada perjanjian antar pelaku usaha untuk mengendalikan pasar

Istilah Terkait