Lompat ke konten

Oligopoli

Oligopoly Dari bahasa Yunani 'oligos' (sedikit) dan 'polein' (menjual), merujuk pada pasar yang dikuasai oleh sedikit pelaku usaha
Hukum Bisnis oligopoli persaingan usaha penguasaan pasar KPPU
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Oligopoli?

Penguasaan produksi dan/atau pemasaran barang oleh dua atau tiga pelaku usaha yang menguasai lebih dari 75% pangsa pasar.

Oligopoly Dari bahasa Yunani 'oligos' (sedikit) dan 'polein' (menjual), merujuk pada pasar yang dikuasai oleh sedikit pelaku usaha Hukum Bisnis

Definisi

Oligopoli adalah struktur pasar di mana produksi dan/atau pemasaran suatu barang dan/atau jasa dikuasai oleh sejumlah kecil pelaku usaha. Dalam hukum persaingan usaha Indonesia, oligopoli dianggap terjadi ketika dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha secara bersama-sama menguasai lebih dari 75% pangsa pasar suatu jenis barang atau jasa tertentu. Struktur pasar semacam ini banyak ditemukan pada industri yang membutuhkan modal besar untuk masuk, seperti semen, telekomunikasi, atau perbankan, di mana hanya segelintir pemain besar yang mampu bertahan.

Penting dipahami, hukum persaingan usaha Indonesia tidak melarang struktur pasar oligopoli itu sendiri. Yang dilarang adalah perjanjian antar pelaku usaha dominan yang bermaksud melakukan penguasaan bersama atas produksi atau pemasaran barang, sehingga mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Dengan kata lain, sekelompok kecil perusahaan besar mendominasi pasar bukanlah pelanggaran, tapi begitu mereka sepakat mengatur harga atau membagi wilayah pemasaran bersama, itu baru masuk kategori pelanggaran.

Dalam pasar oligopoli, pelaku usaha cenderung sangat memperhatikan langkah pesaingnya (interdependensi strategis), karena keputusan satu perusahaan besar bisa langsung memengaruhi pangsa pasar perusahaan lain. Kondisi ini rentan mengarah pada tacit collusion atau kolusi diam-diam, di mana para pelaku usaha secara sadar mengikuti pola harga pemimpin pasar tanpa ada perjanjian tertulis maupun komunikasi langsung, sehingga sulit dibedakan dari perilaku kompetitif yang wajar.

Dasar Hukum

Ketentuan mengenai larangan perjanjian oligopoli diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal yang mengatur oligopoli melarang pelaku usaha membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Undang-undang yang sama menetapkan ambang batas kuantitatif: pelaku usaha patut diduga melakukan penguasaan bersama apabila dua atau tiga pelaku usaha menguasai lebih dari 75% pangsa pasar.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadi lembaga yang berwenang mengawasi, menyelidiki, dan memutus perkara dugaan pelanggaran oligopoli, dengan kewenangan memanggil pelaku usaha, meminta dokumen, dan melakukan pemeriksaan lapangan sebelum menjatuhkan putusan.

Unsur-Unsur

Untuk dapat dinyatakan melanggar ketentuan oligopoli, suatu perkara harus memenuhi beberapa unsur: adanya perjanjian atau kesepakatan, baik tertulis maupun tidak tertulis, antara pelaku usaha yang menguasai pasar; tujuan atau akibat perjanjian tersebut adalah penguasaan bersama atas produksi atau pemasaran; pangsa pasar gabungan pelaku usaha yang terlibat melebihi 75%; serta terjadinya atau berpotensi terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat sebagai akibat perjanjian tersebut.

Unsur “perjanjian” inilah yang paling sulit dibuktikan, karena pelaku usaha oligopoli jarang membuat kesepakatan tertulis yang eksplisit. KPPU harus mengandalkan kombinasi bukti langsung dan tidak langsung, termasuk pola kenaikan harga yang seragam dalam waktu berdekatan, komunikasi antar pelaku usaha melalui asosiasi industri, dan data ekonomi yang menunjukkan perilaku tidak wajar dibandingkan kondisi pasar kompetitif.

Sanksi

Pelaku usaha yang terbukti melakukan perjanjian oligopoli dapat dikenai sanksi administratif oleh KPPU berupa perintah menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktik monopoli, pembatalan perjanjian yang melanggar, hingga denda administratif dalam kisaran nilai miliaran rupiah tergantung tingkat keparahan pelanggaran dan omzet perusahaan yang terlibat. Putusan KPPU dapat diajukan keberatan ke pengadilan negeri oleh pelaku usaha yang tidak menerima putusan tersebut.

Di luar sanksi administratif KPPU, pihak yang dirugikan akibat praktik oligopoli juga dapat mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi, meskipun jalur ini jarang ditempuh karena sulitnya membuktikan kerugian spesifik yang diakibatkan langsung oleh perilaku oligopolistik tersebut.

Selain kepada perusahaan, dalam praktiknya KPPU juga dapat merekomendasikan tindakan kepada instansi pemberi izin usaha apabila pelanggaran oligopoli bersifat struktural dan berulang, misalnya rekomendasi peninjauan izin operasional di sektor tertentu. Pelaku usaha yang berulang kali terlibat perkara serupa berisiko menghadapi pengawasan lebih ketat pada rencana merger atau akuisisi berikutnya, karena KPPU turut menilai riwayat kepatuhan pelaku usaha dalam proses notifikasi merger.

Ilustrasi Kasus

Industri semen nasional pernah menjadi sorotan KPPU karena beberapa produsen besar bersama-sama menguasai lebih dari 75% pangsa pasar, dengan pola kenaikan harga yang hampir seragam di berbagai wilayah dalam periode waktu yang berdekatan. KPPU melakukan investigasi mendalam terhadap pola penetapan harga dan pembagian wilayah pemasaran antar produsen, meski pembuktian adanya perjanjian eksplisit terbukti menantang karena minimnya bukti komunikasi langsung antar perusahaan.

Kasus lain melibatkan pasar telekomunikasi seluler, ketika beberapa operator besar diduga melakukan koordinasi penetapan tarif layanan pesan singkat yang merugikan konsumen. Setelah proses pemeriksaan panjang, KPPU memutuskan bahwa telah terjadi kesepakatan penetapan tarif di antara operator-operator tersebut dan menjatuhkan denda kepada masing-masing perusahaan yang terbukti terlibat.

Perbedaan dengan Kartel

Oligopoli dan kartel sering dianggap sama padahal berbeda secara konseptual. Oligopoli adalah kondisi struktur pasar yang dikuasai sedikit pelaku usaha, dan struktur ini sendiri tidak dilarang selama tidak disertai perjanjian anti persaingan. Kartel adalah perjanjian aktif antar pelaku usaha pesaing untuk mengatur harga, produksi, atau wilayah pemasaran, terlepas dari berapa banyak pelaku usaha yang terlibat atau berapa besar pangsa pasar gabungan mereka.

Dengan kata lain, kartel bisa terjadi di pasar oligopoli maupun di pasar dengan banyak pelaku usaha, sedangkan oligopoli baru menjadi pelanggaran hukum persaingan usaha apabila disertai unsur perjanjian yang memenuhi ambang batas pangsa pasar tertentu. Dalam praktiknya, banyak perkara oligopoli yang diperiksa KPPU justru berujung pada temuan indikasi kartel, karena keduanya sama-sama melibatkan koordinasi antar pelaku usaha dominan di industri yang sama.

Dasar Hukum

Pasal 4 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Pasal 4 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999

Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Pertanyaan Umum

Apa itu Oligopoli? +
Penguasaan produksi dan/atau pemasaran barang oleh dua atau tiga pelaku usaha yang menguasai lebih dari 75% pangsa pasar.
Apa bahasa Inggris dari Oligopoli? +
Oligopoli dalam bahasa Inggris disebut Oligopoly.
Apa dasar hukum Oligopoli? +
Dasar hukum Oligopoli diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Pasal 4 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999.
Apa asal kata Oligopoli? +
Dari bahasa Yunani 'oligos' (sedikit) dan 'polein' (menjual), merujuk pada pasar yang dikuasai oleh sedikit pelaku usaha

Istilah Terkait