Definisi
Kejahatan perang (war crimes) adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan kebiasaan perang yang menimbulkan tanggung jawab pidana individual bagi pelakunya. Konsep ini berkembang sejak Pengadilan Nuremberg dan Tokyo pasca Perang Dunia II, dan kini dikodifikasi secara komprehensif dalam Pasal 8 Statuta Roma 1998 yang menjadi dasar yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Kejahatan perang mencakup berbagai tindakan, antara lain pembunuhan atau perlakuan tidak manusiawi terhadap tawanan perang, penyiksaan, penghancuran properti sipil secara sengaja tanpa kebutuhan militer, penyerangan terhadap penduduk sipil atau objek sipil, penggunaan senjata terlarang seperti senjata kimia dan biologi, perekrutan anak-anak sebagai tentara, dan pemerkosaan atau kekerasan seksual sebagai senjata perang.
Kejahatan perang dapat terjadi baik dalam konflik bersenjata internasional maupun non-internasional. Prinsip penting dalam hukum ini adalah tanggung jawab komando (command responsibility), di mana atasan militer atau sipil dapat dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan perang yang dilakukan bawahannya apabila mereka mengetahui atau seharusnya mengetahui dan tidak mengambil tindakan pencegahan.
Unsur-Unsur
Untuk digolongkan sebagai kejahatan perang, suatu perbuatan harus memenuhi beberapa unsur.
Pertama, perbuatan itu terjadi dalam konteks dan berkaitan dengan konflik bersenjata, baik yang bersifat internasional antar negara, maupun non-internasional di dalam satu negara. Tanpa keterkaitan dengan konflik bersenjata, perbuatan yang sama bisa saja tergolong kejahatan biasa atau kejahatan terhadap kemanusiaan, bukan kejahatan perang.
Kedua, perbuatan itu merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan kebiasaan perang yang berlaku, seperti menyerang penduduk sipil, menyiksa tawanan, atau menggunakan senjata terlarang, bukan sekadar pelanggaran administratif ringan.
Ketiga, pelaku mengetahui adanya keadaan faktual yang menetapkan eksistensi konflik bersenjata tersebut. Keempat, terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian berat pada pelaku dalam melakukan pelanggaran itu.
Dasar Hukum
Kodifikasi paling komprehensif ada di Pasal 8 Statuta Roma 1998, yang merinci puluhan bentuk kejahatan perang, mulai dari pelanggaran berat Konvensi Jenewa 1949 hingga pelanggaran serius lainnya terhadap hukum dan kebiasaan yang berlaku dalam konflik bersenjata internasional maupun non-internasional. Pasal 3 Bersama Konvensi Jenewa 1949 menjadi ketentuan minimum yang wajib dipatuhi bahkan dalam konflik non-internasional: setiap pihak wajib memperlakukan secara manusiawi orang yang tidak mengambil bagian aktif dalam permusuhan, tanpa pembedaan atas dasar ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, atau kekayaan.
Di Indonesia, situasinya agak berbeda dari kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida. UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM tidak mencantumkan kejahatan perang sebagai kategori pelanggaran HAM berat tersendiri, undang-undang itu hanya mengatur genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai dua jenis pelanggaran HAM berat yang bisa diadili Pengadilan HAM. Perbuatan yang secara internasional tergolong kejahatan perang, jika terjadi di Indonesia, pada praktiknya diproses lewat pasal-pasal genosida atau kejahatan terhadap kemanusiaan sepanjang unsurnya terpenuhi, atau lewat hukum pidana militer dan hukum pidana umum untuk pelanggaran yang tidak memenuhi unsur kedua kategori itu.
Karena Indonesia bukan pihak Statuta Roma, kejahatan perang yang terjadi di wilayah Indonesia tidak bisa langsung diadili ICC kecuali lewat rujukan khusus Dewan Keamanan PBB.
Contoh Kasus
Pengadilan Kriminal Internasional untuk bekas Yugoslavia (ICTY) mengadili Ratko Mladic atas kejahatan perang dan genosida terkait pembantaian Srebrenica pada 1995, di mana lebih dari 8.000 pria dan anak laki-laki Muslim Bosnia dibunuh. Mladic divonis penjara seumur hidup pada 2017, menjadi salah satu kasus kejahatan perang paling signifikan dalam sejarah modern peradilan internasional.
Di Indonesia, meskipun UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM tidak secara eksplisit mencantumkan kejahatan perang sebagai kategori tersendiri, aparat penegak hukum tetap terikat kewajiban menghormati hukum humaniter internasional sebagai pihak dalam Konvensi Jenewa 1949. Dalam operasi militer di wilayah konflik seperti Aceh sebelum 2005, TNI wajib memperlakukan pihak yang menyerah atau tidak lagi ikut bertempur secara manusiawi sesuai Pasal 3 Bersama, meski status hukum konfliknya sendiri diperdebatkan sebagai konflik non-internasional dalam pengertian hukum humaniter atau semata gangguan keamanan dalam negeri.
Di tingkat internasional yang lebih dekat dengan Asia Tenggara, ICC pernah membuka penyelidikan awal terhadap dugaan kejahatan yang terjadi dalam konflik bersenjata di Myanmar terkait krisis Rohingya, meski Myanmar bukan pihak Statuta Roma. ICC mendasarkan yurisdiksinya pada fakta bahwa sebagian akibat kejahatan itu, yaitu pengungsian paksa, terjadi di wilayah Bangladesh yang merupakan pihak Statuta Roma.
Sanksi
Statuta Roma mengancam pelaku kejahatan perang dengan pidana penjara hingga tiga puluh tahun, atau seumur hidup jika kejahatannya sangat berat dan dibenarkan oleh tingkat kesalahan pelaku serta keadaan pribadinya. ICC tidak mengenal pidana mati.
Selain pelaku langsung, prinsip tanggung jawab komando memungkinkan atasan militer maupun sipil dimintai pertanggungjawaban pidana atas kejahatan perang yang dilakukan bawahannya, apabila atasan itu mengetahui atau seharusnya mengetahui perbuatan tersebut dan tidak mengambil langkah yang wajar dan perlu untuk mencegah atau menghentikannya. Prinsip ini penting karena kejahatan perang jarang dilakukan sendirian, biasanya merupakan bagian dari operasi militer yang terorganisir dengan rantai komando yang jelas.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah setiap korban sipil dalam perang otomatis berarti ada kejahatan perang? Tidak. Korban sipil yang tidak disengaja dan proporsional dibanding keuntungan militer yang dicapai tidak otomatis menjadi kejahatan perang. Yang dilarang adalah serangan yang sengaja menyasar sipil atau serangan yang jelas tidak proporsional.
Bisakah tentara Indonesia diadili ICC atas dugaan kejahatan perang? Sulit, karena Indonesia bukan pihak Statuta Roma dan ICC pada dasarnya hanya berwenang atas warga negara pihak Statuta Roma atau kejahatan yang terjadi di wilayah negara pihak, kecuali ada rujukan khusus dari Dewan Keamanan PBB.
Apakah kejahatan perang punya batas waktu penuntutan? Tidak. Sama seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang tidak mengenal daluwarsa dalam hukum internasional, sehingga pelaku bisa dituntut kapan pun ditemukan bukti yang cukup.
Apa bedanya kejahatan perang dengan pelanggaran hukum perang biasa? Tidak semua pelanggaran hukum perang naik derajat menjadi kejahatan perang. Hanya pelanggaran yang cukup serius dan disengaja, seperti dirinci Pasal 8 Statuta Roma, yang menimbulkan tanggung jawab pidana individual bagi pelakunya.